UPAYA PENDEKATAN ANTAR MAZHAB DALAM ISLAM

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Salah satu bentuk rahmat Allah Swt adalah memberikan pelita hidayah dan bahtera keselamatan kepada umat Islam untuk membimbing mereka menuju kebaikan, menafsirkan al-Quran, menerangkan Sunnah Nabi Saw, dan menyimpulkan hukum syariat dari ayat dan riwayat. Dari sini, muncul berbagai mazhab Islam, yang masing-masing memiliki program dan metode tersendiri. Namun semua mereka sepakat bahwa tujuan mereka adalah menyimpulkan hukum dan menyampaikannya kepada kaum Muslimin untuk kemudian diamalkan. Pembuat undang-undang adalah satu, yaitu Allah Swt; penyampainya juga satu, yaitu Rasulullah Muhammad Saw. Sungguh tepat apa yang dikatakan Imam Bushairi: Mereka semua mengambil dari Rasulullah Seteguk air dari laut atau hujan untuk hilangkan dahaga Ijtihad dan mazhab-mazhab dengan beragam metodenya ini, telah mewariskan sebuah aset fikih yang tak ternilai bagi umat Islam. Oleh karena itu, kita mesti menggunakannya untuk lebih dekat satu sama lain, bukan untuk berbenturan dengan sesama seperti yang dikehendaki sebagian oknum tak berpengetahuan. Kita harus menjadikan ijtihad sebagai sumber kekuatan umat dan kebanggaan bagi anak-anak kita. Tujuan ini hanya bisa dicapai bila semua pengikut mazhab memahami bahwa ijtihad adalah salah satu gerbang menuju persatuan Islam, bukan jurang perselisihan dan pertikaian B. Rumusan Masalah 1. Bagaimana Substansi ijtihad dan urgensinya.? 2. Bagaimana Wahyu ilahi dan pemikiran manusia? 3. Apasajakah Hubungan antara para pengikut mazhab fikih.? 4. Ijtihad adalah jalan menuju pendekatan antarmazhab, bukan perselisihan antarmazhab. C. Tujuan Pembahasan 1. Untuk mengetahui Bagaimana Substansi ijtihad dan urgensinya. 2. Untuk mengetahui Bagaimana Wahyu ilahi dan pemikiran manusia 3. Untuk mengetaui Apasajakah Hubungan antara para pengikut mazhab fikih. 4. Untuk mengetahui Ijtihad adalah jalan menuju pendekatan antarmazhab, bukan perselisihan antarmazhab. BAB II PEMBAHASAN UPAYA-UPAYA PENDEKATAN MAZHAB DALAM DUNIA ISLAM A. Substansi ijtihad dan urgensinya. Para ulama Ushul mengatakan, ijtihad adalah upaya untuk memperoleh hukum-hukum syar`i melalui istinbath dari sebuah dalil syar`i terperinci (Abu Zuhrah, 1377:356; al-Khilaf, 1408:222; Zaidan, 1405:401). Jika ijtihad berarti upaya untuk mengetahui hukum Allah sesuai prinsip dan standar tertentu yang telah ditetapkan para ulama, maka ia layak menjadi bekal setiap muslim dalam menjalankan kewajiban dan menghindari hal-hal yang diharamkan Allah. Namun, dengan adanya perbedaan dalam daya nalar dan metode istinbath di tengah manusia, juga perhatian sebagian besar manusia kepada pekerjaan duniawi yang menghalangi mereka untuk berijtihad, maka Allah mengizinkan mereka untuk mengikuti orang-orang yang memiliki kemampuan ijtihad. Allah berfirman dalam al-Quran, Maka bertanyalah kepada orang-orang yang mengetahui jika kalian tidak tahu (al-Nahl: 43). Dengan demikian, hukum ijtihad adalah wajib kifayah. Artinya, bila ada orang yang mampu mengenalkan orang-orang kepada hukum-hukum agama, maka kewajiban ijtihad akan gugur dari orang-orang selainnya. Guna mengetahui hukum-hukum Allah dari al-Quran dan Sunnah yang merupakan referensi utama syariat, maka harus ada ijtihad di setiap waktu dan tempat. Zaman kita lebih membutuhkan ijtihad dibanding zaman-zaman lain. Kebutuhan ini berkaitan dengan serangkaian persoalan dan peristiwa baru yang tak disinggung oleh ayat al-Quran atau riwayat. Hal ini membutuhkan sebuah program baru untuk mengambil hukum fikih dari al-Quran dan Sunnah serta memecahkan masalah-masalah baru. Dengan memerhatikan hal-hal di atas, keberadaan para ulama dan mujtahid di setiap zaman amat diperlukan. Sebab, setiap zaman memiliki persoalan tersendiri yang tidak di zaman sebelumnya. Muslimin harus mengetahui hukum Allah terkait persoalan itu. Untuk mengetahuinya, mereka harus menggunakan ijtihad. Oleh karena itu, bila di suatu zaman tak ada mujtahid yang memfokuskan perhatian dan pikirannya kepada hukum-hukum syariat, maka semua muslim turut bertanggung jawab atas pelanggaran hukum ini. Tanggung jawab atas pelanggaran ini hanya bisa diambil dari pundak mereka dengan keberadaan para ulama yang memiliki kemampuan ijtihad untuk menyimpulkan hukum dari sumber-sumbernya. Meski jihad di jalan Allah adalah kewajiban terpenting yang mesti dilaksanakan hamba-hamba-Nya, namun Ia mengijinkan sebagian orang untuk tidak pergi berjihad demi mendalami masalah-masalah keagamaan, yaitu menyimpulkan hukum syariat dari al-Quran dan Sunnah. Allah berfirman, Tidaklah layak semua orang mukmin pergi ke medan perang. Bila tak ada beberapa orang dari mereka yang mendalami agama, niscaya mereka tak bisa memahaminya. (al-Taubah: 22). Tak diragukan bahwa ayat ini adalah dalil paling jelas bahwa ijtihad, seperti halnya jihad, diwajibkan bagi muslimin, namun bersifat wajib kifayah. Artinya, cukup sebagian orang saja yang mendalami agama untuk dijadikan rujukan sebagian yang lain dalam menjawab masalah-masalah fikih mereka. Ijtihad berkaitan dengan teks al-Quran atau sunnah Nabi Saw. Sebab, ijtihad dalam suatu masalah agama adalah kejelasan kadar keabsahan dan pembuktian teks terkait, atau menyingkap makna dan penunjukannya. Terkait dengan penunjukan teks itu, yang diperhatikan adalah keumuman atau kekhususannya, ithlaq (mutlak) atau taqyid (penyempitan)-nya, serta potensinya untuk ditakwilkan dan dicari sebab hukumnya. B. Wahyu Ilahi dan Pemikiran Manusia Hubungan wahyu dengan pemikiran manusia dalam hal perundang-undangan Islam, mengemukakan serangkaian persoalan kepada kita. Persoalan-persoalan ini mesti diperhatikan dan pertanyaan-pertanyaan terkait dengannya harus dijawab. Berikut adalah sejumlah persoalan dan pertanyaan tersebut: 1. Apakah pemikiran manusia (ijtihad) bisa menggantikan kedudukan wahyu dalam perumusan undang-undang Islam? Ataukah ia memiliki kedudukan lain? 2. Lebih jelasnya, apakah pemikiran manusia memiliki kesucian dan kekudusan wahyu? 3. Bila wahyu itu suci, lalu diingkari atau ditolak oleh maksum, apa posisi pemikiran manusia dalam masalah ini? 4. Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan ini dan mendapatkan pandangan Islam terkait masalah ini, pertama-tama kita harus mengetahui konsep wahyu, pemikiran manusia, dalil masing-masing dari keduanya, dan dasar perumusan undang-undang yang disediakan oleh masing-masing dari keduanya. Maka itu, kami mengatakan: Wahyu adalah sebuah pemberitahuan Allah kepada salah satu hamba terpilih-Nya (nabi) yang mencakup semua pengetahuan tentang Dia, wujud, dan manusia. Wahyu diberikan dengan cara misterius yang tak lazim bagi manusia biasa (Al-Badri: 1404:50). Terkait posisi wahyu dalam sistem undang-undang Islam, keimanan terhadapnya adalah salah satu keniscayaan agama yang tak boleh diingkari. Tak ada yang boleh meragukan validitas semua jenis ilmu dan pengetahuan yang diperoleh nabi melalui wahyu, sebab ini termasuk hal yang dititahkan Allah untuk diimani. Oleh karena itu, undang-undang kewahyuan adalah sebuah undang-undang suci yang terjaga dari kesalahan. Ia tak boleh diabaikan atau diremehkan, sebagaimana ia tak bisa dijangkau oleh pikiran dan nalar. Sebab itu, ada kaidah fikih yang menyatakan ‘ijtihad tidak bisa melawan nash' (al-Mujaddidi: 1407:108, kaidah 260). Artinya, ketika sudah ada dalil dalam teks (al-Quran atau Sunnah), maka ijtihad tak lagi berarti. Semua muslim harus beriman dengan apa yang disampaikan Nabi Saw dari wahyu yang ia peroleh, tanpa dibarengi sedikit pun keraguan atau pengingkaran. Al-Quran telah menyinggung hal ini dalam beberapa ayat. Salah satunya, Dan demikianlah Kami wahyukan kepadamu al-Quran dalam bahasa Arab, supaya kau memberi peringatan kepada penduduk Makkah dan sekitarnya tentang hari kiamat dan bahwa satu golongan berada di surga dan lainnya di neraka. Yang dimaksud pemikiran manusia adalah komentar dan penafsiran yang berupaya menjelaskan masalah-masalah dari wahyu berdasarkan standar ijtihad tertentu. Upaya ini memunculkan banyak aliran dan mazhab fikih dalam Islam. Mazhab-mazhab ini mengandung semua hasil pemikiran muslimin dari masa pengutusan Nabi Saw hingga sekarang, yang berkaitan dengan pengetahuan tentang Allah, wujud, dan manusia. Ijtihad manusia menunjukkan penafsiran atas pengetahuan-pengetahuan ini dalam bingkai prinsip-prinsip akidah, syariat, perilaku dan pemikiran manusia, serta wahyu ilahi; tanpa ada garis pemisah antara prinsip-prinsip permanen Islam (al-Quran dan Sunnah) dan hasil pemikiran yang lahir dari ijtihad dan penafsiran tersebut. 1) Validitas Pemikiran Manusia Dalil akan validitas pemikiran manusia adalah sebagai berikut: 1.1. Berpikir Dalam Al-Quran Mengingat bahwa pikiran adalah fenomena terpenting dalam keberadaan manusia dan yang membedakannya dari binatang, maka Allah menjadikan manusia sebagai khalifah-Nya di muka bumi. Dia menyerahkan amanat besar kepada manusia supaya ia melaksanakan tanggung jawabnya dengan cara berpikir. Terkait hal ini, Allah berfirman, Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu. Mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodoh (al-Ahzab: 72). Dengan demikian, berpikir adalah bagian dari fitrah manusia. Islam yang merupakan agama penjunjung fitrah, tidak menolak proses berpikir. Sebaliknya, ia menuntut manusia menggunakan pikirannya dan menyediakan lahan yang amat luas untuk proses berpikirnya. 1.2. Berpikir Dalam Sunnah Nabi Saw Dengan melihat kandungan riwayat-riwayat nabawi, kita akan memahami bahwa kehidupan praktis adalah tujuan dari himbauan al-Quran kepada manusia untuk berpikir. Dengan himbauan ini, al-Quran mendorong para sahabat Nabi Saw, yang pada gilirannya akan mengajak kaum muslimin, untuk menggunakan nalar mereka dalam kehidupan sehari-hari, tanpa mencampuradukkan medan perundang-undangan yang dikhususkan untuk wahyu dan medan-medan lain yang bisa dijelajahi pemikiran manusia. Riwayat paling gamblang dalam masalah ini adalah bahwa para sahabat bertanya kepada Nabi Saw, apakah perintah-perintah beliau bagian dari wahyu atau pandangan pribadi beliau? Beliau menjawab, ini adalah pandangan dan pemikiran beliau. Oleh karena itu, para sahabat lalu mengemukakan pendapat dan pemikiran mereka. 1.3. Fukaha dan Pemikiran Manusia Para ulama dan fukaha dari kalangan sahabat, tabi`in, dan mujtahid memahami hakikat pemikiran manusia dan kedudukannya. Mereka menjadikan ijtihad dan pandangan pribadi, tentunya dalam koridor syariat, sebagai salah satu prinsip pengambilan hukum. Mereka menggunakan beragam metode seperti qiyas, istihsan, tahqiq al-mashalih, sad al-dzarai`, raf` al-dharar, dan metode-metode ijtihad lain yang tak bertentangan dengan wahyu. Dalam hal penggunaan ijtihad dan pemikiran, bisa dikatakan bahwa para ulama Islam telah sampai pada ijma`. Imam Syafi`i berkata, "Allah mengaruniakan akal kepada para hamba-Nya untuk mengetahui perbedaan-perbedaan dan menemukan kebenaran melalui teks dan penunjukan (dalil-dalil syari`i)." Dalam pembahasan tentang validitas akal dan menjawab orang-orang yang mengingkarinya, Ibnu Hazm mengatakan,"Kami tidak berkata bahwa setiap orang yang meyakini suatu mazhab pasti benar, atau bahwa setiap argumentasi bagi suatu mazhab pasti diterima. Tapi kami berkeyakinan bahwa sebagian argumentasi–tentunya yang dirangkai dengan benar–bisa menghantarkan kepada mazhab yang benar. Namun bila argumentasi menyalahi kaidah, maka ia akan berujung kepada mazhab yang salah." (Andalusi, 1404:1/17) Ibnu Taimiyah mengkritik orang-orang yang menolak dalil-dalil akal secara mutlak, sebab mereka C. Hubungan Antara Para Pengikut Mazhab Fikih Bila ijtihad adalah sebuah tugas dan taklif, dan selama ia menekankan kerjasama antara umat dan agama untuk mengkaji masalah-masalah baru demi menyelaraskan dengan perkembangan peradaban umat di setiap waktu dan tempat, maka hubungan antara para pengikut mazhab-mazhab fikih Islam juga harus dibangun berdasarkan kesepahaman antarmazhab. Pertanyaannya, bagaimana kita mengevaluasi hubungan antara para pengikut mazhab-mazhab fikih di zaman dahulu dan sekarang? Untuk menjawabnya, kita mengatakan: Umat Islam menerima al-Quran dari Rasulullah Saw dalam bentuk tulisan dan hapalan. Riwayat-riwayat juga telah disebarluaskan oleh para sahabat dan tabi`in di seluruh penjuru. Para ulama pergi ke berbagai tempat dan menghimpun sunnah Nabi Saw. Akhirnya, semua upaya ini melahirkan beragam mazhab dengan metode-metode khas masing-masing. Para ulama lalu berbeda pendapat dalam sebagian kaidah-kaidah syar`i dan prioritas sebagian kaidah atas sebagian yang lain.menyangka bahwa dalil akal sama seperti pendapat baru sebagian orator dan filsuf (Abdulhamid, 13). D. Ijtihad Adalah Jalan Menuju Pendekatan Mazhab, Bukan Sarana Pertikaian Sebagian orang menyangka bahwa perbedaan dan keragaman pandangan dalam masalah fikih lantaran ijtihad, akan memecah belah umat Islam. Padahal kita harus mengetahui bahwa perbedaan hukum lantaran tiadanya literatur terkait atau karena variasi pemahaman literatur yang ada, bukan sebuah masalah yang patut dikhawatirkan. Sebagai muslim, kita berhak memiliki kebebasan berpendapat dan kematangan berpikir sehingga bisa beradaptasi dengan perubahan zaman dalam memecahkan masalah-masalah fikih. Hal yang menekankan makna di atas adalah bahwa ijtihad dalam Islam bukan sebuah improvisasi absolut yang terdapat pada sebagian besar bidang pemikiran manusia. Ijtihad adalah sebuah jalan yang telah digariskan dan komitmen pada program tertentu. Semua fakih dan mujtahid telah sepakat dalam prinsip-prinsip dan masalah-masalah utama ijtihad. Pada hakikatnya, ijtihad tidak lebih dari proses pencarian hukum Allah; hukum yang telah Ia sampaikan kepada para hamba-Nya dalam al-Quran atau wahyu kepada Rasul-Nya. Ijtihad dilakukan dengan metode dan sarana keilmuan khusus yang mesti dicamkan siapa pun tanpa terkecuali. Oleh karena itu, ijtihad bagi para periset memiliki kaidah dan prinsip permanen dalam proses penafsiran teks syariat, sehingga ijithad bisa menjadi salah satu faktor pendekatan antarmazhab, bukan faktor perpecahan dan pertikaian. 1. Pelanggaran (khilaf) dan Perbedaan (ikhtilaf) Perbedaan dalam masalah-masalah cabang (furu`) adalah salah satu kebutuhan manusia yang tak bisa dikesampingkan; juga tak membahayakan persatuan umat. Buktinya, masyarakat yang berada dalam satu barisan kadang berbeda pandangan satu sama lain. Bahaya yang dikhawatirkan adalah yang muncul dari pelanggaran (khilaf), bukan perbedaan (ikhtilaf). Keduanya memiliki perbedaan yang sangat mendasar. Oleh karena itu, para ulama dan fukaha berbeda pandangan dalam memahami kitab Allah. Perbedaan ini khususnya terjadi dalam hal yang berkaitan dengan ijtihad dan argumentasi. Perbedaan ini bukan karena mereka hendak menentang atau menyalahkan pihak lain. Perbedaan yang muncul dari (perbedaan) pemahaman -yang tak ada unsur kesengajaan untuk menentang pihak lain- sama sekali tidak menyebabkan perpecahan dan pertikaian antarmazhab. Dua kata ‘khilaf' dan ‘ikhtilaf' berasal dari akar kata ‘khalafa'; yang bila dicermati, kita akan mengetahui perbedaan antara makna dua kata ini. Makna ‘khilaf' adalah penentangan dan pelanggaran perintah. Terkait hal ini, Allah berfirman, Hendaknya orang-orang yang melanggar perintah Allah waspada akan ujian atau azab yang akan menimpa mereka (al-Nur: 63). Al-Quran tidak berkata ‘yakhtalifuna `an amrihi' yang berarti perbedaan pendapat dalam perintah-Nya. Ayat lain mengatakan, Kami tidak menurunkan Al-Quran kepadamu kecuali untuk menerangkan hal yang mereka berbeda pendapat tentangnya (al-Nahl: 64). 2. Rahmat dan Terbukanya Keragaman Pendapat Fikih Hal yang bisa dikatakan di sini adalah bahwa perbedaan mazhab di tengah umat Islam adalah suatu berkah dan perkembangan bagi agama yang toleran ini. Tiap nabi sebelum Nabi Muhammad Saw diutus dengan satu syariat dan hukum. Lantaran ‘keminiman' syariat mereka, maka mereka hanya memiliki sedikit pilihan dalam banyak masalah cabang. Syariat Islam memiliki hukum-hukum yang bersifat general. Sedangkan perincian dan detil-detilnya diserahkan kepada para mujtahid, seperti yang disebut dalam hadis dari Mu'adz bin Jabal. Ini adalah salah satu prinsip perumusan undang-undang yang menelurkan hukum syar`i. Oleh karena itu, ijtihad dan keragaman pendapat yang muncul darinya, adalah suatu keniscayaan dalam syariat terakhir ini. Ini adalah rahmat Allah bagi para hamba-Nya dan tak ada bahaya di dalamnya. Dalam sebuah riwayat, disebutkan bahwa Nabi Saw bersabda,"Perbedaan di tengah umatku adalah sebuah rahmat." (al-Nawawi, 1/91) Terkait hadis ini dan hal-hal yang berhubungan dengannya, Nawawi mengatakan, "Perbedaan dalam agama ada tiga macam: Pertama adalah yang berhubungan dengan pembuktian keberadaan dan keesaan Allah, yang bila diingkari akan menyebabkan kekafiran. Kedua adalah yang berhubungan dengan sifat dan kehendak-Nya, yang pengingkarannya adalah bidah. Ketiga adalah yang berhubungan dengan hukum-hukum furu` yang memiliki beberapa sisi kemungkinan. Allah menjadikannya sebagai rahmat dan kemuliaan bagi para ulama. Inilah makna dari hadis ‘perbedaan di tengah umatku adalah rahmat. BAB III PENUTUP Kesimpulan Sebagian ulama yang menyibukkan diri dengan apa yang diasumsikan mereka sebagai ilmu fikih, turut memperluas perbedaan pendapat antara ulama. Meski demikian, penentangan terhadap argumen tetap dikecam. Di masa itu, para ulama menentang taklid dan mementingkan dalil. Mereka menolak fanatisme dan berpihak kepada kebenaran, di pihak manapun ia berada. Perbedaan pendapat para sahabat dan tabi`in, yang disusul para ulama dan mujtahid setelah mereka dalam banyak masalah fikih, adalah sebuah keniscayaan ilmiah. Ini adalah hal lumrah yang merupakan konsekuensi dari pemahaman terhadap teks-teks syariat. Ini bukan perbedaan pendapat yang lahir dari taklid buta dan fanatisme. Para pengikut masing-masing mazhab memiliki dalil tersendiri yang memuaskan mereka scara ilmiah. Sebab itu, mereka tidak berpaling dari mazhab mereka. Perbedaan pendapat antara para sahabat, tabi`in, dan mujtahid tidak menimbulkan permusuhan dan pertikaian di tengah mereka. Mereka saling mengundang satu sama lain dan bermakmum dalam shalat di belakang pihak lain. Namun para pentaklid mereka justru bersikap sebaliknya. Mereka saling bermusuhan, membenci satu sama lain, menghindar dari shalat di belakang penganut mazhab lain, dan mencaci pihak yang berbeda pendapat dengan mereka. DAFTAR PUSTAKA Abdul Rahman al Jajairi, beirut dar Al-Kuttub, Al-Ilmiah, 2004 Juz Pertama-Juz 5, Penutup Ali Fridianto, Perbandingan Mazhab, cet, pertama, pekalongan: STAIN Press, 2003. Mubarok, Jaih, Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam, Bandung : PT. Remaja Rosdakarya, Cet. III, 2003. Nasution, Harun, Teologi Islam Aliran-aliran Sejarah Analisa Perbandingan, Jakarta : UI Press, 2002. http://www.alhassanain.com/indonesian/articles/articles/jurisprudence_principles_library/jurisprudence_principles_sciences/studies/peran_ijtihad/001.html

Komentar

Postingan Populer