PENGEMBANGAN SILABUS DALAM PERENCANAAN PEMBELAJARAN

BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Silabus
Didalam proses belajar mengajar ada tiga komponen utama sisitem pendidikan yaitu peserta didik, guru dan kurikulum. Ketiga komponen ini tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang satunya. Tanpa peserta didik , guru, dan kurikulum tidak akan terlaksanan proses pembelajaran. Antara kurikulum dan pembelajaran ibarat dua sisi mata uang. Kurikulum adalah konsep dan pembelajaran adalah pelaksaannya.[1]
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran dengan tema tertentu, yang mencakup stanart kompetensi, kompetensi dasar, materi pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar yang dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan.[2] Silabus diartikan sebagai garis besar, ringkasan, ikhtisar, atau pokok-pokok isi atau materi pelajaran. Pengembangan silabus merupakan salah asatu tahapan pengembangan kurikulum. [3]
Pada kurikulum 2004, yang dimaksud dengan silabus sebagai berikut:
1.         Sperangkat rencana dan pengaturan tentan kegiatan pembelajaran, pengolahan kelas dan penilaian belajar.
2.         Komponen sislabus menjawab:
a.    Kompetensi apa yang akan dikembangkan pada siiswa?
b.    Bagaimana cara mengembangkannya?
c.    Bagaimana cara mengetahui bahwa kompetensi sudah tercapai/dikuasai oleh siswa?
3.         Tujuan pengembangan silabus adalah membantu guru dan tenaga kependidikan lainnya dala menjabarkan kompetensi dasar menjadi perencanaan belajar mengajar.
4.         Sasaran pengembangan silabus adalah guru, kelompok guru mata pelajaran di sekolah/ madrasah, musyawarah guru mata pelajaran dan dinas pendiidkan nasional.[4]

B.       Landasan Pengembangan Silabus
Adapun landasan penyusunan silabus berdasarkan atas PP Nomor 19 Tahun 2005 pasa ’17 ayat (2), Sekolah dan komite sekolah atau madrasah dan mokite madrasah, mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, dibawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD,SMP, SMA, dan SMK, dan Departemen yang menangani urusan pemerintahan dibidang Agama untuk MI, MTs, MA dan MAK.[5]
Satuan pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan menetapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan mennegah sesuai kebutuhan satuan pendiidkan yang bersangkutan berdasarkan pada:
1.         Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentnag sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 sampai dengan pasal 38;
2.         Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005  tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 5 sampai dengan pasal 18, dan padal 25 sampai dengan pasal 27;
3.         Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
4.         Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetisi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.[6]
Pengembangan silabus menyangkut berbagai pihak, seperti Badan penelitian dan Pengembangan (Balitbang), Depdiknas, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Pusat Kurikulum (Puskur), Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kota dan Kabupaten, serta satuan pendidikan yang akan mengimplementasikan kurikulum. Sesuai dengan kapasitas dan proporsinya masing-masing. [7]
Silabus bermanfaat debagai pedoman dalam pengembangan pembelajaran lebih lanjut, seperti pembuatan rencana pembelajaran, pengolaan kegitan pembelajaran dan pengembangan sistem penilaian. Silabus merupakan sumber pokok dalam penyusunan rencana pembelajaran, baik rencana pembelajaran untuk satu Tandar Kompetensi (SK) maupun satu kompetensi Dasar (KD). Silabus juga bermanfaat sebagai pedoman untuk merencanakan pengelolaan kegiatan pembelajaran, misalnya kegiatan belajar secara klasikal, kemlompok kecil, atau pembelajaran secara individual.demikian pula, silabus sangat bermanfaat untuk mengembangkan sistem penilaian.[8]

C.      Prinsip-Prinsip Pengembangan Silabus
Adapun prinsip-prinsip dalam pengembangan silabus adalah sebgai berikut:
1.         Ilmiah; keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggung jawabkan  secara keilmuan.
2.         Relevan; cakupan, kedlaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan perkembangan fidik, IQ, sosial,EQ, dan spiritual peserta didik.
3.         Sistematis; komponen-komponen silabus berhubungan secara fungsional dalam mecapai kompetensi.
4.         Konsiisten; ada hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan sistem penilaian.
5.         Memadai; cakupan indikator, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.
6.         Aktual dan Konsisten; cakupan indikator, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
7.         Fleksibel; keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi variasi peserta didik, pendidikan, serta dinamika perubahan yang tejadi disekolah dan tuntunan masyarakat.
8.         Menyeluruh; komponen silabus mencakuo keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, dan psikomotorik). [9]
9.         Desentrafistik; Pengembangan silabus ini bersifat desentrafistik, maksdunya bahwa kewenangan pengembangan silabus bergantung pada daerah masing-masing, atau bahkan sekolah masing-masing.[10]

Pengembangan silabus merupakan salah satu tahapan pengembangan kurikulum. Silabus meupakan pedoman pengelolahan kegiatan pembelajaran dan pengembangan sistem penilaian. Prinsip pengembanan silabus antara lain ilmiah, memerhatikan perkembangan dan kebutuhan sisea, sistematis,relevan,konsisten, dan cukup. Prinsip ilmiah, karena mengingat silabus berisis garis-garis besar materi pembelajaran yang harus dipelajaari siswa, maka silabus ini pun harus memenuhi kebenaran ilmiah. Prinsip perkembangan dan kebutuhan siswa, maka cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus disesaikan dengan tingkat perkembangan sisiwa. Prinsip sistematis, sebagai sebuah sistem, silabus merupakan satu kesatuan yang bertujuan , di mana komponen pokoknya harusdisusun secara sistematis. Prinsip relevansi, konsistensi, dan cukup berarti ada keterkaitan, tata asas, dan memadai antara standar kompetensi, kompetensi dasar , materi pokok, pengelaman belajar siswa, dan sumber bahan yang dipelajari siswa.[11]

D.      Komponen Silabus
Adapun komponen silabus dan sekurang-kurangnya memuat komponen sebagai berikut:
1.         Identitas silabus
2.         Standart kompetensi
3.         Kompetensi adasar
4.         Materi pokok pembelajaran
5.         Kegiatan Pembelajaran
6.         Indikator
7.         Penilaian
8.         Alokasi waktu[12]

Format silabus dapat dirampilkan dengan format horizontal atau vertikal.[13] Cara mengisi format silabus dan sistem penialaian, yiatu:
1.      Nama Sekolah           : Diisi nama sekolah tempat sisiwa belajar
2.      Mata pelajaran          : Diisi nama mata pelajara
3.      Kelas                         : Diisi kelas berapa standar kompetensi tersebut harus
 dicapai melalui proses pembelajaran
4.      Semester                   : Diisi semester berapa standar kompetensi tersebut
  harus dicapai melalui proses pembelajaran
5.         Standar Kompetensi : Diisi dengan rumusan standar kompetensi yang akan
  dikembangkan silabusnya[14]


E.  Langkah-Langkah pengembangan Silabus
Adapun langkah-langkah pengembangan silabus dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.         Penulisan/pengisisan lembaran Identitas
2.         Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
3.         Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi
4.         Mengidentifikasi Materi Pokok Pembelajaran
5.         Mengambangkan Kegiatan Pembelajaran
6.         Penentuan Jenis Penilaian
7.         Menentukan Alokasi Waktu
8.         Menentukan Sumber Belajar[15]
Untuk memberi kemudahan kepada guru dan kepala sekolah dalam mengembangkan silabus berbasis KTSP, perlu dipahami proses pengembangan nya, bauk yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan revisi.[16]

 DAFTAR PUSTAKA


Anwar. Kasful, dan Hendra Hermi, Perencanaan Sistem Pembelajaran Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), Bandung, Alfabeta, 2011.
Marno dan M. Idris, Strategi, Metode, dan Tekhnik Mengejar Menciptakan Keterampilan Mengajar Secara Efektif dan Edukatif , Yogjakarta:Ar-Ruzz,2014.
Mulyasa. E,, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), cit.ke-IV,  Bandung:Rosda Karya, 2007.
Muslih. Mansur, Dasar Pemahaman dan Pengembangan KTSP, (Jakarta: Bumi Aksara 2007.
Pahmi. Maruan, “Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam,” Modul,  STAISAR Aceh Singkil, 2013




[1] Maruan Pahmi, “Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam,” (Modul,  STAISAR Aceh Singkil, 2013),hlm.1-2

Komentar

Postingan Populer