PENGEMBANGAN SILABUS DALAM PERENCANAAN PEMBELAJARAN
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Silabus
Didalam
proses belajar mengajar ada tiga komponen utama sisitem pendidikan yaitu
peserta didik, guru dan kurikulum. Ketiga komponen ini tidak dapat dipisahkan
antara satu dengan yang satunya. Tanpa peserta didik , guru, dan kurikulum
tidak akan terlaksanan proses pembelajaran. Antara kurikulum dan pembelajaran
ibarat dua sisi mata uang. Kurikulum adalah konsep dan pembelajaran adalah
pelaksaannya.[1]
Silabus
adalah rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran dengan tema
tertentu, yang mencakup stanart kompetensi, kompetensi dasar, materi
pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar yang
dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan.[2]
Silabus diartikan sebagai garis besar, ringkasan, ikhtisar, atau pokok-pokok
isi atau materi pelajaran. Pengembangan silabus merupakan salah asatu tahapan
pengembangan kurikulum. [3]
Pada
kurikulum 2004, yang dimaksud dengan silabus sebagai berikut:
1.
Sperangkat
rencana dan pengaturan tentan kegiatan pembelajaran, pengolahan kelas dan
penilaian belajar.
2.
Komponen
sislabus menjawab:
a.
Kompetensi
apa yang akan dikembangkan pada siiswa?
b.
Bagaimana
cara mengembangkannya?
c.
Bagaimana
cara mengetahui bahwa kompetensi sudah tercapai/dikuasai oleh siswa?
3.
Tujuan
pengembangan silabus adalah membantu guru dan tenaga kependidikan lainnya dala
menjabarkan kompetensi dasar menjadi perencanaan belajar mengajar.
4.
Sasaran
pengembangan silabus adalah guru, kelompok guru mata pelajaran di sekolah/
madrasah, musyawarah guru mata pelajaran dan dinas pendiidkan nasional.[4]
B.
Landasan
Pengembangan Silabus
Adapun
landasan penyusunan silabus berdasarkan atas PP Nomor 19 Tahun 2005 pasa ’17
ayat (2), Sekolah dan komite sekolah atau madrasah dan mokite madrasah,
mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan
kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, dibawah supervisi
dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD,SMP,
SMA, dan SMK, dan Departemen yang menangani urusan pemerintahan dibidang Agama
untuk MI, MTs, MA dan MAK.[5]
Satuan
pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan menetapkan kurikulum tingkat
satuan pendidikan dasar dan mennegah sesuai kebutuhan satuan pendiidkan yang
bersangkutan berdasarkan pada:
1.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentnag sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 sampai dengan
pasal 38;
2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan Pasal 5 sampai dengan pasal 18, dan padal 25 sampai
dengan pasal 27;
3.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah;
4.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetisi
Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.[6]
Pengembangan
silabus menyangkut berbagai pihak, seperti Badan penelitian dan Pengembangan (Balitbang),
Depdiknas, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Pusat Kurikulum (Puskur),
Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kota dan Kabupaten, serta satuan
pendidikan yang akan mengimplementasikan kurikulum. Sesuai dengan kapasitas dan
proporsinya masing-masing. [7]
Silabus
bermanfaat debagai pedoman dalam pengembangan pembelajaran lebih lanjut,
seperti pembuatan rencana pembelajaran, pengolaan kegitan pembelajaran dan
pengembangan sistem penilaian. Silabus merupakan sumber pokok dalam penyusunan
rencana pembelajaran, baik rencana pembelajaran untuk satu Tandar Kompetensi
(SK) maupun satu kompetensi Dasar (KD). Silabus juga bermanfaat sebagai pedoman
untuk merencanakan pengelolaan kegiatan pembelajaran, misalnya kegiatan belajar
secara klasikal, kemlompok kecil, atau pembelajaran secara individual.demikian
pula, silabus sangat bermanfaat untuk mengembangkan sistem penilaian.[8]
C.
Prinsip-Prinsip
Pengembangan Silabus
Adapun
prinsip-prinsip dalam pengembangan silabus adalah sebgai berikut:
1.
Ilmiah;
keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar
dan dapat dipertanggung jawabkan secara
keilmuan.
2.
Relevan;
cakupan, kedlaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus
sesuai dengan perkembangan fidik, IQ, sosial,EQ, dan spiritual peserta didik.
3.
Sistematis;
komponen-komponen silabus berhubungan secara fungsional dalam mecapai
kompetensi.
4.
Konsiisten;
ada hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar,
indikator, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan
sistem penilaian.
5.
Memadai;
cakupan indikator, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, sumber
belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi
dasar.
6.
Aktual
dan Konsisten; cakupan indikator, materi pokok/pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan
ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang
terjadi.
7.
Fleksibel;
keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi variasi peserta didik,
pendidikan, serta dinamika perubahan yang tejadi disekolah dan tuntunan
masyarakat.
8.
Menyeluruh;
komponen silabus mencakuo keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, dan
psikomotorik). [9]
9.
Desentrafistik;
Pengembangan silabus ini bersifat desentrafistik, maksdunya bahwa kewenangan
pengembangan silabus bergantung pada daerah masing-masing, atau bahkan sekolah
masing-masing.[10]
Pengembangan
silabus merupakan salah satu tahapan pengembangan kurikulum. Silabus meupakan
pedoman pengelolahan kegiatan pembelajaran dan pengembangan sistem penilaian.
Prinsip pengembanan silabus antara lain ilmiah, memerhatikan perkembangan dan
kebutuhan sisea, sistematis,relevan,konsisten, dan cukup. Prinsip ilmiah,
karena mengingat silabus berisis garis-garis besar materi pembelajaran yang
harus dipelajaari siswa, maka silabus ini pun harus memenuhi kebenaran ilmiah.
Prinsip perkembangan dan kebutuhan siswa, maka cakupan, kedalaman, tingkat
kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus disesaikan dengan tingkat
perkembangan sisiwa. Prinsip sistematis, sebagai sebuah sistem, silabus
merupakan satu kesatuan yang bertujuan , di mana komponen pokoknya harusdisusun
secara sistematis. Prinsip relevansi, konsistensi, dan cukup berarti ada
keterkaitan, tata asas, dan memadai antara standar kompetensi, kompetensi dasar
, materi pokok, pengelaman belajar siswa, dan sumber bahan yang dipelajari
siswa.[11]
D.
Komponen Silabus
Adapun
komponen silabus dan sekurang-kurangnya memuat komponen sebagai berikut:
1.
Identitas
silabus
2.
Standart
kompetensi
3.
Kompetensi
adasar
4.
Materi
pokok pembelajaran
5.
Kegiatan
Pembelajaran
6.
Indikator
7.
Penilaian
8.
Alokasi
waktu[12]
Format
silabus dapat dirampilkan dengan format horizontal atau vertikal.[13]
Cara mengisi format silabus dan sistem penialaian, yiatu:
1.
Nama
Sekolah : Diisi nama sekolah
tempat sisiwa belajar
2.
Mata
pelajaran : Diisi nama mata
pelajara
3.
Kelas : Diisi kelas berapa
standar kompetensi tersebut harus
dicapai melalui proses pembelajaran
4.
Semester : Diisi semester berapa
standar kompetensi tersebut
harus dicapai melalui proses pembelajaran
5.
Standar
Kompetensi : Diisi dengan rumusan standar
kompetensi yang akan
dikembangkan silabusnya[14]
E. Langkah-Langkah pengembangan Silabus
Adapun
langkah-langkah pengembangan silabus dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.
Penulisan/pengisisan
lembaran Identitas
2.
Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar
3.
Merumuskan
Indikator Pencapaian Kompetensi
4.
Mengidentifikasi
Materi Pokok Pembelajaran
5.
Mengambangkan
Kegiatan Pembelajaran
6.
Penentuan
Jenis Penilaian
7.
Menentukan
Alokasi Waktu
8.
Menentukan
Sumber Belajar[15]
Untuk
memberi kemudahan kepada guru dan kepala sekolah dalam mengembangkan silabus
berbasis KTSP, perlu dipahami proses pengembangan nya, bauk yang mencakup perencanaan,
pelaksanaan, evaluasi, dan revisi.[16]
DAFTAR
PUSTAKA
Anwar. Kasful,
dan Hendra Hermi, Perencanaan Sistem Pembelajaran Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP), Bandung, Alfabeta, 2011.
Marno dan M.
Idris, Strategi, Metode, dan Tekhnik Mengejar Menciptakan Keterampilan
Mengajar Secara Efektif dan Edukatif , Yogjakarta:Ar-Ruzz,2014.
Mulyasa. E,, Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), cit.ke-IV, Bandung:Rosda Karya, 2007.
Muslih. Mansur, Dasar
Pemahaman dan Pengembangan KTSP, (Jakarta: Bumi Aksara 2007.
Pahmi. Maruan,
“Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam,” Modul, STAISAR Aceh Singkil, 2013
[1] Maruan Pahmi, “Pengembangan
Kurikulum Pendidikan Agama Islam,” (Modul,
STAISAR Aceh Singkil, 2013),hlm.1-2
Komentar
Posting Komentar