berbagi ilmu
Hukum itu berhubungan dengan manusia. Kalau tidak ada
manusia, maka tidak akan ada hukum. Karena adanya manusialah maka ada hukum.
Rasio adanya hukum adalah conflict of human interest.Hukum itu ada karena ada konflik kepentingan, Manusia itu mempunyai ego, mempunyai aku,
mempunyai kepribadian atau rasa harga diri. Di dunia ini manusia berkuasa dan
ingin menguasai lebih jauh dunia ini, baik dalam skala besar mapun kecil. Ia
adalah pusat dari segala kegiatan kehidupan. Ia adalah subjek, bukan objek. Ia
adalah penentu bukan alat. Oleh karena itu ia mempunyai kepentingan, yaitu
tuntutan yang diharapkan untuk dipenuhi, ia mempunyai kebutuhan.[1] Disini penulis akan membahas beberapa penjelasan tentang
hak dan macammya.
Untuk dapat menyelesaikan tugas makalah ini
penulis telah merumuskan beberapa rumusan masalah untuk mempermudah pembahasan
dalam bab dua. Yaitu:
1. Pengertian hak dalam ilmu hukum;
2. Macam-macam hak
Setelah merumuskan beberapa
rumusan masalah penulis bermaksud dengan tujuan pembahasan yaitu dapat memahami
apa pengertian hak dalam ulmu hukum, mengenal macam-macam hak itu sendiri serta
pemahaman tentang hak yang berhubungan dengan masyarakat atua sosial.
HAK DALAM ILMU HUKUM
Setiap manusia yang hidup secara bermasyarakat
pasti akan bertolong-menolong dalam menghadapi berbagai macam kegiatan.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memenuhi kepentingan/kepentingan
individu masing-masing, atau bahkan masyarakat. Dalam pada itu, untuk memenuhi
kepentingan/kebutuhan, seseorang bisa mendapatkannya dari alam secara langsung
atau bahkan dari milik orang lain. Ketika seseorang sudah bersinggungan
dengan milik orang lain, maka boleh jadi akan timbul
pertentangan-pertentangan kehendak yang dapat berujung pada pertikainan kedua
belah pihak. Maka untuk memelihara kepentingan masing-masing perlu ada suatu
peraturan yang mengatur batas-batas kepentingan seseorang di dalam
hidup bermasayrakat. Artinya, peraturan itu ada agar seseorang
mengetahui apa yang menjadi hak-nya dan sebaliknya, sehingga ia tidak
akan melanggar hak orang lain.
Hak dalam pengertian umum adalah suatu
ketentuan yang dengan dia ( hak ) syara’ menetapkan suatu kekuasaan
atau suatu kebebasan ( hukum ). Secara
etimologi pengertian yang
bersumber al-qur’an hak dapat berarti menetapkan, keadilan lawan dari kezaliman, kebenaran lawan dari kebatilan, kewajiban,bagian dan
kepastian.[2]
Kemudian hak secara
terminologi adalah sebagai berikut :
1.
Menurut Syekh abd. Hakim
Al-Lukman dari Mazb. Hanafi
hak adalah :Hukum yang tetap berdasarkan syara”
2.
Menurut Syekh ali
Al-Khafif, hak adalah : “Kemaslahatan yang
diperoleh secara syara”
3.
Menurut Mustafa Ahmad
Az-Zarqa’, hak adalah : Kekhususan yang ditetapkan
oleh syara’ dalam bentuk kekuasaan”
4. Menurut Ibnu Nujam,Ahli Fiqh Mazhb.Hanafi, hak adalah : “Kekhususan yang terlindungi”
Sedangkan menurut ulama fiqh hak merupakan hubungan spesifik antara pemilik
hak dan kemaslahatan yang diperoleh dari hak itu sendiri. hubungan itu dalam
syariat Islam tidak bersifat alamiah yang bersumber dari
alam dan akal manusia. Sumber hak adalah Allah karena Allah-lah yang membuat
syariat, UU dan hak atas manusia dan seluruh alam. Oleh sebab itu, hak selalu
terkait dengan kehendak Allah dan merupakan anugerahnya. Hal tersebut hanya bisa diketahui dari
sumber-sumber hukum islam Al-Quran As-Sunah.[3] Firman
Allah SWT :
ÙˆَØ¡َاتِ ذَا ٱلۡÙ‚ُرۡبَÙ‰ٰ ØَÙ‚َّÙ‡ُ Û¥
ÙˆَٱلۡÙ…ِسۡÙƒِينَ ÙˆَٱبۡÙ†َ ٱلسَّبِيلِ ÙˆَÙ„َا تُبَذِّرۡ تَبۡذِيرًا
“Dan berikanlah kepada keluarga yang dekat akan hak-nya, kepada orang
miskin dan orang yang dalam dan janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu
secara boros.” [4]
Hak adalah segala sesuatu
yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan
sebelum lahir.[5]
Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal
yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu
(karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar
atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Sedangkan
kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang
harus dilaksanakan).[6]
A. Macam- Macam Hak
1. Hak Legal dan Hak Moral
a. Hak legal adalah hak yang didasarkan atas hukum dalam salah satu bentuk.
Hak legal ini lebih banyak berbicara tentang hukum atau sosial. Contoh
kasus,mengeluarkan peraturan bahwa veteran perang memperoleh tunjangan setiap
bulan, maka setiap veteran yang telah memenuhi syarat yang ditentukan berhak
untuk mendapat tunjangan tersebut.
b. Hak moral adalah didasarkan atas
prinsip atau peraturan etis saja. Hak moral lebih bersifat soliderisasi atau
individu. Contoh kasus, jika seorang majikan memberikan gaji yang rendah kepada
wanita yang bekerja di perusahaannya padahal prestasi kerjanya sama dengan pria
yang bekeja di perusahaannya. Dengan demikain majikan ini melaksanakan hak
legal yang dimilikinya tapi dengan melnggar hak moral para wanita yang bekerja
di perusahaannya. Dari contoh ini jelas sudah bahwa hak legal tidak sama dengan
hak moral.
T.L. Beauchamp berpendapat
bahwa memang ada hak yang bersifat legal maupun moral hak ini disebut hak-hak
konvensional. Contoh jika saya menjadi anggota klub futsal Indonesia, maka saya
memperoleh beberapa hak. Pada umumnya hak–hak ini muncul karena manusia tunduk
pada aturan-aturan dan konvensi-konvensi yang disepakati bersama. Hak
konvensional berbeda dengan hak moral karena hak tersebut tergantung pada
aturan yang telah disepakati bersama anggota yang lainnya. Dan hak ini berbeda
dengan hak Legal karena tidak tercantum dalam sistem hukum.
2. Hak Positif dan Hak Negatif
a.
Hak Negatif adalah suatu
hak bersifat negatif , jika saya bebas untuk melakukan sesuatu atau memiliki
sesuatu dalam arti orang lain tidak boleh menghindari saya untuk melakukan atau
memilki hal itu. Contoh: hak atas kehidupan, hak mengemukakan pendapat.
b.
Hak positif adalah suatu
hak bersifat postif, jika saya berhak bahwa orang lain berbuat sesuatu untuk
saya. Contoh: hak atas pendidikan, pelayanan, dan kesehatan. Hak negatif
haruslah kita simak karena hak ini terbagi lagi menjadi 2 yaitu: hak aktif dan
pasif. Hak negatif aktif adalah hak untuk berbuat atau tidak berbuat sperti
orang kehendaki. Contoh, saya mempunyai hak untuk pergi kemana saja yang saya
suka atau mengatakan apa yang saya inginkan. Hak-hak aktif ini bisa disebut hak
kebebasan. Hak negatif pasif adalah hak untuk tidak diperlakukan orang lain
dengan cara tertentu. Contoh, saya mempunyai hak orang lain tidak mencampuri
urasan pribadi saya, bahwa rahasia saya tidak dibongkar, bahwa nama baik saya
tidak dicemarkan. Hak-hak pasif ini bisa disebut hak keamanaan.
3. Hak Khusus dan Hak Umum
a.
Hak khusus timbul dalam
suatu relasi khusus antara beberapa manusia atau karena fungsi khusus yang
dimilki orang satu terhadap orang lain. Contoh: jika kita meminjam Rp. 10.000
dari orang lain dengan janji akan saya akan kembalikan dalam dua hari, maka
orang lain mendapat hak yang dimiliki orang lain.
b.
Hak Umum dimiliki manusia
bukan karena hubungan atau fungsi tertentu, melainkan semata-mata karena ia
manusia. Hak ini dimilki oleh semua manusia tanpa kecuali. Di dalam Negara kita
Indonesia ini disebut dengan “ hak asasi manusia”.
4.
Hak Individual dan Hak
Sosial
a.
Hak individual disini
menyangkut pertama-tama adalah hak yang dimiliki individu-individu terhadap
Negara. Negara tidak boleh menghindari atau mengganggu individu dalam
mewujudkan hak-hak yang ia milki. Contoh: hak beragama, hak mengikuti hati
nurani, hak mengemukakan pendapat, perlu kita ingat hak-hak individual ini
semuanya termasuk yang tadi telah kita bahas hak-hak negative.
b.
Hak sosial disini bukan
hanya hak kepentingan terhadap Negara saja, akan tetapi sebagai anggota
masyarakat bersama dengan anggota-anggota lain. Inilah yang disebut dengan hak
sosial. Contoh: hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan, hak ata pelayanan
kesehatan. Hak-hak ini bersifat positif.[7]
Setelah kita melihat dan membaca mengenai penjelasan hak serta
jenis-jenisnya, sekarang apakah ada hak yang bersifat absolut? Hak yang
bersifat absolut adalah suatu hak yang bersifat mutlak tanpa pengecualian,
berlaku dimana saja dengan tidak dipengaruhi oleh situasi dan keadaan. Namun
ternyata hak tidak ada yang absolute. Mengapa? Menurut ahli etika, kebanyakan
hak adalah hak prima facie atau hak pada pandangan pertama yang artinya hak itu
berlaku sampai dikalahkan oleh hak lain yang lebih kuat.
Setiap manusia memiliki hak untuk hidup dan merupakan hak yang sangat
penting. Manusia mempunyai hak untuk tidak dibunuh namun ini tidak berlaku
dalam segala keadaan tanpa alasan yang cukup kuat. Seseorang yang membela diri
akan penyerangan terhadap dirinya memiliki hak untuk membunuh jika tidak ada
cara lain yang harus dilakukan. Salah satu contoh lain adalah warga masyarakat
yang mendapat tugas membela tanah air dalam keadaan perang. Kedua contoh
tersebut adalah contoh dimana hak atas kehidupan yang seharusnya penting dan
dapat dianggap sebagai hak absolute namun ternyata kalah oleh situasi, keadaan,
alasan yang cukup.
Kebebasan juga merupakan salah satu hak yang sangat penting namun hak ini
tidak dapat dikatakan hak absolute karena hak ini juga dapat dikalahkan oleh
hak lain. Seseorang yang mengalami gangguan jiwa dan membahayakan masyarakat
sekitarnya dipaksa untuk dimasukkan ke dalam rumah sakit jiwa meskipun ia
menolak. Kebebasan yang dimiliki orang tersebut merupakannya namun hak tersebut
akhirnya kalah oleh hak masyarakat yang merasa terancam jiwanya.
Hak tidak selalu bersifat absolute karena sesuatu hak akan kalah oleh
alasan atau keadaan tertentu lain yang dapat menggugurkan posisi hak tersebut.
Dari apa yang telah
dikemukakan di atas maka dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya kesadaran hukum
itu ada pada diri setiap manusia, baik ia itu terpelajar atau bukan, tahu
berlakuya suatu undang-undang atau tidak. Jadi
kesadaran hukum bukan hanya ada pada sarjana hukum saja.
Dalam mengatur hubungan manusia kaedah hukum dapat bersifat
mencegah (preventif) atau menindak dengan tegas (represif) ancaman atau
gangguan kepentingan itu. Oleh
karena hukum itu tujuannya adalah ketertiban dan fungsinya adalah melindungi
kepentingan manusia, maka harus dihayati, dilaksanakan, dijalankan dan
ditegakkan. Hukum harus
dihayati, disadari bahwa hukum bukan hanya melindungi kepentingan saya saja
tetapi juga melindugi kepentingan orang lain dan masyarakat.Kesadaran hukum
berarti juga, kesadaran bahwa hukum harus
dilaksanakan, dijalankan, ditegakkan tidak boleh dilanggar dan pelanggarnya
harus diberi sanksi. Pelaksanaan hukum
dapat terjadi secara damai tanpa sengketa atau konflik, tetapi pelaksanaan
hukum dapat juga terjadi dengan paksaan, yaitu apabila terjadi pelanggaran,
sengketa atau konflik, yang berarti bahwa pelaksanaan hukum terjadi dengan
penegakan hukum dengan paksaan, dengan kekuasaan. Ini tidak berarti bahwa hukum
adalah kekuasaan. Hukum bukanlah kekuasaan, tetapi hukum memerlukan kekuasaan
untuk dapat dilaksanakannya atau menegakannya. Hukum tanpa kekuasaan tidak ada artinya. Kekuasaan yang
dapat memaksakan berlakunya hukum adalah polisi, jaksa, hakim.
DAFTAR PUSTAKA
Chainur Arrasjid. “Pengantar Ilmu Hukum”, Yani Coprporation, Medan. 1988
Abdurraoef , “Alquran dan Ilmu Hukum”,
Bulan Bintang, Jakarta. Tahun tidak disebutkan.
[1] http://sudiknoartikel.blogspot.com/2008/08/pengantar-ilmu-hukum-untuk-awam.html dikutip pada kamis 1-05-2014.
Komentar
Posting Komentar