berbagi ilmu

Hukum itu berhubungan dengan manusia. Kalau tidak ada manusia, maka tidak akan ada hukum. Karena adanya manusialah maka ada hukum. Rasio adanya hukum adalah conflict of human interest.Hukum itu ada karena ada konflik kepentingan, Manusia itu mempunyai ego, mempunyai aku, mempunyai kepribadian atau rasa harga diri. Di dunia ini manusia berkuasa dan ingin menguasai lebih jauh dunia ini, baik dalam skala besar mapun kecil. Ia adalah pusat dari segala kegiatan kehidupan. Ia adalah subjek, bukan objek. Ia adalah penentu bukan alat. Oleh karena itu ia mempunyai kepentingan, yaitu tuntutan yang diharapkan untuk dipenuhi, ia mempunyai kebutuhan.[1] Disini penulis akan membahas beberapa penjelasan tentang hak dan macammya.
Untuk dapat menyelesaikan tugas makalah ini penulis telah merumuskan beberapa rumusan masalah untuk mempermudah pembahasan dalam bab dua. Yaitu:
1.      Pengertian hak dalam ilmu hukum;
2.      Macam-macam hak

Setelah merumuskan beberapa rumusan masalah penulis bermaksud dengan tujuan pembahasan yaitu dapat memahami apa pengertian hak dalam ulmu hukum, mengenal macam-macam hak itu sendiri serta pemahaman tentang hak yang berhubungan dengan masyarakat atua sosial.


HAK DALAM ILMU HUKUM

Setiap manusia yang hidup secara bermasyarakat pasti akan bertolong-menolong  dalam menghadapi berbagai macam kegiatan. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memenuhi kepentingan/kepentingan  individu masing-masing, atau bahkan masyarakat. Dalam pada itu, untuk memenuhi kepentingan/kebutuhan, seseorang bisa mendapatkannya dari alam secara langsung atau bahkan dari milik orang lain. Ketika seseorang  sudah bersinggungan dengan milik orang lain, maka  boleh jadi akan timbul pertentangan-pertentangan kehendak yang dapat berujung pada pertikainan kedua belah pihak. Maka untuk memelihara kepentingan masing-masing perlu ada suatu peraturan yang mengatur batas-batas kepentingan seseorang di dalam hidup bermasayrakat.  Artinya,  peraturan itu ada agar seseorang mengetahui apa yang menjadi hak-nya dan sebaliknya, sehingga ia tidak akan  melanggar hak orang lain.

Hak dalam pengertian umum adalah suatu ketentuan yang dengan dia ( hak ) syara’ menetapkan suatu kekuasaan atau suatu kebebasan ( hukum ). Secara etimologi pengertian yang bersumber al-qur’an  hak dapat berarti menetapkan, keadilan lawan dari kezaliman, kebenaran lawan dari kebatilan, kewajiban,bagian dan kepastian.[2]
Kemudian hak secara terminologi adalah sebagai berikut :
1.      Menurut Syekh abd. Hakim Al-Lukman dari Mazb. Hanafi  hak adalah :Hukum yang tetap berdasarkan syara”
2.      Menurut Syekh ali Al-Khafif, hak adalah : “Kemaslahatan yang diperoleh secara syara”
3.      Menurut Mustafa Ahmad Az-Zarqa’, hak adalah : Kekhususan yang ditetapkan oleh syara’ dalam bentuk kekuasaan”
4.      Menurut Ibnu Nujam,Ahli Fiqh Mazhb.Hanafi, hak adalah : “Kekhususan yang terlindungi”
Sedangkan menurut ulama fiqh hak merupakan hubungan spesifik antara pemilik hak dan kemaslahatan yang diperoleh dari hak itu sendiri. hubungan itu dalam syariat Islam tidak bersifat alamiah  yang bersumber dari alam dan akal manusia. Sumber hak adalah Allah karena Allah-lah yang membuat syariat, UU dan hak atas manusia dan seluruh alam. Oleh sebab itu, hak selalu terkait dengan kehendak Allah dan merupakan anugerahnya. Hal tersebut hanya bisa diketahui dari sumber-sumber hukum islam Al-Quran As-Sunah.[3]  Firman Allah SWT :
ÙˆَØ¡َاتِ ذَا ٱلۡÙ‚ُرۡبَÙ‰ٰ Ø­َÙ‚َّÙ‡ُ Û¥ ÙˆَٱلۡÙ…ِسۡÙƒِينَ ÙˆَٱبۡÙ†َ ٱلسَّبِيلِ ÙˆَÙ„َا تُبَذِّرۡ تَبۡذِيرًا
Dan berikanlah kepada keluarga yang dekat akan hak-nya, kepada orang miskin dan orang yang dalam dan janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu secara boros.” [4]

Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir.[5] Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan).[6]

A.    Macam- Macam Hak
1.      Hak Legal dan Hak Moral
a.       Hak legal adalah hak yang didasarkan atas hukum dalam salah satu bentuk. Hak legal ini lebih banyak berbicara tentang hukum atau sosial. Contoh kasus,mengeluarkan peraturan bahwa veteran perang memperoleh tunjangan setiap bulan, maka setiap veteran yang telah memenuhi syarat yang ditentukan berhak untuk mendapat tunjangan tersebut.
b.      Hak moral  adalah didasarkan atas prinsip atau peraturan etis saja. Hak moral lebih bersifat soliderisasi atau individu. Contoh kasus, jika seorang majikan memberikan gaji yang rendah kepada wanita yang bekerja di perusahaannya padahal prestasi kerjanya sama dengan pria yang bekeja di perusahaannya. Dengan demikain majikan ini melaksanakan hak legal yang dimilikinya tapi dengan melnggar hak moral para wanita yang bekerja di perusahaannya. Dari contoh ini jelas sudah bahwa hak legal tidak sama dengan hak moral.

T.L. Beauchamp berpendapat bahwa memang ada hak yang bersifat legal maupun moral hak ini disebut hak-hak konvensional. Contoh jika saya menjadi anggota klub futsal Indonesia, maka saya memperoleh beberapa hak. Pada umumnya hak–hak ini muncul karena manusia tunduk pada aturan-aturan dan konvensi-konvensi yang disepakati bersama. Hak konvensional berbeda dengan hak moral karena hak tersebut tergantung pada aturan yang telah disepakati bersama anggota yang lainnya. Dan hak ini berbeda dengan hak Legal karena tidak tercantum dalam sistem hukum.

2.      Hak Positif dan Hak Negatif
a.      Hak Negatif adalah suatu hak bersifat negatif , jika saya bebas untuk melakukan sesuatu atau memiliki sesuatu dalam arti orang lain tidak boleh menghindari saya untuk melakukan atau memilki hal itu. Contoh: hak atas kehidupan, hak mengemukakan pendapat.
b.      Hak positif adalah suatu hak bersifat postif, jika saya berhak bahwa orang lain berbuat sesuatu untuk saya. Contoh: hak atas pendidikan, pelayanan, dan kesehatan. Hak negatif haruslah kita simak karena hak ini terbagi lagi menjadi 2 yaitu: hak aktif dan pasif. Hak negatif aktif adalah hak untuk berbuat atau tidak berbuat sperti orang kehendaki. Contoh, saya mempunyai hak untuk pergi kemana saja yang saya suka atau mengatakan apa yang saya inginkan. Hak-hak aktif ini bisa disebut hak kebebasan. Hak negatif pasif adalah hak untuk tidak diperlakukan orang lain dengan cara tertentu. Contoh, saya mempunyai hak orang lain tidak mencampuri urasan pribadi saya, bahwa rahasia saya tidak dibongkar, bahwa nama baik saya tidak dicemarkan. Hak-hak pasif ini bisa disebut hak keamanaan.

3.      Hak Khusus dan Hak Umum
a.      Hak khusus timbul dalam suatu relasi khusus antara beberapa manusia atau karena fungsi khusus yang dimilki orang satu terhadap orang lain. Contoh: jika kita meminjam Rp. 10.000 dari orang lain dengan janji akan saya akan kembalikan dalam dua hari, maka orang lain mendapat hak yang dimiliki orang lain.
b.      Hak Umum dimiliki manusia bukan karena hubungan atau fungsi tertentu, melainkan semata-mata karena ia manusia. Hak ini dimilki oleh semua manusia tanpa kecuali. Di dalam Negara kita Indonesia ini disebut dengan “ hak asasi manusia”.

4.      Hak Individual dan Hak Sosial
a.      Hak individual disini menyangkut pertama-tama adalah hak yang dimiliki individu-individu terhadap Negara. Negara tidak boleh menghindari atau mengganggu individu dalam mewujudkan hak-hak yang ia milki. Contoh: hak beragama, hak mengikuti hati nurani, hak mengemukakan pendapat, perlu kita ingat hak-hak individual ini semuanya termasuk yang tadi telah kita bahas hak-hak negative.
b.      Hak sosial disini bukan hanya hak kepentingan terhadap Negara saja, akan tetapi sebagai anggota masyarakat bersama dengan anggota-anggota lain. Inilah yang disebut dengan hak sosial. Contoh: hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan, hak ata pelayanan kesehatan. Hak-hak ini bersifat positif.[7]
Setelah kita melihat dan membaca mengenai penjelasan hak serta jenis-jenisnya, sekarang apakah ada hak yang bersifat absolut? Hak yang bersifat absolut adalah suatu hak yang bersifat mutlak tanpa pengecualian, berlaku dimana saja dengan tidak dipengaruhi oleh situasi dan keadaan. Namun ternyata hak tidak ada yang absolute. Mengapa? Menurut ahli etika, kebanyakan hak adalah hak prima facie atau hak pada pandangan pertama yang artinya hak itu berlaku sampai dikalahkan oleh hak lain yang lebih kuat.
Setiap manusia memiliki hak untuk hidup dan merupakan hak yang sangat penting. Manusia mempunyai hak untuk tidak dibunuh namun ini tidak berlaku dalam segala keadaan tanpa alasan yang cukup kuat. Seseorang yang membela diri akan penyerangan terhadap dirinya memiliki hak untuk membunuh jika tidak ada cara lain yang harus dilakukan. Salah satu contoh lain adalah warga masyarakat yang mendapat tugas membela tanah air dalam keadaan perang. Kedua contoh tersebut adalah contoh dimana hak atas kehidupan yang seharusnya penting dan dapat dianggap sebagai hak absolute namun ternyata kalah oleh situasi, keadaan, alasan yang cukup.
Kebebasan juga merupakan salah satu hak yang sangat penting namun hak ini tidak dapat dikatakan hak absolute karena hak ini juga dapat dikalahkan oleh hak lain. Seseorang yang mengalami gangguan jiwa dan membahayakan masyarakat sekitarnya dipaksa untuk dimasukkan ke dalam rumah sakit jiwa meskipun ia menolak. Kebebasan yang dimiliki orang tersebut merupakannya namun hak tersebut akhirnya kalah oleh hak masyarakat yang merasa terancam jiwanya.
Hak tidak selalu bersifat absolute karena sesuatu hak akan kalah oleh alasan atau keadaan tertentu lain yang dapat menggugurkan posisi hak tersebut.
Dari apa yang telah dikemukakan di atas maka dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya kesadaran hukum itu ada pada diri setiap manusia, baik ia itu terpelajar atau bukan, tahu berlakuya suatu undang-undang atau tidak. Jadi kesadaran hukum bukan hanya ada pada sarjana hukum saja.
Dalam mengatur hubungan manusia kaedah hukum dapat bersifat mencegah (preventif) atau menindak dengan tegas (represif) ancaman atau gangguan kepentingan itu. Oleh karena hukum itu tujuannya adalah ketertiban dan fungsinya adalah melindungi kepentingan manusia, maka harus dihayati, dilaksanakan, dijalankan dan ditegakkan. Hukum harus dihayati, disadari bahwa hukum bukan hanya melindungi kepentingan saya saja tetapi juga melindugi kepentingan orang lain dan masyarakat.Kesadaran hukum berarti juga, kesadaran bahwa hukum harus  dilaksanakan, dijalankan, ditegakkan tidak boleh dilanggar dan pelanggarnya harus diberi sanksi. Pelaksanaan hukum dapat terjadi secara damai tanpa sengketa atau konflik, tetapi pelaksanaan hukum dapat juga terjadi dengan paksaan, yaitu apabila terjadi pelanggaran, sengketa atau konflik, yang berarti bahwa pelaksanaan hukum terjadi dengan penegakan hukum dengan paksaan, dengan kekuasaan. Ini tidak berarti bahwa hukum adalah kekuasaan. Hukum bukanlah kekuasaan, tetapi hukum memerlukan kekuasaan untuk dapat dilaksanakannya atau menegakannya. Hukum tanpa kekuasaan tidak ada artinya. Kekuasaan yang dapat memaksakan berlakunya hukum adalah polisi, jaksa, hakim.



DAFTAR PUSTAKA
Chainur Arrasjid. “Pengantar Ilmu Hukum”, Yani Coprporation, Medan. 1988
Abdurraoef , “Alquran dan Ilmu Hukum”, Bulan Bintang, Jakarta. Tahun tidak disebutkan.

Komentar

Postingan Populer