IBADAH DALAM ISLAM ADALAH MELAKSANAKAN HAJI
MAKALAH
HAJI
Mata kuliah : Hadits
Dosen
Pembimbing : H.Ali Sibra Malisi, S.sos.I,MHI
![]() |
Disusun Oleh:
Jurusan/Semester : PAI / III
Kelompok VI
Salihin
Marlansyah
Irana Jelita
Summa Wardaya Musi
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
ACEH SINGKIL
2013/2014
KATA PENGANTAR
Segala
puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah SWT. Atas berkat dan limpahan
rahmat-Nya, kami dapat
menyelesaikan sebuah makalah kelompok tetang Hadits. Alawat beserta salam tak
lupa penulis sampaikan kepada Nabi Muhammad Rasulullah Saw, beserta keluarga
dan sahabatnya, semoga tercurahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua.
Berikut
ini Penulis mempersembahkan sebuah makalah
dengan judul “ Haji“ , yang menurut kami dapat memberikan manfaat bagi
kita dalam mempelajari dan memahami ibadah haji dengan berdasarkan Al Quran dan dan Al Hadits. Dan semoga dapat
meningkatkan pengetahuan dan keimanan serta ketaqwaan.
Melalui
kata pengantar ini, kami selaku penulis lebih dahulu meminta maaf dan memohon
kemakluman bilamana isi makalah ini ada kekurangan dan ada tulisan yang kami
buat kurang tepat atau menyinggung saudara sekalian.
Dengan
ini kami mempersembahkan makalah ini dengan penuh rasa terima kasih dan semoga
Allah SWT. Memberkahi makalah ini sehingga dapat memberikan manfaat bagi
pembaca.
Lipat Kajang, 07 -01-2014
Kelompok VI
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR................................................................................ i
DAFTAR ISI........................................................................................... ii
BAB I Pendahuluan............................................................................... 1
A. Latar belakang...................................................................... 1
B. Rumusan maslah................................................................... 1
C. Tujuan Pembahasan............................................................. 2
D. Fokus Pembahasan............................................................... 2
BAB II Pembahasan............................................................................... 3
A. Ibadah Haji dan Ibadah Umrah.............................................. 3
B.
Hikmah dan Pelaksanaan Haji.............................................. 5
C.
Fadilah Haji......................................................................... 6
1.
Syarat Wajib Haji..................................................... 7
2.
Rukun Haji.............................................................. 8
3.
Wajib Haji............................................................... 9
4.
Rukun Umrah......................................................... 9
BAB III Penutup.................................................................................... 12
A. Kesimpulan............................................................................ 12
B. Saran..................................................................................... 13
DARTAR PUSTAKA................................................................................ 14
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pelaksanaan
ibadah haji sesuai dengan rukun Islam yang kelima, merupakna suatu amal ibadah
yang dilakukan untuk memenuhi panggilan Ilahi. Kegiatan inti ibadah haji
dimulai pada tanggal 8 dzulhijjah ketika umat Islam bermalam di Mina, wuquf
(berdiam diri) di padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, dan berakhir setelah
melempar jumrah (melempar batu simbolisasi setan), pada tanggal 10 Dzulhijjah
yang biasa disebut hari raya Idul Adha sebagai hari raya haji karena bersamaan
dengan perayaan ibadah haji. Baitullah adalah suatu tempat yang didatangi
manusia pada setiap tahun. Umumnya mereka yang sudah pernah mengujungi
Baitullah timbul untuk kembali lagi yang
kedua kalinya. Firman Allah SWT:
فَٱسۡتَبِقُواْ ٱلۡخَيۡرَٲتِۚ أَيۡنَ مَا تَكُونُواْ يَأۡتِ بِكُمُ.…
Artinya,” … maka
berlomba-lombalah kamu mengerjakan kebaikan…”[1]
B.
Rumusan Masalah
Untuk
memudahkan penulis dalam mengembangkan makalah ini, penulis dapat merumuskan
masalah sebagai berikut:
1.
Bagaimana pelaksanaan ibadah haji
dan hikmah dalam pelaksanaannya.
2.
Bagaimana hubungan ibadah haji
dan umrah
3.
bagaimana dan apa saja rukun
haji.
C.
Tujuan Pembahasan
Adapun
tujuan yang dapat penulis akan jadikan paparan dalam makalah ini sebagai
berikut:
1.
Dapat mengetahui bagaimana
pelaksanaan dan hikmah ibadah haji,
2.
Memahami apa dan bagaimana
hubungan ibadah haji dan umrah,
3.
Mengetahui apa saja rukun ibadah
haji.
D.
Fokus pembahasan
Dengan
diberikan tugas makalah ini kepada kami selaku penulis, kami penulis mempunyai
fokus baik penyebaran ataupun yang bersifat materi pengetahuan yang kami
penulis tujukan kepada:
1.
Secara umum untuk pemahaman dan
bahan pengetahuan yang dapat digunakan oleh masyarakat umum, dimana ini menjadi
referensi / penjelasan sederhana yang dapat membantu dalam mengerjakan dan
melaksanakan ibadah haji atau umrah nantinya.
2.
Khususnya bagi penulis sendiri
ini merupakan tugas makalah yang menjadi ilmu dasar yang dapat dibawa dan
dikembangkan dalam lingkungan masyarakat, keluarga dan diri penulis sendiri.
3.
Untuk menjadi persiapan bahan mengajar
penulis yang akan datang baik dalam
lungkup pribadi ataupun masyarakat.
BAB II
HAJI
A.
Ibadah Haji dan
Ibadah Umrah
1.
Definisi Haji
Haji menurut bahasa berarti menyengaja. Sedangkan menurut istilah syara’
ialah menyengaja ziarah ke Baitullah (Mekkah) untuk melaksanakan ibadah kepada
Allah SWT.dengan syarat dan rukun serta pada waktu yang telah ditentukan.[2]
Ketahuilah sesungguhnya yan pertama
harus dipahami oleh para jamaah haji adalah memahami posisi ibadah haji dalam
Islam. Hendaknya dipahami bahwa ibadah haji merupakan salah satu dari kelima
rukun Islam.[3]
Didalam buku Farida Hamid memberikan
arti yang dimaksud haji adalah ibadah akbar dengan melakukan ziarah ke tanah
suci Mekah.[4]
Sedangkan dalam devinisi lain adalah bermaksud ke Mekah untuk memenuhi ibadah
thawaf, sa’i, wuquf di padang Arafah dan ibadah lainnya dengan maksud memenuhi
perintah Allah dan mengharapkan keridhaan Allah SWT.[5] Firman Allah SWT dalam surat Al Imran : 97.
وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلۡبَيۡتِ مَنِ
ٱسۡتَطَاعَ إِلَيۡهِ سَبِيلاً۬ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ
ٱلۡعَـٰلَمِينَ
Artinya,”
… mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah yaitu bagi orang
yang sanggup mengadakan perjalannan ke Baitullah. Barang siapa yang mengingkari
(kewajiban Haji) maka sesungguhnya Allah maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu)
dari semesta alam,”[6](QS.
Ali Imran : 97)
Haji
merupakan rukun Islam yang kelima untuk mencapai kesempurnaan rukun Islam yaitu
menunaikan ibadah haji bagi yang mampu lahir dan batin, dari ayat diatas dapat
disimpulkan bahwa tiap-tiap Muslim berkewajiban untuk melaksanakan ibadah haji
sekurang – kurangnya satu kali dalam hidupnya dengan syarat:
a)
Dia dalam keadaan sehat;
b)
Perjalanannya aman;
c)
Ada kesanggupan untuk membiayai
dan memberi nafkah selama kepergiannya kepada keluarga yng ditinggalkan yang
menjadi tanggungannya.
Sesungguhnya
sangat indah ibadah haji ini, karena haji merupakan amal yang sangat utama.
Dimana ada gelar khusus didalamnya yaitu haji mabrur. Dalam amalnya tidak
dicampuri dengan dosa-dosa artinya haji, jiwa dan raga seorang Muslim bersih dan kaffah dalam
menjalankan ibadah haji. Ibadah haji merupakan amalan jihad, namun dalam hadits
diatas dikatakan bahwa jihad yang paling utama adalah haji yang mabrur.[7]
2.
Definisi Umrah
Sedangkan umrah disebut juga haji kecil, Umrah dapat
dikerjakan kapan saja, terpisah dari waktu haji dan dapat pula bersamaan,
mengenai syarat-syarat umrah sama hal nya dengan syarat-syarat haji,
sebagaimana yang yang akan dibahas dibawah ini.[8]
Sebagaimana Nabi SAW., bersabda dari umar ra, ia
berkata: Aku pernah mendengar Nabi SAW bersabda di Lembah Atiq : “pada suatu
malam datang kepadaku malaikat dengan membawa wahyu dari Tuhanku” malikat itu
berkata: “Shalatlah dilembah yang penuh berkah ini dan kerjakanlah umrah
sewaktu mengerjakan haji”.[9]
B.
Hikmah dan
Pelaksanaan Haji
Sebagaimana sudah diterangkan dalam
definisi Haji dalam bab diatas, kembali mengingat bahwa ibadah haji merupakan
penggilan Allah SWT ke Baitullah untuk menjalankan rukun Islam yang kelima.
Pelaksanaan haji seperti tawaf,[10]
sa’i, wukuf. Dan melontar jumrah.
Sa’i dilaksanakan yaitu melakukan lari
antara bukit safa dan marwah ini merupakan daerah agak tinggi disekitar Ka’bah
yang sudah menjadi satu kesatuan Masjidil Al Haram (Mekkah). Rasulullah
SAW bersabda ”dari Abu Hurairah ra. Ia berkata : Rasulullah SAW.,
berkhotbah
dihadapan kami dan dia mengatakan, “wahai manusia, Allah telah mewajibkan
bagimu untuk menunaikan haji, maka brehajilah.” Maka seseorang ada yang
bertanya: apakah tiap tahun ya Rasulullah? Maka Nabi SAW diam, dan petanya tadi
sampai mengulangi tiga kali pertanyaannya. Rasulullah kemudian bersabda: “jika
aku mengatakan’ ya’ niscaya haji wajib setiap tahun, dan kamu tidak akan sanggup.”(HR.
Muslim)[11]
C.
Fadilah Haji
Ada beberapa keterangna syara’ yang
menjelaskan mengenai fadilah dari pelaksanaan ibadah haji, di antaranya ialah:
1)
Ibadah haji adalah amaliyah yang
paling utama. Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah
Ra “bahwasnnya Nabi Saw pernah ditanya, amal apakah yang paling utama? Nabi
menjawab: beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian jihad dijalan Allah,
ditanya lagi, kemudian apa lagi? Beliau menjawab : Haji yang mabrur, haji
mabrur adalah haji yang tidak dicampuri dengan perkara dosa.”
2)
Ibadah haji adlah sebuah jihad.
Hal ini sesuai dengan hadits dari Aisyah Ra:“Bahwasannya Ia berkata: ya
Rasulullah jihad itu dipandang sebagai amal yang paling utama, kenapa kami
tidak boleh berjihad? Nabi menjawab : sesungguhnya jihad yang paling utama
adlah haji yang mabrur. (HR. Bukhari Muslim).
3)
Haji dapat menghapus dosa-dosa.
Dari Abu Hurairah ra, bahwasannya Rasulullah Saw “barangsiapa yang
melaksanakan ibadah haji sedangkan ia tidak merusak dan tidak berbuat dosa maka
ia akan kembali bagaikan bayi yang baru dilahirkan dri rahim ibunya. (HR.
Bukhari Muslim).
4)
Ibadah haji akan memperoleh
pahala syurga. Dari Abu Hurairah ra bahwasannya Rasulullah Saw pernah bersabda”
ibadah umrah yang satu sampai kepada umrah yang lain adalah kifarat antara
keduanya dan haji mabrur tidak memiliki balasan apa-apa kecuali syurga.(HR.
Bukhari Muslim)[12]
1.
Syarat Wajib Haji
Syarat-syarat
wajib haji, diantaranya ialah:
a)
Beragama Islam. Orang yang tidak
beragama Islam tidak sah melakikan haji;
b)
Berakal sehat. Tidak wajib bagi
orang yang sakit jiwa , gila dan lain sebagainya;
c)
Baligh;
d)
Merdeka;
e)
Kuasa (mampu). Mampu dari segi
pembiayaan buat perjalanan dirinya ke Mekkah dan kewajiban nafkah yang menjadi
tanggungj awabnya selama ditinggal haji.[13]
2.
Rukun Haji
Rukun haji ialah hal-hal yang
harus dikerjakan dalam ibadah haji. Tidak bisa diganti dengan membayar dam[14]
(menyembelih kambing). Maka bila rukun haji yang tidak dikerjakan maka hajinya
tidak sah. Adapun rukun haji itu ialah:
a)
Niat haji;
b)
Ihram, yaitu memakai pakaian
ihram berwarna putih tanpa dijahit, bagi laki-laki boleh menutup kepala,
sedangkan perempuan tidak bolae menutup muka dan tangan;
c)
Wukuf di Arafah,yaitu hadis dan
berhenti di padang Arafah tanggal 9 Dzul hijjah, waktunya mulai tergelincir
matahari (waktu zuhur) sampai terbit fajar 10 Dzul hijjah;
d)
Thawaf, tawaf dimulai dengan
menyentuh hajar aswad ,“dari Ibnu Umar ra, berkata: “aku pernah melihat
Rasulullah saw., ketika beliau dating ke Mekkah, lalu menyantuh Hajar Aswad,
sewaktu akan memulai tawaf lalu berlari tiga putaran dari tujuh putaran tawaf”.[15]
e)
Sa’i;
f)
Tahallul, yaitu menggantung
rambut kepala sekurang-kurangnya 3 helai;
g)
Tertib, mengerjakan rukun-rukun
haji secara berurutan.[16]
3.
Wajib Haji
a)
Memulai ihram dari miqat (batas
waktu dan tempat yang ditentukan ibadah haji dan umrah);
b)
Melontar jumrah;
c)
Mabit (menginap) di Mudzdalifah,
Mekah,;
d)
Tawaf wada’ (tawaf perpisahan);
e)
Jika salah satu dari wajib haji
ini ditinggalkan maka hajinya tetap sah.namun harus membayar dam.[17]
4.
Rukun Umrah
Adapun rukun umrah adalah:
a)
Niat sengaja mengerjakan umrah;
b)
Ihram;
c)
Thawaf;
d)
Sa’i;
e)
Bercukur atau menggunting rambut
kepala sekurang-kurangnya tiga helai.[18]
Sedangkan wajib umrah adalah ihram
dari miqat. Dan menjauhi segala larangan (muharammat) umrah.
Ibadah haji telah banyak membuat
orang yang pernah melakukannya ingin terus mengulanginya, meski hanya
diwajibkan sekali saja. Jelas ada semacam kekuatan ghaib yang menarik kesadaran
dan batin manusia sehingga banyak orang rela meninggalkan sanak saudara dan
harta bendanya sementara waktu demi haji.[19]
Ihram merupakan symbol dari
perbatasan antara dunia fana dengan awal perjalanan suci menuju keabadian.
Karena mulai dari sini seorang calon jamaah haji harus menjaga lidahnya,
matanya, emosinya dan perbuatannya. Berlaku lemah lembut kepada semua makhluk
dan sabar. Dua lembar kain ihram juga melambangkan hakikat manusia sebagai
makhluk lemah dan berdosa. Tak ada perbedaan status, social, pangkat dan
jabatan. Semuanya melantunkan pengakuan terhadap kemaha Agungan Allah SWT.
Ihram juga mengingatkan kita pada dua
titik awal dan akhir perjalanan manusia kelahiran dan kematian. [20]
وَإِذۡ
جَعَلۡنَا ٱلۡبَيۡتَ مَثَابَةً۬ لِّلنَّاسِ وَأَمۡنً۬ا وَٱتَّخِذُواْ مِن مَّقَامِ
إِبۡرَٲهِـۧمَ مُصَلًّ۬ىۖ وَعَهِدۡنَآ إِلَىٰٓ إِبۡرَٲهِـۧمَ وَإِسۡمَـٰعِيلَ أَن
طَهِّرَا بَيۡتِىَ لِلطَّآٮِٕفِينَ وَٱلۡعَـٰكِفِينَ وَٱلرُّڪَّعِ ٱلسُّجُودِ
وَإِذۡ جَعَلۡنَا ٱلۡبَيۡتَ مَثَابَةً۬ لِّلنَّاسِ وَأَمۡنً۬ا وَٱتَّخِذُواْ مِن
مَّقَامِ إِبۡرَٲهِـۧمَ مُصَلًّ۬ىۖ وَعَهِدۡنَآ إِلَىٰٓ إِبۡرَٲهِـۧمَ
وَإِسۡمَـٰعِيلَ أَن طَهِّرَا بَيۡتِىَ لِلطَّآٮِٕفِينَ وَٱلۡعَـٰكِفِينَ
وَٱلرُّڪَّعِ ٱلسُّجُودِ
Artinya:”dan ingatlah, ketika Kami jadikan rumah
Ka’bah tempat berkumpul dari tempat yang aman bagi manusia. Dan jadikanlah
maqam Ibrahim itu tempat shalat . dan telah kami perintahkan kepada Ibrahim dan
Isma’il, “ bersihkanlah Rumah- Ku untuk orang –orang yang thawaf, orang yang
I’tikaf, orang yang rukuk dan orang yang sujud”.[21]
Amalan haji yang paling utama
setelah Ihram adalah thawaf mengelilingi Ka’bah, sa’i antara bukit shafa dan Marwah, juga wukuf di
padang Arafah pada siang hari tanggal 9 Dzulhijjah. [22]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari pembahasan diatas penulis dapat mengambil
beberapa kesimpulan diantaranya:
1.
Haji merupakan rukun Islam yang
kelima untuk mencapai kesempurnaan rukun Islam yaitu menunaikan ibadah haji
bagi yang mampu lahir dan batin, dari ayat diatas dapat disimpulkan bahwa
tiap-tiap Muslim berkewajiban untuk melaksanakan ibadah haji sekurang –
kurangnya satu kali dalam hidupnya dengan syarat: Dia dalam keadaan sehat, Perjalanannya
aman, Ada kesanggupan untuk membiayai dan member nafkah selama kepergiannya
kepada keluarga yng ditinggalkan yang menjadi tanggungannya.
2.
Beberapa fadilah haji yaitu
Ibadah haji adalah amaliyah yang paling utama, Ibadah haji akan memperoleh
pahala syurga, Ibadah haji adalah sebuah jihad, dan ibadah haji dapat menghapus
dosa-dosa.
3.
Seperti ibadah – ibadah lainnya,
haji pun mempunyai syarat dan rukun-rukun haji, untuk menyempurnakan ibadahnya,
tidak bolah melupakan atau meninggalkan syarat dan rukun tersebut, dimana telah
disebutkan dalam pembahasan, bila salah satu rukun tertinggal atau tidak
dilakukan maka haji nya itu tidak sah.
4.
Umrah merupaka ibadah haji kecil,
umrah dapat dilakukan pada waktu kapan saja, tidak mesti menunggu bulan haji,
melaksanakan ibadah umrah yaitu dapat menghapus dosa-dosa saja, sementara
ibadah haji mendapat imbalan masuk syurga.
5.
Setelah melaksanakan ibadah haji
seseorang akan mendapatkan gelar haji,
dan ada sebutannya juga yaitu haji mabrur, haji mabrur yaitu ibadah yang haji
yang tidak dicampuri oleh dosa-dosa, dan suci seperti bayi yang baru di
lahirkan oleh rahim ibunya.
B.
Saran
Setelah memahami pembahasan dari haji dan
umrah diatas, sangat menarik dan sangat meberi tambahan wawasan keilmuan.
Adapun saran yang dapat penulis sampaikan ialah karena ibadah haji ini
dilakukan setiap pada bulan haji, dan satahun sekali bagi yang mampu baik jiwa
dan raga, penulis sedikit menghadapi masalah dalam pencarian referensi, karena
sedikitnya referensi yang menjelaskan secara akurat tentang ibadah haji,
sehingga penulis men-search dalam internet dan itu juga menghadapi
referensi yang tidak dituliskan, penulis berharap pemahaman dan penjelasan
tentang haji serta buku-buku dapat diperbanyak, sehingga mudah dan membantu
untuk dijadikan sebagai bahan mengajar dan referensi.
DAFTAR PUSTAKA
Alfandi,Safuan, samudra pilihan Hadits Shahih Bukhori,
Solo. Sendang Ilmu, Tahun tidak disebutkan
Asy- Syarifain, khadim al
Haramain. Al Qur’qn dan terjemahannya, Jakarta. 1971.
Fatihuddin.himpunan Hadits
Teladan Sohih Muslim, Surabaya. Terbit Terang, Tahun tidak
disebutkan.
Halim, Abdul. Ensiklopedi
haji dan umrah. Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2002.
Nabila Lubis, Menyikap
Rahasia Ibadah Haji, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2001.
Sa’adah,S, Materi Ibadah
menjaga akidah dan khusu’ beribadah, Surabaya. Amelia, Tahun tidak disebutkan.
Sunar, Modul pendidikan
Agama Islam “ibadah Haji”, Cianjur. 2010
Thoifin,Ahmad, Kamus apelajar Populer, Pekalongan,
CV. Bahagia, 2005
Yusuf, Al Qaradhawi. Ibadah dalam Islam. Jakarta, AKBAR,
2005.
[1] Al Baqarah : 148
[2] Sa’adah. Materi
Ibadah “menjaga akidah dan Khusu’ beribadah, (Surabaya. Amalia
,tanpa tahun),hal:194
[3] Nabila Lubis, Menyikap
Rahasia Ibadah Haji, ( Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2001), hal: 107
[4] Hamid,Farida. Kamus
imiah popular lengkap. (
Surabaya, Apolo. tanpa tahun). hal:182
[5] Sunar, modul
pendidikan agama Islam.. (Bandung TPTPH 2010). hal: 104
[6] Asy- Syarifain,
khadim al Haramain. Al Qur’qn dan terjemahannya, surat Al Imran ayat 97,
hal:92.
[7] Dalam artinya
ialah mabrur bersih dari dosa-dosa baik jiwa dan raga dari sifat-sifat yang
mengurangi amalannya
[8]
Sa’adah,Ust,…hal: 204
[9]
Afandi,Safuan.KH.Prof.DR. samudra Pilihan Hadits Shahih Bukhori, Sendang
Ilmu, Solo, hal: 182-183
[10] Thawaf adalah
mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali dengan Syarat-syrat tertentu, Thawaf
bermacam-macam diantaranya ialah thawaf ifadah artinya thawaf yang merupakan
rukunnya haji, thawaf qadum,artinya thawaf karena baru dating tiba di Ka’bah,
thawaf WWada’ yaitu thawaf yang dilakukan karena mau meninggalkan kota
Mekkah.(Thoifin,Ahmad.kamus pelajar popular. CV. Bahagia, Pekalongan,
2005,hal: 18.
[11] Fattihuddin,himpunan
Hadits Teladan Shohih Muslim”bab Haji dan Umrah nomor 137”, terbit terang,
Surabaya, hal: 80
[12] Sunar,…hal:105
[13]
Sa’adah,S,Ust,…hal: 194
[14] Denda bagi oarng
yang melanggar aturan-aturan dalam ibadah haji.(Thoifin,…hal: 8)
[15] Alfandi,
Safuan,Prof,DR,…hal:179.
[16]
Sa’adah,S,Ust,…hal: 195
[18]Sa’adah,S,Ust,…hal:
204
[19] Halim, Abdul. Ensiklopedi
haji dan umrah. (Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2002). hal: IX
[20] Halim…hal: IX
[21] Al Baqarah: 125
[22] Yusuf,
Al Qaradhawi. Ibadah dalam Islam.
(Jakarta, AKBAR, 2005).hal: 377

Komentar
Posting Komentar