pernikahan

Oleh: @summa
Perkawinan termasuk ke dalam bidang muamalat atau pergaulan hidup antara hubungan manusia dengan manusia. Dengan demikian karena diatur dengan tegas dalam Al Qur’an dan Sunnah Rasul, melaksanakan perkawinan termasuk dalam mentaati agama (syari’at). Perkawinan yang bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, dapat diartikan bahwa perkawinan itu haruslah berlangsung seumur hidup dan tidak boleh diputuskan begitu saja.
Dalam hukum perkawinan Islam (munakahat) kata-kata “perkawinan” merupakan alih bahasa dari istilah : Nikah ) (  atau zawaj  ح ﻧﻜﺎﺗﺰ وج . ) (زواج ( isim dari tazawuj ;  )[1] Namun menurut pendapat yang shahih; nikah arti hakekatnya  adalah akad ) (  dan wati / bersenggama ) اﻟﻌﻘﺪ (  sebagai arti kiasan atau  اﻟﻮطء majasnya. Adapun nikah menurut istilah fuqaha adalah sebagai berikut :
1.      Suatu akad yang menyebabkan halalnya bermesraan antara suami istri dengan cara yang sudah ditentukan oleh Allah SWT
2.      Nikah menurut Syara’ ialah lafal akad yang sudah terkenal itu yang mengandung beberapa rukun dan syarat.
3.      Nikah menurut syara’ ialah suatu akad yang mengandung jaminan di perbolehkannya persetubuhan dengan (menggunakan) lafal (yang mutlak dari) nikah, tazwij atau terjemahannya.
 وَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ فِيمَا عَرَّضۡتُم بِهِۦ مِنۡ خِطۡبَةِ ٱلنِّسَآءِ أَوۡ أَڪۡنَنتُمۡ فِىٓ أَنفُسِكُمۡۚ
Artinya:” dan tidak ada  dosa bagimu meminang perempuan-perempuan itu dengan sindiran atau sembunyikan  (keinginanmu) dalam hati.” QS> Al Baqarah: 235).
Dari beberapa ta’rif yang dikemukakan oleh para fuqaha tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan adanya unsur-unsur pokok dalam ta’rifta’rif tersebut yaitu :
1)      Nikah adalah suatu akad (perjanjian antara pria dan wanita)
2)      Menghalalkan wati (bersetubuh) yang semula dilarang (haram)
3)      Akad memenuhi syarat dan rukunnya seperti dengan sighat nikah, tazwij atau terjemahannya.[2]
Secara istilah arti nikah adalah akad yang telah terkenal yang mengandung rukun-rukun serta syarat-syarat yang telah ditentukan untuk berkumpul.[3] Muhammad Abu Zahrah mendefinisikan nikah sebagai akad yang menghalalkan untuk bersenang-senang diantara masing-masing pihak atas dasar syari’at [4]

Dari beberapa pengertian tersebut, maka dapatlah kita simpulkan bahwa yang menjadi inti pokok dari perkawinan adalah akad (perjanjian), yaitu serah terima antara wali calon mempelai perempuan dengan calon mempelai laki-laki. Penyerahan dan penerimaan tanggungjawab dalam arti yang luas untuk mencapai satu tujuan perkawinan telah terjadi pada saat akad nikah itu, disamping penghalalan bercmpur antara keduanya sebagai suami isteri.
Pengertian perkawinan dapat juga kita temukan dalam perudangan negara kita UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan pada pasal 1 ialah : Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri  dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan  kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.[5]
وَٱللَّهُ جَعَلَ لَكُم مِّنۡ أَنفُسِكُمۡ أَزۡوَٲجً۬ا وَجَعَلَ لَكُم مِّنۡ أَزۡوَٲجِڪُم بَنِينَ وَحَفَدَةً
Artinya:” dan Allah menjadikan bagimu pasangan (suami istri )dari jenismu sendiri  dan menjadikan anak dan cucu bagimu dari pasanganmu...” QS. An-Nahl : 72.
Melihat begitu mulia tujuan perkawinan tidak saja bagi pasangan mempelai yang bersangkutan, tetapi lebih lagi untuk menyambung dari satu generasi ke generasi berikutnya demi kemaslahatan masyarakat dan bangsa, maka ikatan tersebut haruslah dilangsungkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan maupun  agama. Salah satu ketentuannya adalah adanya wali nikah di pihak wanita sebagai salah satu rukun nikah yang harus dipenuhi.
Menurut hukum Islam, perkawinan termasuk ke dalam bidang muamalat atau pergaulan hidup antara hubungan manusia dengan manusia. Dengan demikian karena diatur dengan tegas dalam Al Qur’an dan Sunnah Rasul, melaksanakan perkawinan termasuk dalam mentaati agama (syari’at). Di dalam Undang-Undang No.1tahun 1974 pengertian perkawinan terdapat pada pasal 1 yang berbunyi sebagai berikut : “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagi suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”[6]

Tujuan Perkawinan
Tujuan dari perkawinan termuat dalam pasal 1 Undang-Undang  No.1 tahun 1974 yang berbunyi:  “Perkawinan ialah ikatan lahir  batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri, sedangkan tujuan perkawinan adala membentuk keluarga / rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” Ikatan lahir dan ikatan batin tersebut merupakan fondasi dalam membentuk dan membina keluarga yang bahagia dan kekal.
Perkawinan yang bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, dapat diartikan bahwa perkawinan itu haruslah berlangsung seumur hidup dan tidak boleh diputuskan begitu saja. Pemutusan karena sebab lain dari kematian, diberikan suatu pembatasan yang ketat, sehingga suatu pemutusan yang berbentuk perceraian hidup akan merupakan jalan terakhir setelah jalan lain tidak  dapat ditempuh lagi. Selanjutnya dinyatakan dengan tegas didalam UU No.1 1974 bahwa membentuk keluarga yang bahagiadan kekal itu haruslah berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagai asas pertama dalam Pancasila.
Tujuan perkawinan secara umum adalah untuk menjauhkan diri dari perbuatan zina dan mendampingi kaum putrid. Oleh sebab itu nikah 17 dilaksanakan dihadapan para saksi, tidak boleh sembunyi-sembunyi tanpa saksi karena perkawinan juga untuk meneruskan keturunan untuk menjaga nasab.[7]

Syarat dan Rukun Perkawinan
Agar perkawinan menjadi sah harus dipenuhi syarat-syarat tertentu. Sahnya perkawinan menurut Hukum Islam harus memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat sebagai berikut :
1.      Mempelai laki-laki , : Syarat-syaratnya adalah :
a.       Beragama Islam (apabila kamu dengan perempuan Islam)
b.      Terang laki-lakinya (bukan banci atau belum jelas bahwa ia laki-laki
c.       Terang orangnya ) (     ﻣﻌﻴﻦ
d.      Tidak dipaksa; tetapi harus ikhtiar (kemauannya) sendiri 
e.       Tidak sedang berikhram haji atau umrah
f.       Bukan mahramnya (baik mahram nasab, radlo’ah atau susuan, musaharoh)
g.      Tidak dalam keadaan masih beristri 4 (juga istri yang dalam iddah raj’i masih terhitung istrinya)
h.      Tidak mempunyai istri yang haram di madu dengan bakal istrinya
2.      Mempelai perempuan , Syarat-syaratnya adalah :
a.       Beragama Islam / ahli kitab
b.      Terang perempuannya (bukan banci atau belum jelas jenisnya) 19
c.       Terang orangnya ) (     ﻣﻌﻴﻦ
d.      Sepersetujuan dirinya (kecuali yang walinya mujbir dengan syarat-syaratnya)
e.       Tidak sedang berihram haji atau umrah
f.       Bukan mahramnya, baik mahram nasab,radla’ah (susuan) atau musaharoh (perkawinan).
g.      Tidak bersuami / dalam iddah orang lain
h.      Belum pernah di li’an (dituduh berbuat  zina) oleh calon suaminya
3.      Wali mempelai perempuan . Syarat-syaratnya adalah :
a.       Beragama Islam
b.      Baligh (dewasa).
c.       Berakal sehat
d.      Merdeka
e.       Laki-laki (bukan banci / wanita).
f.        Adil
g.      Tidak dalam perjalanan ihram (ihram haji / umrah)
h.      Tidak dipaksa

Akad Nikah
Akad nikah itu tidak dapat dibenarkan dan tidak mempunyai akibat hukum yang sah apabila belum memenuhi syarat-syaratnya sebagai berikut :
1.      Kedua orang yang melakukan akad harus sudah baligh
2.      Antara ijab dan qabul tak dapat dipisah dengan perkataan atau perbuatan yang memalingkan dari ijab dan qabul yakni pada tempat dan waktu ﻓﻰ ﻣﺠﻠﺲ واﺣﺪ) (yang sama)
3.      Antara ijab dan qabul harus satu tujuan, tidak boleh bertolak belakang, melainkan harus sesuai dalam jenis kata-katanya, sama obyek hukumnya dan sama materi akadnya
4.      Masing-masing yang melakukan akad dapat mendengarkan sebagian apa yang diucapkan oleh orang lain
5.      Calon mempelai wanita harus disebut dalam ijab dan qabul baik dengan nama terangnya maupun dengan ha’ dlomir (اﻟﻀﻤﻴﺮ ﺑﻬﺎء).[8]
J  Pernikahan atau perkawinan adalah perjanjian atau aqad antara seorang laki-laki dengan perampuan untuk menghalalkan hubungan badan, dengan syarat dan rukun yang telah ditentukan oleh syaria’at Islam.
J  Asal hukum menikah adalah Sunnah.
J  Pernikahan yangdilarang adalah nikah mut’ah, nikah syighar, nikah muhalil, pernikahan silamng dan pernikahan khadan.
J  Rukun pernikahan adalah calon suami, calon istri, wali calon pengantin perempuan, dua orang saksi dan aqad nikah (ijab qabul).
J  Hukum mengadakan walimatulnikah asalah sunnah muakkad. Hal ini didasarkan kepada hadits Nabi saw. Yang menegaskan : “adakanlah walimah, walaupun hanya memotong seekor kambing”.
J  Membayar mahar / mas kawin adalah salah satu syarat pernikahan dan wajib hukumnya bagi calon pengantin laki-laki.
J  Keluarga yang sakinah , mawaddah dan rahmah akan dapat diwujudkan apabila keluarga membangun / dibangun di atas fondasi agama yang kuat, suami istri melaksanankan kewajiban nya sebagai suami istri dan masing-masing menerima dengan baik.
DAFTAR PUSTAKA

A. Ghozali, Diktat Fiqh Munakahat, tahun tidak diketahui.
Luis Ma’luf, Munjid, Beirut : Daar El-Mashreq, 1975,
Muhammad Abu Zahrah,  Al-Ahwal Asy-Syahsiyah, Cet. 3. (t.th, Dar Al-Fikr Al-Arabi.1957
Taqiyuddin Ibn Muhammad Abu Bakar, Kifayah al-Akhyar. Tahun tidak diketahui.
Pem. RI. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 1, Semarang : Aneka Ilmu, 1990




[1] Luis Ma’luf, Munjid, Beirut : Daar El-Mashreq, 1975, hlm. 310 dan 836 13
[2]  Drs. A. Ghozali, Diktat Fiqh Munakahat, hlm. 6
[3] Taqiyuddin Ibn Muhammad Abu Bakar, Kifayah al-Akhyar, hlm. 268.
[4] Muhammad Abu Zahrah,  Al-Ahwal Asy-Syahsiyah, Cet. 3. (t.th, Dar Al-Fikr Al-Arabi : 1957), hlm. 18. 14
[5] Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 1, Semarang : Aneka Ilmu, 1990, hlm. 1  15
[6] Undang-undang No. 1 Th. 1974, Ibid, hlm. 1 16
[7] Drs. A. Ghozali, Op. Cit., hlm. 6
[8]  Drs. A. Ghozali, Loc. Cit., hlm. 61 22 

Komentar

Postingan Populer