jual beli dalam islam

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dalam melakukan perniagaan, Allah juga telah mengatur adab yang perlu dipatuhi dalam perdagangan, dimana apabila telah datang waktunya untuk beribadah, aktivitas perdangan perlu ditingalkan untuk beribadah kepada Allah, Muamalat adalah tukar menukar barang, jasa atau sesuatu yang memberi manfaat dengan tata cara yang ditentukan. Termasuk dalam muammalat yakni jual beli, hutang piutang, pemberian upah, serikat usaha, urunan atau patungan, dan lain-lain.

B.     Rumusan Masalah
Dalam menyelesaikan pembahasan makalah ini, kami sudah merumuskan masalahny ayaitu:
1.     Pengetian Jual beli
2.     Dalil hukum jual beli
3.     Rukun dan syarat jual beli
4.     Khiyar
5.     Riba
6.     Jual beli barang yang tak terlihat.
C.     Tujuan Pembahasan
Dengan terselesainya makalah ini kamupun memiliki tujuan yaitu tentag jual beli itu sendiri, dengan mengetahui lebih dalam lagi melakukan transaksi yang biak sesuai dengan ajaran Al Qu’an  dan  Nabi Saw. Dengan melihat raelita kehidupan yang sudah semakin jauh dari nilai-nilai Islami. Semoga tujuan kami dapat berjalan baik.
D.    Fokus Pembahasan
Untuk menyelesaikan makalah ini , dalm pembahasan kami memfokuskan kedalam jual beli yang sering terjadi dalam lingkungan sekitar dengan melihat dan memperbandingkan sedikit permasalahan dan melihat kembali kepada ajaran Islam.



BAB II
KITAB JUAL BELI
A.    Penegrtian Jual beli
Jual beli dalam istilah fiqih disebut al-bay yang menurut etimologi berarti menjual atau mengganti. Wahbah Zuhaily secara bahasa mengartikannya dengan menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain.[1] Secara terminologi, terdapat beberapa definisi jual beli yang dikemukakan oleh ulama fiqih, Sayyid Sabiq mendefinisikannya sebagai pertukaran harta dengan harta atas dasar saling merelakan atau memindahkan milik dengan ganti yang dapat dibenarkan.[2]
Menurut Hanafiyah yang dikutip oleh Wahbah al-Zuhaily, jual beli adalah saling tukar harta dengan harta melalui cara tertentu atau tukar menukar sesuatu yang diinginkan dengan yang sepadan melalui cara tertentu yang bermanfaat. Menurut Ibn Qudamah yang juga juga dikutip oleh Wahbah al-Zuhaily, jual beli adalah saling menukar harta dengan harta dalam bentuk pemindahan milik dan pemilikan. Imam Nawawi dalam kitab Majmu’ mengatakan bahwa jual beli adalah tukar menukar barang dengan barang dengan maksud member kepemilikan.[3]
Jual beli menurut pengertian lughawinya adalah saling menukar (pertukaran). Dan kata al-bay (jual) dan asy syiraa (beli) biasanya dipergunakan dalam pengertian yang sama. Dua kata ini masing-masing mempunyai makna dua yang satu sama lain bertolak belakang.[4] Dalam bahasa Arab, jual beli berasal dari kata ba’a, yabi’u, bai’an. Artinya adalah memberikan suatu barang untuk mendapatkan sesuatu yang lain, atau tukar menukar sesuatu. Sedangkan secara istilah adalah jual beli dapat diartika sebagai kegiatan tukar menukar suatu barang dengan barang yang lain, atau pertukaran antara barang dengan uang yang memenuhi syarat dan rukun tertentu.[5] Menurut pengertian syari’at, jual beli adalah pertukaaran harta atas dasar saling suka, Atau memindahkan milik dengan ganti yang dapat dibenarkan.[6]

B.      Dalil Hukum Jual Beli
Allah ta’ala berfirman,
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
… padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS. Al Baqarah: 275)[7]
Di dalam jual beli terdapat manfaat dan urgensi sosial, apabila diharamkan maka akan menimbulkan berbagai kerugian. Berdasarkan hal ini, seluruh transaksi (jual beli) yang dilakukan manusia hukum asalnya adalah halal, kecuali terdapat dalil yang melarang transaksi tersebut.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
“Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sama beratnya dan langsung diserahterimakan. Apabila berlainan jenis,maka juallah sesuka kalian namun harus langsung diserahterimakan/secara kontan” (HR. Muslim: 2970)[8]

Kebutuhan manusia untuk mengadakan transaksi jual beli sangat urgen, dengan transaksi jual beli seseorang mampu untuk memiliki barang orang lain yang diinginkan tanpa melanggar batasan syariat. Oleh karena itu, praktek jual beli yang dilakukan manusia semenjak masa Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam hingga saat ini menunjukkan bahwa umat telah sepakat akan disyariatkannya jual beli [9]

C.    Rukun dan Syarat Jual Beli
1.      Rukun Jual beli
Jumhur Mayoritas Ulama sepakat bahwa rukunya meliputi hal diantaranya[10]:
a.       Ba’i (penjual)
b.      Musytai’ (pembeli)
c.       Shigat (ijab Kabul)
d.      Ma’qud’alaih (benda atau Barang)
Agar terlaksana dan sah penjual dan pembali haris memenuhi syarat:
a.       Berakal
b.      Dilakukan atas kehendak sendiri
c.       Tidak mubazir
d.      Baligh.
2.      Syarat Jual Beli
Menurut Mazhab Hambali, Apabila Syarat terjadinya tidak terpenuhi maka menjadi batal. Syarat sah nya akad terbai menjadi 2 bagian, yaitu umum dan khusus.
a.       Syarat umum
Syarat umum adalah syarat yang berhubungan dengan semua bentuk jual beli yang telah ditetapka oleh syarat dan terhindar dari kekacauan, ketidak jelasan, keterpaksaan, pembatasan dengan waktu, penipuan, kemadharatan dan persyaratan yan merusak lainnya.
b.      Syarat Khusus
Syarat khusus adalah syarat yan hanya ada pada barang tertentu, seperti :
1)      Barang yang diperjual belikan harus dapat dipegang,
2)      Harga awal harus diketahui,
3)      Serat terima banda dilakukan terpisah,
4)      Terpenuhi syarat penerimaan,
5)      Harus seimbang dengan ukuran timbangan, jika jual beli yang menggunakan timbangan.
6)      Barang yang diperjual belikan sudah menjadi tanggung jawabnya, tidak boleh menjual barang yang masih berada ditangan penjual.
3.      Syarat terlaksananya Akad
a.       Benda dimiliki oleh akid,
b.      Pada benda tidak terdapat hak milik orang lain, tidak boleh menjual barang gadai dan sewaan barang tersebut bukan miliknya kecuali telah mendapat persetujuan dari pemiliknya.[11]

D.    Khiyar
Khiyar adalah boleh memilih yaitu pembeli boleh memilih antara antara meneruskan aqad jual beli dan membatalkan aqad jual beli.[12]  Sedangkan dalam fiqh kontemporer khiar adalah hak yang diberikan kepada pihak – pihak yang melakukan transaksi untuk meneruskan atau membatalkannya.[13]
Ada tiga macam khiyar, yaitu khiyar majlis, khiyar syarath, dan khiyar ‘aib.
1.      Khiyar majlis adalah hak pilih untuk melanjutkan atau membatalkan transaksi. Hadist Nabi Saw. “ bila  telah berlangsung jual-beli diantara dua orang , maka masing-masing punya hak pilih untuk meneruskan atau menbatalkan selama keduanya belum terpisah . (muttafaq ‘Alaih). [14] Khiyar majlis dapat disimpulkan memiliki hak masing-masing dalam meneruskan dan membatalkan transaksi seuai dengan akad selama belum terjadi pemisahan antara waktu dan orang tersebut.
2.      Khiyar syarath adalah khiar yang disepakati dan ditetapkan ketika melakukan transaksi yang jangka waktunya dinyatakan bersama. Hadits Nabi Saw., penjual dan pembeli mempunyai hak khiyar selama keduanya belum berpisah kecuali dalam akad khiyar (HR. Khamzah,selain Ibnu Majah).[15] Sedangkan dalam khiyar syarath ini adalah kesepakatan yag dilakukan oleh penjualdan pembeli dalam tempo ayau waktu yang sudah ditetapkan oleh kedua pihak.
3.      Khiyar ‘aib adalah hak khiyar yang diberikan kepada kedua pihak yang melakukan trnsakasi ketika menemukan barang atau uang yang diterimanya cacat sebelum dilakukan transaksi . hadits Nabi Saw., orang Islam itu bersaudara dengan mUslim lainnya, seorang Muslim tidak boleh menjual sesuatu yang cacat kepada saudaranya, kecuali ia menjelaskannya(HR. Ahmad, Ibnu Majah, Thabrani, Daruluquthi. Dan Hakim).[16]




E.     Riba
Riba yaitu bunga uang, nilai lebih atas penukaran suatu barang.[17] Benda-benda yang telah ditetapkan ijma atas keharamannya karena riba ada enam macam, yaitu[18]:
1.      Emas,
2.      Perak,
3.      Gandum,
4.      Syair,
5.      Kurma,
6.      Garam.
Hadis riwayat Abu Hurairah ra, ia berkata [19]: Rasulullah saw. Bersabda : Ada tiga orang yang nanti pada hari kiamat tidak akan diajak bicara oleh Allah, tidak dipandang, tidak disucikan dan mereka mendapatkan siksa yang pedih, yaitu; orang yang mempunyai kelebihan air di gurun sahara tetapi tidak mau memberikannya kepada musafir; orang yang membuat perjanjian dengan orang lain untuk menjual barang dagangan sesudah Ashar; ia bersumpah demi Allah bahwa telah mengambil (membeli) barang itu dengan harga sekian dan orang lain tersebut  mempercayainya, padahal sebenarnya tidak demikian; orang yang berbaiat kepada pemimpin untuk kepentingan dunia. Jika sang pemimpin memberikan keuntungan duniawi kepadanya, ia penuhi janjinya, tapi bila tidak, maka ia tidak penuhi janjinya. (HR. Bukhari dan Muslim)

F.     Jual Beli Barang Yang tidak Terlihat
Jual Beli Barang Tidak Terlihat (Salam) Arti definisi/pengertian Salam adalah penjual menjual sesuatu yang tidal terlihat / tidak di tempat, hanya ditentukan dengan sifat danbarang dalam tanggungan penjual. Rukun Salam sama seperti jual beli pada umumnya. Syarat Salam [20]:
1.   Pembayaran dilakukan di muka pada majelis akad.
2.   Penjual hutang barang pada si pembeli sesuai dengan kesepakatan.
3.    Brang yang disalam jelas spesifikasinya baik bentuk, takaran, jumlah, dan sebagainya.

Ekonomi dalam pandangan islam bukanlah tujuan akhir dari kehidupan ini tetapi suatu pelengkap kehidupan, sarana untuk mencapai tujuan yang lebih tinggi, penunjang dan pelayanan bagi akidah dan bagi misi yang diembannya. Islam adalah agama yang mengatur tatanan hidup dengan sempurna, kehidupan individu dan masyarakat baik dari aspek rasio, materi, maupun spiritual yang didampingi oleh ekonomi, social, dan politik.[21]
Ekonomi yang berlandaskan akidah, Ekonomi merupakan bagian dari kehidupan dan tidak bisa dilepaskan dari kehidupan. Namun, ia bukanlah pondasi bangunannya dan bukan tujuan risalah islam. Ekonomi juga bukan lambang peradaban suatu umat, karena apabila ekonomi disuatu daerah bagus maka dapat dikatakan maju peradabanya.[22]
Dari beberapa pengertian beberapa ulama di atas, yang membahas tentang jual beli, maka dapat diambil secara garis besar bahwa yang dimaksud dengan jual beli adalah transaksi yang terdiri dari ijab dan kabul dan memindahkan hak kepemilikan suatu barang.[23]

Hal-Hal Terlarang / Larangan Dalam Jual Beli
1. Membeli barang di atas harga pasaran
2. Membeli barang yang sudah dibeli atau dipesan orang lain.
3. Memjual atau membeli barang dengan cara mengecoh/menipu (bohong).
4. Menimbun barang yang dijual agar harga naik karena dibutuhkan masyarakat.
5. Menghambat orang lain mengetahui harga pasar agar membeli barangnya.
6. Menyakiti penjual atau pembeli untuk melakukan transaksi.
7. Menyembunyikan cacat barang kepada pembeli.
8. Menjual barang dengan cara kredit dengan imbalan bunga yang ditetapkan.
9. Menjual atau membeli barang haram.
10. Jual beli tujuan buruk seperti untuk merusak ketentraman umum, menyempitkan gerakan pasar, mencelakai para pesaing, dan lain-lain.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dalam Islam segala sesuatu ibadah dan kegiatan telah dijelaskan dalam Al Qur’an dan As Sunnah, begitu juga termasuk dengn jual beli, dalam jual beli banyak hal yang harus dipelajari, meski demikian banyak juga  yang meninggalkan pengetahuan yang baik daidalam nya, dalam rukun syarat dan yang harus diperhatikan yaitu jangan samapai jual beli itu dekat dalam riba. Karena dalam Islam riba itu haram.

























DAFTAR PUSTAKA

Al Qur’an dan terjemahannya. Jakarta.Percetakan Raja Fadh.1971.
Hasan Saleh. Kajian Fiqh Nabawi dan Fiqh Kontemporer. Jakarta. Rajawali Pers. 2008.
Muhammad_Nur_Ichwan_Muslim.Artikel_www.muslim.or.idhttp://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/jual-beli-dan-syarat-syaratnya.html
Shahih Muslim 2970.
Syaikh al- allamah Muhammad. Fiqih empat Mazhab. Bandung. HASYIMI.2013.
Thoifin , Ahmad.  Kamus populer bab Agama Islam.Pekalongan, CV. BAHAGIA. 2005.




[2] Abdul Rahman, 2010: hal: 67
[3] Wahbah Az-Zuhaili, 2011: hal:  25
[4] Sayyid Sabiq, 2000: hal: 44
[5] Yusuf Qardhawi, 2000: 19
[6] Sayyid Sabiq, 2000: hal: 44
[7] Al Qur’an dan terjemahannya. Jakarta.Percetakan Raja Fadh.1971.
[8] HR. Muslim: 2970.
[9] : Muhammad Nur Ichwan Muslim.Artikel www.muslim.or.idhttp://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/jual-beli-dan-syarat-syaratnya.html
[12] Thoifin , Ahmad.  Kamus populer bab Agama Islam.Pekalongan, CV. BAHAGIA. 2005. hal: 10.
[13] Hasan Saleh. Kajian Fiqh Nabawi dan Fiqh Kontemporer. Jakarta. Rajawali Pers. 2008. hal: 386.
[14] Hasan Saleh. Kajian Fiqh Nabawi dan Fiqh Kontemporer.  ... hal: 386.
[15] Hasan Saleh. Kajian Fiqh Nabawi dan Fiqh Kontemporer. ... hal: 386.
[16] Hasan Saleh. Kajian Fiqh Nabawi dan Fiqh Kontemporer. .. hal: 386.
[17] Thoifin Ahmad, bab agama Islam.... hal: 16.
[18] Syaikh al- allamah Muhammad. Fiqih empat Mazhab. Bandung. HASYIMI.2013. hal: 214.
[21] Yusuf Qardhawi, 2000: 19
[22] Yusuf Qardhawi, 2000: 19

Komentar

Postingan Populer