jual beli dalam islam
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam
melakukan perniagaan, Allah juga telah mengatur adab yang perlu dipatuhi dalam
perdagangan, dimana apabila telah datang waktunya untuk beribadah, aktivitas
perdangan perlu ditingalkan untuk beribadah kepada Allah, Muamalat adalah tukar
menukar barang, jasa atau sesuatu yang memberi manfaat dengan tata cara yang
ditentukan. Termasuk dalam muammalat
yakni jual beli, hutang piutang, pemberian upah, serikat usaha, urunan atau
patungan, dan lain-lain.
B.
Rumusan Masalah
Dalam
menyelesaikan pembahasan makalah ini, kami sudah merumuskan masalahny ayaitu:
1.
Pengetian Jual beli
2.
Dalil hukum jual
beli
3.
Rukun dan syarat
jual beli
4.
Khiyar
5.
Riba
6.
Jual beli barang yang tak terlihat.
C.
Tujuan Pembahasan
Dengan terselesainya
makalah ini kamupun memiliki tujuan yaitu tentag jual beli itu sendiri, dengan
mengetahui lebih dalam lagi melakukan transaksi yang biak sesuai dengan ajaran
Al Qu’an dan Nabi Saw. Dengan melihat raelita kehidupan
yang sudah semakin jauh dari nilai-nilai Islami. Semoga tujuan kami dapat
berjalan baik.
D.
Fokus Pembahasan
Untuk menyelesaikan
makalah ini , dalm pembahasan kami memfokuskan kedalam jual beli yang sering
terjadi dalam lingkungan sekitar dengan melihat dan memperbandingkan sedikit
permasalahan dan melihat kembali kepada ajaran Islam.
BAB II
KITAB JUAL BELI
A.
Penegrtian Jual beli
Jual
beli dalam istilah fiqih disebut al-bay yang menurut etimologi berarti menjual
atau mengganti. Wahbah Zuhaily secara bahasa mengartikannya dengan menukar
sesuatu dengan sesuatu yang lain.[1]
Secara terminologi, terdapat beberapa definisi jual beli yang
dikemukakan oleh ulama fiqih, Sayyid Sabiq mendefinisikannya sebagai pertukaran
harta dengan harta atas dasar saling merelakan atau
memindahkan milik dengan ganti yang dapat dibenarkan.[2]
Menurut Hanafiyah yang dikutip oleh Wahbah al-Zuhaily,
jual beli adalah saling tukar harta dengan harta melalui cara tertentu atau
tukar menukar sesuatu yang diinginkan dengan yang sepadan melalui cara tertentu
yang bermanfaat. Menurut
Ibn Qudamah yang juga juga dikutip oleh Wahbah al-Zuhaily, jual beli adalah
saling menukar harta dengan harta dalam bentuk pemindahan milik dan pemilikan.
Imam Nawawi dalam kitab Majmu’ mengatakan bahwa jual beli adalah tukar menukar
barang dengan barang dengan maksud member kepemilikan.[3]
Jual
beli menurut pengertian lughawinya adalah saling menukar (pertukaran). Dan kata al-bay (jual) dan asy syiraa (beli) biasanya
dipergunakan dalam pengertian yang sama. Dua kata ini masing-masing mempunyai
makna dua yang satu sama lain bertolak belakang.[4] Dalam bahasa Arab, jual
beli berasal dari kata ba’a, yabi’u, bai’an. Artinya adalah memberikan
suatu barang untuk mendapatkan sesuatu yang lain, atau tukar menukar sesuatu.
Sedangkan secara istilah adalah jual beli dapat diartika sebagai kegiatan tukar
menukar suatu barang dengan barang yang lain, atau pertukaran antara barang
dengan uang yang memenuhi syarat dan rukun tertentu.[5] Menurut
pengertian syari’at, jual beli adalah pertukaaran harta atas dasar saling suka,
Atau memindahkan milik dengan ganti yang dapat dibenarkan.[6]
B.
Dalil Hukum Jual Beli
Allah ta’ala berfirman,
وَأَحَلَّ
اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
…
padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS. Al Baqarah: 275)[7]
Di
dalam jual beli terdapat manfaat dan urgensi sosial, apabila diharamkan maka
akan menimbulkan berbagai kerugian. Berdasarkan hal ini, seluruh transaksi
(jual beli) yang dilakukan manusia hukum asalnya adalah halal, kecuali terdapat
dalil yang melarang transaksi tersebut.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
الذَّهَبُ
بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ
بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ
سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ
فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
“Emas
ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan
kurma, garam dengan garam, sama beratnya dan langsung diserahterimakan. Apabila
berlainan jenis,maka juallah sesuka kalian namun harus
langsung diserahterimakan/secara kontan” (HR. Muslim: 2970)[8]
Kebutuhan
manusia untuk mengadakan transaksi jual beli sangat urgen, dengan transaksi
jual beli seseorang mampu untuk memiliki barang orang lain yang diinginkan
tanpa melanggar batasan syariat. Oleh karena itu, praktek jual beli yang
dilakukan manusia semenjak masa Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam hingga
saat ini menunjukkan bahwa umat telah sepakat akan disyariatkannya jual beli [9]
C.
Rukun
dan Syarat Jual Beli
1.
Rukun
Jual beli
Jumhur Mayoritas Ulama
sepakat bahwa rukunya meliputi hal diantaranya[10]:
a.
Ba’i
(penjual)
b.
Musytai’
(pembeli)
c.
Shigat
(ijab Kabul)
d.
Ma’qud’alaih
(benda atau Barang)
Agar terlaksana dan sah penjual dan pembali haris
memenuhi syarat:
a.
Berakal
b.
Dilakukan
atas kehendak sendiri
c.
Tidak
mubazir
d.
Baligh.
2.
Syarat
Jual Beli
Menurut Mazhab
Hambali, Apabila Syarat terjadinya tidak terpenuhi maka menjadi batal. Syarat
sah nya akad terbai menjadi 2 bagian, yaitu umum dan khusus.
a.
Syarat
umum
Syarat umum adalah
syarat yang berhubungan dengan semua bentuk jual beli yang telah ditetapka oleh
syarat dan terhindar dari kekacauan, ketidak jelasan, keterpaksaan, pembatasan
dengan waktu, penipuan, kemadharatan dan persyaratan yan merusak lainnya.
b.
Syarat
Khusus
Syarat khusus adalah
syarat yan hanya ada pada barang tertentu, seperti :
1)
Barang
yang diperjual belikan harus dapat dipegang,
2)
Harga
awal harus diketahui,
3)
Serat
terima banda dilakukan terpisah,
4)
Terpenuhi
syarat penerimaan,
5)
Harus
seimbang dengan ukuran timbangan, jika jual beli yang menggunakan timbangan.
6)
Barang
yang diperjual belikan sudah menjadi tanggung jawabnya, tidak boleh menjual barang
yang masih berada ditangan penjual.
3.
Syarat
terlaksananya Akad
a.
Benda
dimiliki oleh akid,
b.
Pada
benda tidak terdapat hak milik orang lain, tidak boleh menjual barang gadai dan
sewaan barang tersebut bukan miliknya kecuali telah mendapat persetujuan dari
pemiliknya.[11]
D.
Khiyar
Khiyar adalah boleh memilih yaitu pembeli boleh memilih
antara antara meneruskan aqad jual beli dan membatalkan aqad jual beli.[12] Sedangkan dalam fiqh kontemporer khiar adalah
hak yang diberikan kepada pihak – pihak yang melakukan transaksi untuk
meneruskan atau membatalkannya.[13]
Ada tiga macam khiyar, yaitu khiyar majlis, khiyar
syarath, dan khiyar ‘aib.
1.
Khiyar
majlis adalah hak pilih untuk melanjutkan atau membatalkan transaksi. Hadist
Nabi Saw. “ bila telah berlangsung
jual-beli diantara dua orang , maka masing-masing punya hak pilih untuk
meneruskan atau menbatalkan selama keduanya belum terpisah . (muttafaq ‘Alaih).
[14] Khiyar
majlis dapat disimpulkan memiliki hak masing-masing dalam meneruskan dan
membatalkan transaksi seuai dengan akad selama belum terjadi pemisahan antara
waktu dan orang tersebut.
2.
Khiyar
syarath adalah khiar yang disepakati dan ditetapkan ketika melakukan transaksi
yang jangka waktunya dinyatakan bersama. Hadits Nabi Saw., penjual dan pembeli
mempunyai hak khiyar selama keduanya belum berpisah kecuali dalam akad khiyar
(HR. Khamzah,selain Ibnu Majah).[15]
Sedangkan dalam khiyar syarath ini adalah kesepakatan yag dilakukan oleh
penjualdan pembeli dalam tempo ayau waktu yang sudah ditetapkan oleh kedua
pihak.
3.
Khiyar
‘aib adalah hak khiyar yang diberikan kepada kedua pihak yang melakukan
trnsakasi ketika menemukan barang atau uang yang diterimanya cacat sebelum
dilakukan transaksi . hadits Nabi Saw., orang Islam itu bersaudara dengan
mUslim lainnya, seorang Muslim tidak boleh menjual sesuatu yang cacat kepada
saudaranya, kecuali ia menjelaskannya(HR. Ahmad, Ibnu Majah, Thabrani,
Daruluquthi. Dan Hakim).[16]
E.
Riba
Riba yaitu bunga uang, nilai lebih atas penukaran suatu
barang.[17] Benda-benda
yang telah ditetapkan ijma atas keharamannya karena riba ada enam macam, yaitu[18]:
1. Emas,
2. Perak,
3. Gandum,
4. Syair,
5. Kurma,
6. Garam.
Hadis riwayat Abu Hurairah ra, ia berkata [19]:
Rasulullah saw. Bersabda : Ada tiga orang yang nanti pada hari kiamat tidak
akan diajak bicara oleh Allah, tidak dipandang, tidak disucikan dan mereka mendapatkan
siksa yang pedih, yaitu; orang yang mempunyai kelebihan air di gurun sahara
tetapi tidak mau memberikannya kepada musafir; orang yang membuat perjanjian
dengan orang lain untuk menjual barang dagangan sesudah Ashar; ia bersumpah
demi Allah bahwa telah mengambil (membeli) barang itu dengan harga sekian dan
orang lain tersebut mempercayainya, padahal sebenarnya tidak demikian;
orang yang berbaiat kepada pemimpin untuk kepentingan dunia. Jika sang pemimpin
memberikan keuntungan duniawi kepadanya, ia penuhi janjinya, tapi bila tidak,
maka ia tidak penuhi janjinya. (HR. Bukhari dan Muslim)
F.
Jual
Beli Barang Yang tidak Terlihat
Jual
Beli Barang Tidak Terlihat (Salam) Arti definisi/pengertian Salam adalah
penjual menjual sesuatu yang tidal terlihat / tidak di tempat, hanya ditentukan
dengan sifat danbarang dalam tanggungan penjual. Rukun
Salam sama seperti jual beli pada umumnya. Syarat Salam [20]:
1. Pembayaran dilakukan di
muka pada majelis akad.
2. Penjual hutang barang
pada si pembeli sesuai dengan kesepakatan.
3. Brang yang disalam jelas spesifikasinya baik
bentuk, takaran, jumlah, dan sebagainya.
Ekonomi dalam
pandangan islam bukanlah tujuan akhir dari kehidupan ini tetapi suatu pelengkap
kehidupan, sarana untuk mencapai tujuan yang lebih tinggi, penunjang dan
pelayanan bagi akidah dan bagi misi yang diembannya. Islam adalah agama yang
mengatur tatanan hidup dengan sempurna, kehidupan individu dan masyarakat baik
dari aspek rasio, materi, maupun spiritual yang didampingi oleh ekonomi, social,
dan politik.[21]
Ekonomi yang
berlandaskan akidah, Ekonomi
merupakan bagian dari kehidupan dan tidak bisa dilepaskan dari kehidupan.
Namun, ia bukanlah pondasi bangunannya dan bukan tujuan risalah islam. Ekonomi
juga bukan lambang peradaban suatu umat, karena apabila ekonomi disuatu
daerah bagus maka dapat dikatakan maju peradabanya.[22]
Dari beberapa
pengertian beberapa ulama di atas, yang membahas tentang jual beli, maka dapat
diambil secara garis besar bahwa yang dimaksud dengan jual beli adalah
transaksi yang terdiri dari ijab dan kabul dan memindahkan hak kepemilikan
suatu barang.[23]
Hal-Hal Terlarang /
Larangan Dalam Jual Beli
1.
Membeli barang di atas harga pasaran
2.
Membeli barang yang sudah dibeli atau dipesan orang lain.
3.
Memjual atau membeli barang dengan cara mengecoh/menipu (bohong).
4.
Menimbun barang yang dijual agar harga naik karena dibutuhkan masyarakat.
5.
Menghambat orang lain mengetahui harga pasar agar membeli barangnya.
6.
Menyakiti penjual atau pembeli untuk melakukan transaksi.
7.
Menyembunyikan cacat barang kepada pembeli.
8.
Menjual barang dengan cara
kredit dengan imbalan bunga yang
ditetapkan.
9.
Menjual atau membeli barang haram.
10.
Jual beli tujuan buruk seperti untuk merusak ketentraman umum, menyempitkan gerakan pasar, mencelakai para pesaing,
dan lain-lain.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dalam Islam segala sesuatu ibadah dan kegiatan telah
dijelaskan dalam Al Qur’an dan As Sunnah, begitu juga termasuk dengn jual beli,
dalam jual beli banyak hal yang harus dipelajari, meski demikian banyak
juga yang meninggalkan pengetahuan yang
baik daidalam nya, dalam rukun syarat dan yang harus diperhatikan yaitu jangan
samapai jual beli itu dekat dalam riba. Karena dalam Islam riba itu haram.
DAFTAR PUSTAKA
Al Qur’an dan terjemahannya. Jakarta.Percetakan
Raja Fadh.1971.
Hasan Saleh. Kajian
Fiqh Nabawi dan Fiqh Kontemporer. Jakarta. Rajawali Pers. 2008.
Muhammad_Nur_Ichwan_Muslim.Artikel_www.muslim.or.idhttp://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/jual-beli-dan-syarat-syaratnya.html
Shahih Muslim 2970.
Syaikh al- allamah
Muhammad. Fiqih empat Mazhab. Bandung. HASYIMI.2013.
Thoifin , Ahmad. Kamus populer bab Agama Islam.Pekalongan,
CV. BAHAGIA. 2005.
[9] : Muhammad Nur Ichwan Muslim.Artikel www.muslim.or.idhttp://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/jual-beli-dan-syarat-syaratnya.html
[17] Thoifin Ahmad, bab agama Islam....
hal: 16.
Komentar
Posting Komentar