pembahasan khulu' dalam Islam
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Khulu’ terdiri dari lafazkha-la-‘a yang berasal
dari bahasa Arab, secara etimologi bearti menanggalkan atau membuka pakaian.
Dihubungkan dengan kata khulu’ dengan perkawinan karena dalam Al-Qur’an
disebutkan suami itu sebagai pakaian istri dan istri merupakan pakaian bagi
suaminya.
Khulu’ itu perceraian kehendak istri. Hukumnya
menurut jumhur ulama adalah boleh atau mubah.
Tujuan dari kebolehan khulu’ adalah
menghindarkan si istri dari kesulitan dan kemudaratan yang dirasakan bila
perkawinan dilanjutkan tanpa merugikan pihak si suami karena ia sudah mendapat
iwadh dari istrinya atas permintan cerai dari istrinya itu.
Hikmah dari hukum khulu’ adalah tampaknya
keadilan Allah sehubungan dengan hubungan suami istri.
B. Tujuan
1. Mengetahui
pengertian khulu’ dan hukum khulu’.
2. Mengetahui
tujuan dan hukmah khulu’, rukun dan syarat khulu’.
3. Mengetahui
hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan khulu’.
BAB II
KHULU’
A. PENGERTIAN
KHULU’
Khulu’ terdiri dari lafazkha-la-‘a yang berasal
dari bahasa Arab, secara etimologi bearti menanggalkan atau membuka pakaian.
Dihubungkan dengan kata khulu’ dengan perkawinan karena dalam Al-Qur’an
disebutkan suami itu sebagai pakaian istri dan istri merupakan pakaian bagi
suaminya,dalam surat Al-Baqarah ayat 187 :
Artinya : mereka adalah Pakaian bagimu, dan
kamupun adalah Pakaian bagi mereka...
Secara etimologi kata Khulu’ berasal dari
bahasa Arab, yang terdiri dari lafadz kha-la-’a yang
berarti menanggalkan. Khulu’ diartikan juga dengan membuka pakaian, karena
seorang wanita merupakan pakaian bagi lelaki dan sebaliknya. Dalam bahasa
Indonesia juga dipakai istilah thalaq tebus, yaitu perceraian atas permintaan
pihak perempuan dengan membayar sejumlah uang atau mengembalikan maskawin yang
diterimanya.
Secara terminologi, Khulu’ menurut istilah
hukum, diartikan dengan :
“Putus
perkawinan dengan menggun akan uang tebusan; menggunakan ucapan thalak atau
Khulu’.”
Menurut istilah fikih, khulu’ berarti akad yang dilakukan
olah suami istri untuk membebaskan istri dari pernikahan dengan syarat istri
membayarkan sejumlah harta, lalu suami menalaqnya atau mengkhulu ’nya, atau
diartikan dengan tebusan yang diberikan oleh istri supaya suami menceraikannya.
Adapun para
ulama’ di antaranya Abdurrahman al-Jaziri memberikan definisi khulu’ yaitu
menurut masing-masing madzhab di antaranya adalah:
Madzhab Hanafi
mendefinisikan Khulu’:
“Khulu’ ialah
menanggalkan ikatan pernikahan yang diterima oleh istri dengan lafadz khulu’
atau yang semakna dengan itu.”
Madzhab
Syafi’iy memberikan definisi khulu’:
“Khulu’ menurut
syara’ adalah lafadz yang menunjukkan perceraian antara suami istri dengan
tebusan yang harus memenuhi persyaratan tertentu.”
Madzhab Maliki
memberikan definisi khulu’:
“Khulu’ men
urut syara’ adalah thalaq dengan tebusan.”
dan Madzhab
Hanabillah mendefinisikan khulu’:
“Khulu’ adalah
suami menceraikan istrinya dengan tebusan yang diambil oleh suami dari istrinya
atau dari lainnya dengan lafadz tertentu.”
Kalangan ahli fikih, Khulu’ kadang dimaknai umum, yaitu
perceraian dengan disertai sejumlah harta sebagai iwadh yang diberikan oleh
istri kepada suami untuk menebus diri agar terlepas dari ikatan perkawinan,
baik dengan kata Khulu’; Mubara’ah maupunThalaq. Namun kadang juga dimaknai khusus, yaitu thalak
atas dasar Iwadh sebagai tebusan dari
istri dengan kata-kata
Khulu’
(pelepasan) atau yang semakna seperti mubara’ah (pembebasan). Penggunaan
kata Khulu’ untuk putusnya perkawinan karena istri sebagai pakaian bagi
suaminya berusaha menanggalkan pakaian itu dari suaminya.
Khulu’
mengandung arti bahwa istri melepaskan pernikahan dengan membayar ganti rugi
kepada suami yang berupa pengembalian mahar (maskawin) kepada suami. Peristiwa
ini suami melepaskan kekuasaannya sebagai suami dan memberikan kekuasaan
tersebut kepada istrinya dalam bentuk thalak tebus.
Sebenarnya
banyak sekali ta’rif (definisi) Khulu’,
namun jika dipahami definisi tersebut ada titik persamaan. Bahwa khulu’ adalah
perceraian yang terjadi atas permintaan istri dengan memberikan tebusan atau
iwadh kepada suami untuk dirinya dan perceraian disetujui oleh suami. Khulu’
seperti keterangan di atas berarti memutuskan tali perkawinan dengan imbalan
harta karena itu ganti rugi baru merupakan salah satu bagian dari pengertian
Khulu’.
Dari pendapat
para ulama di atas, ada kesamaan dengan pengertian yang tersebut dalam
Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) disebutkan bahwa
khulu’ adalah perceraian yang terjadi atas permintaan istri dengan memberikan
tebusan atau iwadh kepada dan atas persetujuan suaminya.
Menurut Prof. Dr. Amir Syarifuddin khulu’ merupakan suatu
bentuk dari putusnya perkawinan, namun beda dengan bentuk lain dari putusnya
perkawinan itu dlam khulu’ terdapat uang tembusan atau ganti rugi atau ‘iwadh.
Sedangkan menurut Drs. H. Moh. Rifa’i, khulu’
ialah perceraian yang timbul atas kemauan istri dengan membayar ‘iwadl kepada
suami. Perceraian yang dilakukan secara khulu’ berakibat bekas suami tidak
dapat rujuk lagi dan tidak boleh menambah talak sewaktu ‘iddah, hanya
dibolehkan kawin lagi atau kembali dengan akad baru.
Dari beberapa pengertian di atas khulu’ dapat
diartikan talak yang dijatuhkan suami terhadap istrinya atas permintaan istri
dengan pembayaran sejumlah harta kapada suami. Mengkhulu’ istri dapat dilakukan
sewaktu-waktu, tidak seperti talak yang harus dijatuhkan pada saat istri dalam
keadaan suci yang tidak dicampuri sebelumnya.
B. HUKUM
KHULU’
Khulu’ itu perceraian kehendak istri. Hukumnya
menurut jumhur ulama adalah boleh atau mubah. Dasar dari kebolehannya terdapat
dalam Al-Qur’an dan hadis nabi. Adapun dasarnya dalam Al-Qur’an
firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 229 :
ٱلطَّلَـٰقُ مَرَّتَانِۖ فَإِمۡسَاكُۢ
بِمَعۡرُوفٍ أَوۡ تَسۡرِيحُۢ بِإِحۡسَـٰنٍ۬ۗ وَلَا يَحِلُّ لَڪُمۡ أَن
تَأۡخُذُواْ مِمَّآ ءَاتَيۡتُمُوهُنَّ شَيۡـًٔا إِلَّآ أَن يَخَافَآ أَلَّا
يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِۖ فَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ
فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡہِمَا فِيمَا ٱفۡتَدَتۡ بِهِۦۗ تِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا
تَعۡتَدُوهَاۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ فَأُوْلَـٰٓٮِٕكَ هُمُ
ٱلظَّـٰلِمُونَ
Artinya : jika kamu khawatir bahwa keduanya
(suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, Maka tidak ada dosa
atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya.
Dasar kebolehan dalam hadis Nabi adalah
sabdanya dari Anas bin Malik menurut riwayat al-Bukhari :
Artinya : Istri Tsabit bin Qeis datang mengadu
kepada Nabi SAW dan berkata : “Ya Rasul Allah Tsabit bin Qeis itu tidak ada
kurangnya dari segi kelakuannya dan tidak pula dari segi keberagamaanya. Cuma
saya tidak senang terjadi kekufuran dalam Islam. Rasul Allah SAW berkata :
Maukah kamu mengembalikan kebunnya? Si istri menjawab : ya mau. Nabi berkata
kepada Tsabit : Terimalah kebun dan ceraikanlah dia satu kali cerai.
C. TUJUAN
DAN HIKMAH KHULU’
Tujuan dari kebolehan khulu’ adalah untuk
menghindarkan si istri dari kesulitan dan kemudaratan yang dirasakan bila
perkawinan dilanjutkan tanpa merugikan pihak si suami karena ia sudah mendapat
iwadh dari istrinya atas permintan cerai dari istrinya itu.
Hikmah dari hukum khulu’ adalah tampaknya
keadilan Allah sehubungan dengan hubungan suami istri. Bila suami berhak
melepaskan diri dari hubungan dengan istrinya mengunakan cara thalaq, istri
juga mempunyai hak dan kesempatan bercerai dari suaminya dengan mengunakan cara
khulu’.
D. RUKUN
DAN SYARAT KHULU’
Adapun yang menjadi rukun dari khulu’ adalah :
· Suami
menceraikan istrinya dengan tebusan
· Istri
meminta cerai dari suaminya dengan uang tebusan
· Uang
tebusan atau iwadh
· Alasan
untuk terjadinya khulu’
Istri yang mengajukan khulu’ kepada suaminya
disyaratkan hal-hal sebagai berikut :
1. Ia adalah seseorang
yang berada di wilayah si suami dalam arti istrinya atau yang telah diceraikan,
namun masih berada di dalam iddah raj’iy.
2. Ia adalah seorang
yang telah dapat bertindak atas harta, karena untuk keperluan pengajuan khulu’
ini ia harus menyerahkan harta.
E. HAL-HAL YANG
BERKENAAN DENGAN PELAKSANAAN KHULU’
1. Waktu terjadinya
khulu’
Khulu’ dapat dilaksanakan kapan saja tanpa
terikat waktu tertentu, khulu’ adalah perceraian atas permintaan istri yang
dengan sendirinya dia telah menerima resiko apapun atas permintaannya itu,
termasuk perpanjangan masa iddah.
2. Bentuk perceraian
Bila telah di ucapkan shigat khulu’ oleh suami
atas permintaan sendiri oleh pihak istri, suami telah pula menerima tebusan,
maka perkawinan putus dalam bentuk thalaq bain shugra, dalam arti tidak boleh
rujuk, namun dibolehkan melansungkan pernikahan sesudah itu tanpa muhallil.
3. Rujuk sesudah khulu’
Sebagian ulama diantaranya al-Zuhriy dan Siad
bin al-Musayyab berpendapat bahwa suami mempunyai hak pilih antara menerima
iwadh dan menolaknya. Kalau suami menerima iwadh dia tidak memiliki hak untuk
ruju’, sedangkan bila ia menolak iwadh yang diberikan istrinya, maka ia berhak
untuk ruju’.
4. Pelaksanaan khulu’
Jumhur ulama diantaranya Imam Malik,
al-Syafi’iy, al-Zuhriy, Ishak dan ulama Hanafiyah serta satu riwayat oleh Imam
Ahmad mengatakan bahwa khlu’ itu dapat dilakukan sendiri antara suami dan istri
dan tidak harus di depan hakim atau oleh hakim.
BAB III
KESIMPULAN
Khulu’ dapat diartikan talak yang dijatuhkan
suami terhadap istrinya atas permintaan istri dengan pembayaran sejumlah harta
kapada suami. Mengkhulu’ istri dapat dilakukan sewaktu-waktu.
Hukumnya menurut jumhur ulama adalah boleh atau
mubah. Dasar dari kebolehannya terdapat dalam Al-Qur’an Al-Baqarah ayat 229 dan
hadis nabi.
Tujuan dari kebolehan khulu’ adalah untuk
menghindarkan si istri dari kesulitan dan kemudaratan. Sedangkan hikmah dari
hukum khulu’ adalah tampaknya keadilan Allah sehubungan dengan hubungan suami
istri.
Selain itu khuluk mempunyai rukun dan syarat
khuluk. Dan khlu’ itu dapat dilakukan sendiri antara suami dan istri dan tidak
harus di depan hakim atau oleh hakim.
DAFTAR PUSTAKA
Abidin. S, Aminuddin. 1999. Fiqh Munakahat. CV.
Pustaka Setia. Bandung.
Abdurrahman I. Doi, Perkawinan Dalam Syari’at Islam, (Jakarta: Rineka
cipta, 1992). Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka,
1994/1 995).
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia Antara Fikih Munakahat Dan Undang-Undang
Perkawinan, (Jakarta: Kencana, 2006).
Abdul Mujieb, Mabruri Tholhah, Syafi’ah AM.,Kamus Istilah Fiqih, (Jakarta: PT. Pustaka
Firdaus,1994). Djamaan Nur, Fikih Munakahat,
(Semarang: Dina Utama, 1993).
Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama
Islam, Ilmu Fiqih II, (Jakarta: Departemen Agama RI,
1984/1985).
Husin Al-Habsyi, Kamus Al-Kautsar Lengkap Arab-Indonesia, (Bangil: Yayasan
Pesantren Islam, 1990).
Moh. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam Suatu Analisis Dari UndangUndang Nomor 1
Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 1996).
Rifa’i. M. 1978. Ilmu Fiqih Islam. CV. Toha
Putra. Semarang.
Sarong. H. 2005. Hukum Perkawinan Islam Di
Indonesia. Yayasan Pena. Banda Aceh.
Syarifuddin. A. 2004. Hukum Perkawinan Islam Di
Indonesia:Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Kencana Prenada
Media Group . Jakarta.
Sudarsono, Pokok-Pokok Hukum Islam,
(Jakarta: Bumi Aksara, 1996).
http://askilpojele.blogspot.com/2013/09/makalah-fiqh-ii-tentang-k-h-u-l-u.html
Komentar
Posting Komentar