pembahasan khulu' dalam Islam


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Khulu’ terdiri dari lafazkha-la-‘a yang berasal dari bahasa Arab, secara etimologi bearti menanggalkan atau membuka pakaian. Dihubungkan dengan kata khulu’ dengan perkawinan karena dalam Al-Qur’an disebutkan suami itu sebagai pakaian istri dan istri merupakan pakaian bagi suaminya.
Khulu’ itu perceraian kehendak istri. Hukumnya menurut jumhur ulama adalah boleh atau mubah.
Tujuan dari kebolehan khulu’ adalah menghindarkan si istri dari kesulitan dan kemudaratan yang dirasakan bila perkawinan dilanjutkan tanpa merugikan pihak si suami karena ia sudah mendapat iwadh dari istrinya atas permintan cerai dari istrinya itu.
Hikmah dari hukum khulu’ adalah tampaknya keadilan Allah sehubungan dengan hubungan suami istri.

B.     Tujuan
1.      Mengetahui pengertian khulu’ dan hukum khulu’.
2.      Mengetahui tujuan dan hukmah khulu’, rukun dan syarat khulu’.
3.      Mengetahui hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan khulu’.




BAB II
KHULU’

A.      PENGERTIAN KHULU’
Khulu’ terdiri dari lafazkha-la-‘a yang berasal dari bahasa Arab, secara etimologi bearti menanggalkan atau membuka pakaian. Dihubungkan dengan kata khulu’ dengan perkawinan karena dalam Al-Qur’an disebutkan suami itu sebagai pakaian istri dan istri merupakan pakaian bagi suaminya,dalam surat Al-Baqarah ayat 187 :
Artinya : mereka adalah Pakaian bagimu, dan kamupun adalah Pakaian bagi mereka...
Secara etimologi kata Khulu’ berasal dari bahasa Arab, yang terdiri dari lafadz kha-la-’a yang berarti menanggalkan. Khulu’ diartikan juga dengan membuka pakaian, karena seorang wanita merupakan pakaian bagi lelaki dan sebaliknya. Dalam bahasa Indonesia juga dipakai istilah thalaq tebus, yaitu perceraian atas permintaan pihak perempuan dengan membayar sejumlah uang atau mengembalikan maskawin yang diterimanya.
Secara terminologi, Khulu’ menurut istilah hukum, diartikan dengan :
“Putus perkawinan dengan menggun akan uang tebusan; menggunakan ucapan thalak atau Khulu’.”
Menurut istilah fikih, khulu’ berarti akad yang dilakukan olah suami istri untuk membebaskan istri dari pernikahan dengan syarat istri membayarkan sejumlah harta, lalu suami menalaqnya atau mengkhulu ’nya, atau diartikan dengan tebusan yang diberikan oleh istri supaya suami menceraikannya.
Adapun para ulama’ di antaranya Abdurrahman al-Jaziri memberikan definisi khulu’ yaitu menurut masing-masing madzhab di antaranya adalah:
Madzhab Hanafi mendefinisikan Khulu’:
“Khulu’ ialah menanggalkan ikatan pernikahan yang diterima oleh istri dengan lafadz khulu’ atau yang semakna dengan itu.”
Madzhab Syafi’iy memberikan definisi khulu’:
“Khulu’ menurut syara’ adalah lafadz yang menunjukkan perceraian antara suami istri dengan tebusan yang harus memenuhi persyaratan tertentu.”
Madzhab Maliki memberikan definisi khulu’:
“Khulu’ men urut syara’ adalah thalaq dengan tebusan.”
dan Madzhab Hanabillah mendefinisikan khulu’:
“Khulu’ adalah suami menceraikan istrinya dengan tebusan yang diambil oleh suami dari istrinya atau dari lainnya dengan lafadz tertentu.”
Kalangan ahli fikih, Khulu’ kadang dimaknai umum, yaitu perceraian dengan disertai sejumlah harta sebagai iwadh yang diberikan oleh istri kepada suami untuk menebus diri agar terlepas dari ikatan perkawinan, baik dengan kata Khulu’; Mubara’ah maupunThalaq. Namun kadang juga dimaknai khusus, yaitu thalak atas dasar Iwadh sebagai tebusan dari istri dengan kata-kata
Khulu’ (pelepasan) atau yang semakna seperti mubara’ah (pembebasan). Penggunaan kata Khulu’ untuk putusnya perkawinan karena istri sebagai pakaian bagi suaminya berusaha menanggalkan pakaian itu dari suaminya.
Khulu’ mengandung arti bahwa istri melepaskan pernikahan dengan membayar ganti rugi kepada suami yang berupa pengembalian mahar (maskawin) kepada suami. Peristiwa ini suami melepaskan kekuasaannya sebagai suami dan memberikan kekuasaan tersebut kepada istrinya dalam bentuk thalak tebus.
Sebenarnya banyak sekali ta’rif (definisi) Khulu’, namun jika dipahami definisi tersebut ada titik persamaan. Bahwa khulu’ adalah perceraian yang terjadi atas permintaan istri dengan memberikan tebusan atau iwadh kepada suami untuk dirinya dan perceraian disetujui oleh suami. Khulu’ seperti keterangan di atas berarti memutuskan tali perkawinan dengan imbalan harta karena itu ganti rugi baru merupakan salah satu bagian dari pengertian Khulu’.
Dari pendapat para ulama di atas, ada kesamaan dengan pengertian yang tersebut dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) disebutkan bahwa khulu’ adalah perceraian yang terjadi atas permintaan istri dengan memberikan tebusan atau iwadh kepada dan atas persetujuan suaminya.
Menurut Prof. Dr. Amir Syarifuddin khulu’ merupakan suatu bentuk dari putusnya perkawinan, namun beda dengan bentuk lain dari putusnya perkawinan itu dlam khulu’ terdapat uang tembusan atau ganti rugi atau ‘iwadh.
Sedangkan menurut Drs. H. Moh. Rifa’i, khulu’ ialah perceraian yang timbul atas kemauan istri dengan membayar ‘iwadl kepada suami. Perceraian yang dilakukan secara khulu’ berakibat bekas suami tidak dapat rujuk lagi dan tidak boleh menambah talak sewaktu ‘iddah, hanya dibolehkan kawin lagi atau kembali dengan akad baru.
Dari beberapa pengertian di atas khulu’ dapat diartikan talak yang dijatuhkan suami terhadap istrinya atas permintaan istri dengan pembayaran sejumlah harta kapada suami. Mengkhulu’ istri dapat dilakukan sewaktu-waktu, tidak seperti talak yang harus dijatuhkan pada saat istri dalam keadaan suci yang tidak dicampuri sebelumnya.

B.       HUKUM KHULU’
Khulu’ itu perceraian kehendak istri. Hukumnya menurut jumhur ulama adalah boleh atau mubah. Dasar dari kebolehannya terdapat dalam Al-Qur’an  dan hadis nabi. Adapun dasarnya dalam Al-Qur’an firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 229 :
ٱلطَّلَـٰقُ مَرَّتَانِ‌ۖ فَإِمۡسَاكُۢ بِمَعۡرُوفٍ أَوۡ تَسۡرِيحُۢ بِإِحۡسَـٰنٍ۬‌ۗ وَلَا يَحِلُّ لَڪُمۡ أَن تَأۡخُذُواْ مِمَّآ ءَاتَيۡتُمُوهُنَّ شَيۡـًٔا إِلَّآ أَن يَخَافَآ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ‌ۖ فَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡہِمَا فِيمَا ٱفۡتَدَتۡ بِهِۦ‌ۗ تِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَعۡتَدُوهَا‌ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ فَأُوْلَـٰٓٮِٕكَ هُمُ ٱلظَّـٰلِمُونَ
Artinya : jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, Maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya.
Dasar kebolehan dalam hadis Nabi adalah sabdanya dari Anas bin Malik menurut riwayat al-Bukhari :
Artinya : Istri Tsabit bin Qeis datang mengadu kepada Nabi SAW dan berkata : “Ya Rasul Allah Tsabit bin Qeis itu tidak ada kurangnya dari segi kelakuannya dan tidak pula dari segi keberagamaanya. Cuma saya tidak senang terjadi kekufuran dalam Islam. Rasul Allah SAW berkata : Maukah kamu mengembalikan kebunnya? Si istri menjawab : ya mau. Nabi berkata kepada Tsabit : Terimalah kebun dan ceraikanlah dia satu kali cerai.

C.      TUJUAN DAN HIKMAH KHULU’
Tujuan dari kebolehan khulu’ adalah untuk menghindarkan si istri dari kesulitan dan kemudaratan yang dirasakan bila perkawinan dilanjutkan tanpa merugikan pihak si suami karena ia sudah mendapat iwadh dari istrinya atas permintan cerai dari istrinya itu.
Hikmah dari hukum khulu’ adalah tampaknya keadilan Allah sehubungan dengan hubungan suami istri. Bila suami berhak melepaskan diri dari hubungan dengan istrinya mengunakan cara thalaq, istri juga mempunyai hak dan kesempatan bercerai dari suaminya dengan mengunakan cara khulu’.

D.      RUKUN DAN SYARAT KHULU’
Adapun yang menjadi rukun dari khulu’ adalah :
·      Suami menceraikan istrinya dengan tebusan
·      Istri meminta cerai dari suaminya dengan uang tebusan
·      Uang tebusan atau iwadh
·      Alasan untuk terjadinya khulu’
Istri yang mengajukan khulu’ kepada suaminya disyaratkan hal-hal sebagai berikut :
1.    Ia adalah seseorang yang berada di wilayah si suami dalam arti istrinya atau yang telah diceraikan, namun masih berada di dalam iddah raj’iy.
2.    Ia adalah seorang yang telah dapat bertindak atas harta, karena untuk keperluan pengajuan khulu’ ini ia harus menyerahkan harta. 

E.     HAL-HAL YANG BERKENAAN DENGAN PELAKSANAAN KHULU’
1.    Waktu terjadinya khulu’
Khulu’ dapat dilaksanakan kapan saja tanpa terikat waktu tertentu, khulu’ adalah perceraian atas permintaan istri yang dengan sendirinya dia telah menerima resiko apapun atas permintaannya itu, termasuk perpanjangan masa iddah.
2.    Bentuk perceraian
Bila telah di ucapkan shigat khulu’ oleh suami atas permintaan sendiri oleh pihak istri, suami telah pula menerima tebusan, maka perkawinan putus dalam bentuk thalaq bain shugra, dalam arti tidak boleh rujuk, namun dibolehkan melansungkan pernikahan sesudah itu tanpa muhallil.
3.    Rujuk sesudah khulu’
Sebagian ulama diantaranya al-Zuhriy dan Siad bin al-Musayyab berpendapat bahwa suami mempunyai hak pilih antara menerima iwadh dan menolaknya. Kalau suami menerima iwadh dia tidak memiliki hak untuk ruju’, sedangkan bila ia menolak iwadh yang diberikan istrinya, maka ia berhak untuk ruju’.
4.    Pelaksanaan khulu’
Jumhur ulama diantaranya Imam Malik, al-Syafi’iy, al-Zuhriy, Ishak dan ulama Hanafiyah serta satu riwayat oleh Imam Ahmad mengatakan bahwa khlu’ itu dapat dilakukan sendiri antara suami dan istri dan tidak harus di depan hakim atau oleh hakim. 

BAB III
KESIMPULAN

Khulu’ dapat diartikan talak yang dijatuhkan suami terhadap istrinya atas permintaan istri dengan pembayaran sejumlah harta kapada suami. Mengkhulu’ istri dapat dilakukan sewaktu-waktu.
Hukumnya menurut jumhur ulama adalah boleh atau mubah. Dasar dari kebolehannya terdapat dalam Al-Qur’an Al-Baqarah ayat 229 dan hadis nabi.
Tujuan dari kebolehan khulu’ adalah untuk menghindarkan si istri dari kesulitan dan kemudaratan. Sedangkan hikmah dari hukum khulu’ adalah tampaknya keadilan Allah sehubungan dengan hubungan suami istri.
Selain itu khuluk mempunyai rukun dan syarat khuluk. Dan khlu’ itu dapat dilakukan sendiri antara suami dan istri dan tidak harus di depan hakim atau oleh hakim.








DAFTAR PUSTAKA

Abidin. S, Aminuddin. 1999. Fiqh Munakahat. CV. Pustaka Setia. Bandung.
Abdurrahman I. Doi, Perkawinan Dalam Syari’at Islam, (Jakarta: Rineka cipta, 1992). Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1994/1 995).
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia Antara Fikih Munakahat Dan Undang-Undang Perkawinan, (Jakarta: Kencana, 2006).
Abdul Mujieb, Mabruri Tholhah, Syafi’ah AM.,Kamus Istilah Fiqih, (Jakarta: PT. Pustaka Firdaus,1994). Djamaan Nur, Fikih Munakahat, (Semarang: Dina Utama, 1993).
Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, Ilmu Fiqih II, (Jakarta: Departemen Agama RI, 1984/1985).
Husin Al-Habsyi, Kamus Al-Kautsar Lengkap Arab-Indonesia, (Bangil: Yayasan Pesantren Islam, 1990).
Moh. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam Suatu Analisis Dari Undang­Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 1996).
Rifa’i. M. 1978. Ilmu Fiqih Islam. CV. Toha Putra. Semarang.
Sarong. H. 2005. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia. Yayasan Pena. Banda Aceh. 
Syarifuddin. A. 2004. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia:Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Kencana Prenada Media Group . Jakarta.
Sudarsono, Pokok-Pokok Hukum Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 1996).

http://askilpojele.blogspot.com/2013/09/makalah-fiqh-ii-tentang-k-h-u-l-u.html

Komentar

Postingan Populer