mahar nikah
A.
Pernikahan tidak menjadi batal karena rusaknya mahar. Demikian menurut pendapat
imam Hanafi dan syafi’i. Sedangkan dari imam Maliki an Hambali diperoleh dua
riwayat.[1]
Adapun rumusan masalah yang penulis ambil adalah:
1.
Pengertian mahar
2.
Macam-macam mahar
Sebagai penulis, saya merujuk kepada rumusan masalah dan
latar belakang. Adapun tujuan yang ingin saya sampaikan adalah untuk memahami
apa dan bagaimana berlakunya mahar, dan dapat membedakan macam-macam mahar, ini
untuk menambah pengetahuan dan wawasan penulis dalam memahami bab munakahat,
mengetahui dalil-dalil yang menjadi nash agar mudah dalam penyampaian dan
pemahaman penulis maupun pembaca yaitu mahasiswa.
MAHAR DALAM PERNIKAHAN
WALIMATULURUS
MAHAR DALAM
PERNIKAHAN
WALIMATULURUS
A.
Pengertian Mahar
Mahar atau mas kawin
adalah harta atau pekerjaan yang diberikan oleh seorang laki-laki kepada
seorang perempuan sebagai pengganti dalam sebuah pernikahan menurut kerelaan
dan kesepakatan kedua belah pihak, atau berdasarkan ketetapan dari si hakim.[2] Dalam bahasa
Arab, mas kawin sering disebut dengan istilah mahar, shadaq,
faridhah dan ajr.[3]
Mas kawin disebut dengan mahar yang secara bahasa
berarti pandai, mahir, karena dengan menikah dan membayar mas kawin, pada
hakikatnya laki-laki tersebut sudah pandai dan mahir, baik dalam urusan rumah
tangga kelak ataupun dalam membagi waktu, uang dan perhatian. Mas kawin juga
disebut shadaq yang secara bahasa berarti jujur, lantaran dengan
membayar mas kawin
mengisyaratkan kejujuran dan kesungguhan si laki-laki untuk menikahi wanita
tersebut. Mas
kawin disebut dengan faridhah yang secara bahasa berarti kewajiban,
karena mas kawin merupakan
kewajiban seorang laki-laki yang hendak menikahi seorang wanita. Mas
kawin juga disebut dengan ajran yang secara bahasa berarti upah,
lantaran dengan mas kawin sebagai
upah atau ongkos untuk dapat menggauli isterinya secara halal. [4]
Para ulama telah sepakat bahwa mahar hukumnya
wajib bagi seorang laki-laki yang hendak menikah, baik mahar tersebut
disebutkan atau tidak disebutkan sehingga si suami harus membayar mahar mitsil.
Oleh karena itu, pernikahan yang tidak memakai mahar, maka pernikahannya tidak
sah karena mahar termasuk salah satu syarat sahnya sebuah pernikahan,
sebagaimana telah dijelaskan pada makalah sebelumnya.[5]
1.
Harta Benda yang boleh
dijadikan mahar
Mas kawin tidak mesti berupa uang atau
harta benda, akan tetapi boleh juga hal-hal lainnya. Untuk lebih
jelasnya, berikut ini hal-hal yang dapat dijadikan mas kawin atau mahar:
a.
Semua benda atau alat tukar (uang) yang dapat dijadikan harga dalam jual
beli seperti uang atau benda-benda lainnya yang biasa diperjualbelikan dengan
syarat benda atau uang tersebut, halal, suci, berkembang, dapat dimanfaatkan
dan dapat diserahkan.
Oleh karena itu, harta hasil curian,
tidak dapat dijadikan mas kawin karena ia barang haram bukan
halal. Demikian juga, peternakan babi tidak dapat dijadikan mas kawin karena
bendanya tidak
suci. Piutang yang belum jelas kembalinya, juga tidak dapat dijadikan mas kawin
lantaran tidak
dapat diserahkan. Point pertama ini didasarkan kepada ayat berikut ini:
( وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ
ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ....
Artinya: "Dan dihalalkan bagi
kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu…" (QS.
An-Nisa: 24).
Kata amwal dalam ayat di atas
dipahami oleh para ulama sebagai mas kawin, mahar.
b. Semua
pekerjaan yang dapat diupahkan.
Menurut
Madzhab Syafi'i dan Hanbali, pekerjaan yang dapat diupahkan, boleh juga dijadikan
mahar. Misalnya, mengajari membaca al-Qur'an, mengajari ilmu agama, bekerja dipabriknya,
menggembalkan ternaknya, membantu membersihkan rumah, ladang atau yang lainnya.[6]
Misalnya, seorang laki-laki berkata: "Saya terima pernikahan saya
dengan putri bapak yang bernama Siti Maimunah dengan mas kawin akan
mengajarkan membaca al-Qur'an kepadanya selama
dua tahun, atau dengan mas kawin mengurus ladang dan ternaknya selama dua bulan". Akan
tetapi menurut Abu Hanifah dan Imam Malik, mahar dengan pekerjaan yang dapat diupahkan
hukumnya makruh (dibenci). difirmankan Allah swt dalam surat al-Qashash ayat 27:
قَالَ إِنِّىٓ أُرِيدُ أَنۡ أُنكِحَكَ إِحۡدَى ٱبۡنَتَىَّ هَـٰتَيۡنِ
عَلَىٰٓ أَن تَأۡجُرَنِى ثَمَـٰنِىَ حِجَجٍ۬ۖ فَإِنۡ أَتۡمَمۡتَ عَشۡرً۬ا فَمِنۡ
عِندِكَۖ وَمَآ أُرِيدُ أَنۡ أَشُقَّ عَلَيۡكَۚ سَتَجِدُنِىٓ إِن شَآءَ
ٱللَّهُ مِنَ ٱلصَّـٰلِحِينَ
Artinya: "Berkatalah dia (Syu'aib):
"Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari
kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika
kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah suatu kebaikan) dari kamu" (QS.
Al-Qashash:27).[7]
c.
Membebaskan
budak.
Menurut
Imam Syafi'i, Imam Ahmad dan Imam Daud ad-Dhahiry, bahwa membebaskan budak
dapat dijadikan sebagai mas kawin. Maksudnya, apabila seseorang hendak menikahi seorang
wainta yang masih menjadi budak belian, kemudian ia membebaskannya dan
menjadikan pembebasannya
itu sebagai mas kawinnya, maka boleh-boleh saja. Sedangkan
menurut sebagian ulama lain, membebaskan budak tidak boleh dijadikan sebagai
mas kawin.
Dalil kelompok yang membolehkan adalah dalam sebuah
hadits dikatakan bahwa Rasulullah saw menikahi Shafiyyah dengan maskawin membebaskannya
dari budak belian menjadi seorang yang merdeka dan dalam hadits tersebut tidak
ada keterangan bahwa hal itu khusus untuk Rasulullah saw. Karena tidak ada
keterangan kekhususan itulah, maka ia berarti berlaku dan
diperbolehkan juga untuk seluruh ummatnya termasuk kita. Hadits dimaksud adalah sebagai
berikut:
Artinya:
"Dari Anas, bahwasannya Rasulullah saw membebaskan Shafiyyah dan
menjadikan pembebasannya itu sebagai mas kawinnya" (HR. Bukhari
Muslim).
Sedangkan
bagi yang menolak mengatakan bahwa hadits di atas adalah khusus untuk Rasulullah
saw saja. Artinya, mas kawin dengan membebaskan budak itu hanya diperbolehkan untuk
Rasulullah saw saja dan tidak yang lainnya. Namun
demikian, penulis lebih condong untuk mengambil pendapat yang membolehkan karena
sebagaimana telah dijelaskan di atas, tidak ada keterangan dan dalil lain yang
mengatakan bahwa hal itu khusus untuk Rasulullah saja. Karena tidak ada
keterangan yang mengkhususkan itulah, hukum yang dikandung
dalam hadits di atas berlaku umum termasuk juga untuk ummatnya.
d.
Masuk Islam.
Bolehkah seorang laki-laki masuk Islam lalu masuk
Islamnya itu dijadikan sebagai mas kawin? Para ulama berbeda pendapat. Bagi Jumhur
ulama, masuk Islamnya seseorang boleh dijadikan mas
kawin. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits berikut ini:
Artinya:
Anas berkata: "Abu Thalhah menikahi Ummu Sulaim dengan mas kawinnya
adalah masuk Islam (masuk Islamnya Abu Thalhah). Ummu
Sulaim masuk Islam sebelum Abu Thalhah. Kemudian Abu
Thalhah meminangnya. Ketika meminangnya, Ummu Sulaim berkata: "Saya sudah masuk
Islam, jika kamu masuk Islam juga, maka saya siap menikah dengan kamu".
Abu Thalhah akhirnya masuk Islam dan masuk Islamnya itu
dijadikan sebagai mas kawin keduanya" (HR. Nasa'i).
Sedangkan
ulama yang mentidakbolehkan masuk Islamnya seseorang dijadikan mas kawin adalah
Ibnu Hazm. Ibnu Hazm memberikan catatan penting untuk hadits di atas dengan mengatakan: Pertama, kejadian dalam
hadits di atas terjadi beberapa saat sebelum hijrah ke Madinah, karena
Abu Thalhah termasuk sahabat Rasulullah saw dari golongan Anshar yang masuk
Islam paling
awal. Dan pada saat itu, belum ada kewajiban mahar bagi wanita yang hendak
dinikahi. Kedua, dalam hadits di atas juga tidak
disebutkan bahwa kejadian itu diketahui oleh Rasulullah saw.
Karena tidak diketahui oleh Rasulullah saw, maka posisinya tidak mempunyai ketetapan
hokum, karena Rasulullah saw tidak mengiyakannya juga tidak melarangnya. Karena tidak
ada kepastian hokum itulah, maka ia harus dikembalikan kepada asalnya, bahwa ia
tidak bias dijadikan
sebagai mas kawin.
2.
Batas
minimal dan maksimal mas kawin itu
Para
ulama telah sepakat bahwa tidak ada batasan maksimal bagi seorang laki-laki
dalam memberikan
mas kawinnya. Ia boleh memberikan jumlah yang sangat besar atau lebih besar
lagi. Dalam hal
ini Imam Ibnu Taimiyyah berkata dalam bukunya Majmu al-Fatawa: 32/195):
"Bagi orang yang memiliki
kelapangan rezeki kemudian ia bermaksud memberikan mas kawin dalam jumlah yang
sangat besar,
maka tidak mengapa dan boleh-boleh saja sebagaimana difirmankan oleh Allah
dalam surat an- Nisa
ayat 20:" …Sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara
mereka (isteri-isteri) harta yang banyak…".
Adapun bagi orang yang tidak cukup lapang untuk
memberikan mas kawin dalam jumlah yang banyak, lalu ia memaksakan diri
memberikannya karena alasan gengsi atau yang lainnya, maka hukumnya adalah
makruh".Sedangkan mengenai batas minimal mas kawin, para ulama mengatakan
bahwa berapa saja jumlahnya selama itu berupa harta atau hal lain yang
disamakan dengan harta dan disetujui serta direlakan oleh si calon mempelai
wanita, maka hal demikian boleh-boleh saja. Pendapat ini adalah pendapat Jumhur ulama
seperti Imam Syafi'I, Ahmad bin Hanbal, Abu Tsaur, Imam Auzai dan lainnya.
Bahkan Ibn Hazm membolehkan
kurang dari itu. Ibn Hazm mengatakan bahwa setiap hal yang dapat dibagi dua,
boleh dijadikan
mas kawin sekalipun ia berupa biji gandum selama ada kerelaan dari calon
isteri. Dalil yang mengatakan
bahwa tidak ada batas minimal dalam mas kawin ini adalah berikut ini:
a.
Keumuman dari ayat berikut ini:
وَأُحِلَّ لَكُمْ
مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ
مُسَافِحِينَ
Artinya: "Dan dihalalkan bagi
kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk
dikawini bukan untuk berzina" (QS. An-Nisa: 24).
Kata "harta" dalam ayat
di atas mencakup harta yang sedikit juga harta yang banyak. Dalam ayat
di atas juga tidak disebutkan berapa batasa minimal mas kawin, dan karena tidak
dijelaskan batas minimalnya
itulah, maka boleh dengan berapa saja selama ada keridhaan dari si calon
isteri.
b.
Hadit berikut ini di mana Rasulullah saw berkata kepada laki-laki yang siap
menikahi seorang wanita yang menyerahkan dirinya untuk dinikahi oleh Rasulullah
saw, namun Rasulullah saw tidak berkeinginan menikahinya:
Artinya: "Rasulullah saw bersabda: "Apakah
kamu mempunyai sesuatu untuk mas kawinnya?" Lakilaki itu
menjawab: "Tidak" Rasulullah saw bersabda kembali: "Carilah
sekalipun sebuah cincin dari besi" (HR. Muslim).
Dalam
hadits di atas juga tegas bahwa mahar boleh dengan apa saja selama ia berupa
harta termasuk
sekalipun berupa cincin besi.
B.
Macam-macam mahar
Dari segi jumlah dan besar nilainya,
mahar terbagi kepada dua bagian: Musamma (yang disebutkan,
diucapkan) dan Ghair Musamma (tidak disebutkan). Sedangkan dari segi
waktu pembayarannya,
mahar terbagi kepada Mu'ajjal / معجل (dibayar kontan saat itu juga) dan Muajjal
/ ل مؤج(ditangguhkan, dibayar setengahnya dahulu
dan sisanya dibayar belakangan). Sementara dari
segi besar atau jumlah mahar yang berhak dimiliki oleh si isteri, mahar terbagi
kepada mahar al-kull (mas kawin di mana si isteri harus mendapatkan
semua mahar), mahar an-nishf (si isteri hanya berhak mendapatkan
setengah dari jumlah mahar) dan al-mut'ah (pemberian biasa bagi setiap wanita
yang ditalak sebagai hadiah atau hibah).
1.
Mahar Musamma dan Mahar
Ghair Musamma atau Mahar al-Maskut 'Anhu
Mahar
Mutsamma adalah
mahar yang disebutkan. Maksudnya, antara si wanita dan si calon suaminya
berunding untuk menentukan berapa jumlah mas kawinnya. Apabila kedua belah
pihak sepakat dengan
jumlah tertentu, misalnya mahar yang diminta oleh wanita sebesar satu juta, dan
si laki-laki siap memenuhinya,
maka mahar tersebut disebut dengan Mahar Mutsamma karena si isteri
menentukan jumlah
mas kawinnya secara jelas dan tegas. Penentuan ini penting dilakukan, agar
tidak terjadi pertentangan,
perselisihan dan ribut di kemudian hari.
Apabila si calon suami telah menyanggupi untuk memenuhi
mahar yang diminta oleh si wanita tersebut, maka si laki-laki wajib membayarnya
secara penuh dan sempurna tidak boleh kurang sedikit pun. Sedangkan apabila si
wanita tidak menentukan berapa jumlah maharnya secara tegas, misalnya ia mengatakan:
"Neneng mah terserah aa saja, berapa juga mahar yang aa berikan, neneng
mah akan terima yang penting aa sayang sama neneng", maka mahar
tersebut disebut Mahar Ghari Musamma atau Mahar al-Maskut 'Anhu. Ketika si isteri
tidak menentukan jumlah nominal maharnya, maka si calon suami harus
membayar Mahar Mitsil. Mahar Mitsil secara bahasa
berarti mahar yang sebanding atau yang sama. Maksudnya, si calon suami
harus melihat berapa besar mas kawin yang diterima oleh bibi atau tante si
wanita tersebut dari pihak
ayahnya, atau berapa mas kawin yang diterima oleh bibi bapak wanita tersebut.
Apabila misalnya tante dari pihak bapaknya ketika menikah
dahulu menerima mas kawin sebesar satu juta rupiah, maka si calon suami pun
harus membayar mas kawin untuk wanita tersebut minimal sebesar satu juta
rupiah. Apabila, si wanita tersebut tidak mempunyai bibi dari pihak ayahnya,
maka si calon suami tersebut harus melihat berapa umumnya besar mas kawin yang
berlaku di daerah tersebut. Apabila di daerah tersebut umumnya
jumlah mas kawin itu 500 ribu rupiah, maka si calon suami harus membayarnya minimal
sebesar 500 ribu rupiah.
Mengapa
harus disamakan dengan bibi atau daerah setempat? Hal ini agar
tidak terjadi saling olok, atau merasa direndahkan dan tidak dihargai. Terutama
apabila si isteri nanti ngobrol
sama keluarga atau teman-teman wanita sekampungnya dan ditanya jumlah mas kawin
yang diterimanya,
maka apabila mas kawin yang diterimanya sama dengan mereka, tentu tidak akan menimbulkan
perasaan rendah diri atau minder. Dalam akad
nikah, mas kawin boleh tidak disebutkan, apabila ditakutkan pamer atau riya. Misalnya
ketika akad nikah ia hanya mengatakan: "Saya terima pernikahan putri
Bapak yang bernama Siti Karomah". Pernikahan yang tidak disebutkan
mas kawinnya ketika akad nikah, dalam istilah fiqih disebut
dengan Nikah Tafwidh dan menurut Ijma para ulama sah serta boleh-boleh
saja.
2.
Mahar Mu'ajjal dan Mahar
Muajjal
Mahar
Mu'ajjal adalah
mahar yang dibayar secara kontan semuanya sebelum suami isteri itu melakukan
hubungan badan (dukhul). Umumnya mahar ini diserahkan ketika akad nikah atau
setelah akad nikah
dengan catatan keduanya belum berhubungan badan. Sedangkan apabila mahar tersebut dihutang atau dibayar sebagian ketika
akad dan sisanya dibayar belakangan setelah berhubungan badan atau setelah
berumah tangga, maka mahar ini disebut Mahar Muajjal (mahar yang
ditangguhkan). Mahar
Muajjal diperbolehkan
dengan catatan ada keridhaan dan idzin dari calon
mempelai wanita. Apabila mahar itu ditangguhkan, maka sisa mahar yang belum
dibayar menjadi
hutang bagi si laki-laki dan harus dibayar sampai kapanpun.
Kedua mahar di atas sah-sah saja, hanya lebih utama
dilakukan mahar mu'ajjal, yakni dibayar ketika akad sebelum keduanya
menikmati malam pertama. Hal
ini didasarkan pada dalil berikut ini:
Artinya:
"Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka
maharnya" (QS. Al-Mumtahanah:
20).
Demikian
juga dengan hadits berikut ini ketika Ali bin Abi Thalib menikahi putri
Rasulullah saw, Siti
Fatimah, Rasulullah saw bersabda:
Artinya:
Rasulullah saw bersabda kepada Ali bin Abi Thalib: "Berikanlah sesuatu
kepadanya (sebagai maskawin)?" Ali menjawab: "Saya tidak sesuatu apapun". Rasulullah saw bersabda
kembali: "Mana baju besimu yang telah retak itu?"
Ali menjawab: "Ini ada pada saya". Rasulullah saw bersabda kembali:
"Berikanlah kepadanya (kepada Fathimah bint Rasulullah saw)" (HR. Abu Dawud
dan Imam Nasai).
3.
Mahar Penuh (al-Kull) dan
Mahar Setengahnya (an-Nishf).
Kapan
seorang istri berhak mendapatkan mahar penuh? Sebelum dibahas lebih lanjut,
perlu penulis jelaskan
terlebih dahulu, apa yang dimaksud dengan mahar penuh ini. Mahar
penuh adalah mahar yang harus diterima oleh si isteri secara penuh, seluruhnya
sesuai dengan
kesepakatan bersama antara si wanita dengan laki-laki. Misalnya, apabila si
suami akan memberikan
mahar kepada isterinya itu satu juta rupiah, maka yang dimaksud dengan mahar
penuh adalah si
isteri harus mendapatkan mas kawin sebesar satu juta tanpa dikurangi
sedikitpun.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dalam sebuah
pernikahan mahar sangatlah penting itu pun sesuai dengan kesepakatan kedua
mempelai dan kesanggupan pihak laki-laki. Dalam menentukan mahar itu sepenuhnya
kebebasan kepada yang bersangkutan yaitu wanita yang hendak dilamar. Telah
dijelaskan juga dalam bab pembahasan macam-macam mahar. Namun pada saat
sekarang ini masyarakat sudah tidak melihat dari macam-macam nya karena sering
di lakukan dengan acara adat. Baiknya seorang wanita tidak mempersulit pihak
laki-laki dalam mencari mahar.karena untuk menjadi dan menuju kebaiakn Allah
SWT.
DAFTAR
PUSTAKA
Al Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta. lembaga percetakan Al Qur’an Raja
Fahd 1971
Syaikh al-‘allamah Muhammad, fiqih empat
mazhab. Bandung. HASYIMI. 2013.
Thoifin ahmad. Bab agama Islam. Solo,
CV bahagia. 2005.
Komentar
Posting Komentar