mahar nikah


A.     
Pernikahan tidak menjadi batal karena  rusaknya mahar. Demikian menurut pendapat imam Hanafi dan syafi’i. Sedangkan dari imam Maliki an Hambali diperoleh dua riwayat.[1]
Adapun rumusan masalah yang penulis ambil adalah:
1.      Pengertian mahar
2.      Macam-macam mahar
Sebagai penulis, saya merujuk kepada rumusan masalah dan latar belakang. Adapun tujuan yang ingin saya sampaikan adalah untuk memahami apa dan bagaimana berlakunya mahar, dan dapat membedakan macam-macam mahar, ini untuk menambah pengetahuan dan wawasan penulis dalam memahami bab munakahat, mengetahui dalil-dalil yang menjadi nash agar mudah dalam penyampaian dan pemahaman penulis maupun pembaca yaitu mahasiswa.


MAHAR DALAM PERNIKAHAN
WALIMATULURUS

MAHAR DALAM PERNIKAHAN
WALIMATULURUS

A.    Pengertian Mahar
Mahar atau mas kawin adalah harta atau pekerjaan yang diberikan oleh seorang laki-laki kepada seorang perempuan sebagai pengganti dalam sebuah pernikahan menurut kerelaan dan kesepakatan kedua belah pihak, atau berdasarkan ketetapan dari si hakim.[2] Dalam bahasa Arab, mas kawin sering disebut dengan istilah mahar, shadaq, faridhah dan ajr.[3]
 Mas kawin disebut dengan mahar yang secara bahasa berarti pandai, mahir, karena dengan menikah dan membayar mas kawin, pada hakikatnya laki-laki tersebut sudah pandai dan mahir, baik dalam urusan rumah tangga kelak ataupun dalam membagi waktu, uang dan perhatian. Mas kawin juga disebut shadaq yang secara bahasa berarti jujur, lantaran dengan membayar mas kawin mengisyaratkan kejujuran dan kesungguhan si laki-laki untuk menikahi wanita tersebut. Mas kawin disebut dengan faridhah yang secara bahasa berarti kewajiban, karena mas kawin merupakan kewajiban seorang laki-laki yang hendak menikahi seorang wanita. Mas kawin juga disebut dengan ajran yang secara bahasa berarti upah, lantaran dengan mas kawin sebagai upah atau ongkos untuk dapat menggauli isterinya secara halal. [4]
Para ulama telah sepakat bahwa mahar hukumnya wajib bagi seorang laki-laki yang hendak menikah, baik mahar tersebut disebutkan atau tidak disebutkan sehingga si suami harus membayar mahar mitsil. Oleh karena itu, pernikahan yang tidak memakai mahar, maka pernikahannya tidak sah karena mahar termasuk salah satu syarat sahnya sebuah pernikahan, sebagaimana telah dijelaskan pada makalah sebelumnya.[5]



1.        Harta Benda  yang boleh dijadikan mahar
Mas kawin tidak mesti berupa uang atau harta benda, akan tetapi boleh juga hal-hal lainnya. Untuk lebih jelasnya, berikut ini hal-hal yang dapat dijadikan mas kawin atau mahar:
a.      Semua benda atau alat tukar (uang) yang dapat dijadikan harga dalam jual beli seperti uang atau benda-benda lainnya yang biasa diperjualbelikan dengan syarat benda atau uang tersebut, halal, suci, berkembang, dapat dimanfaatkan dan dapat diserahkan.
Oleh karena itu, harta hasil curian, tidak dapat dijadikan mas kawin karena ia barang haram bukan halal. Demikian juga, peternakan babi tidak dapat dijadikan mas kawin karena bendanya tidak suci. Piutang yang belum jelas kembalinya, juga tidak dapat dijadikan mas kawin lantaran tidak dapat diserahkan. Point pertama ini didasarkan kepada ayat berikut ini:
( وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ....
Artinya: "Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu…" (QS. An-Nisa: 24).
Kata amwal dalam ayat di atas dipahami oleh para ulama sebagai mas kawin, mahar.
b.      Semua pekerjaan yang dapat diupahkan.
Menurut Madzhab Syafi'i dan Hanbali, pekerjaan yang dapat diupahkan, boleh juga dijadikan mahar. Misalnya, mengajari membaca al-Qur'an, mengajari ilmu agama, bekerja dipabriknya, menggembalkan ternaknya, membantu membersihkan rumah, ladang atau yang lainnya.[6] Misalnya, seorang laki-laki berkata: "Saya terima pernikahan saya dengan putri bapak yang bernama Siti Maimunah dengan mas kawin akan mengajarkan membaca al-Qur'an kepadanya selama dua tahun, atau dengan mas kawin mengurus ladang dan ternaknya selama dua bulan". Akan tetapi menurut Abu Hanifah dan Imam Malik, mahar dengan pekerjaan yang dapat diupahkan hukumnya makruh (dibenci). difirmankan  Allah swt dalam surat al-Qashash ayat 27:
قَالَ إِنِّىٓ أُرِيدُ أَنۡ أُنكِحَكَ إِحۡدَى ٱبۡنَتَىَّ هَـٰتَيۡنِ عَلَىٰٓ أَن تَأۡجُرَنِى ثَمَـٰنِىَ حِجَجٍ۬‌ۖ فَإِنۡ أَتۡمَمۡتَ عَشۡرً۬ا فَمِنۡ عِندِكَ‌ۖ وَمَآ أُرِيدُ أَنۡ أَشُقَّ عَلَيۡكَ‌ۚ سَتَجِدُنِىٓ إِن شَآءَ ٱللَّهُ مِنَ ٱلصَّـٰلِحِينَ
Artinya: "Berkatalah dia (Syu'aib): "Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah suatu kebaikan) dari kamu" (QS. Al-Qashash:27).[7]
c.       Membebaskan budak.
Menurut Imam Syafi'i, Imam Ahmad dan Imam Daud ad-Dhahiry, bahwa membebaskan budak dapat dijadikan sebagai mas kawin. Maksudnya, apabila seseorang hendak menikahi seorang wainta yang masih menjadi budak belian, kemudian ia membebaskannya dan menjadikan pembebasannya itu sebagai mas kawinnya, maka boleh-boleh saja. Sedangkan menurut sebagian ulama lain, membebaskan budak tidak boleh dijadikan sebagai mas kawin.
Dalil kelompok yang membolehkan adalah dalam sebuah hadits dikatakan bahwa Rasulullah saw menikahi Shafiyyah dengan maskawin membebaskannya dari budak belian menjadi seorang yang merdeka dan dalam hadits tersebut tidak ada keterangan bahwa hal itu khusus untuk Rasulullah saw. Karena tidak ada keterangan kekhususan itulah, maka ia berarti berlaku dan diperbolehkan juga untuk seluruh ummatnya termasuk kita. Hadits dimaksud adalah sebagai berikut:
Artinya: "Dari Anas, bahwasannya Rasulullah saw membebaskan Shafiyyah dan menjadikan pembebasannya itu sebagai mas kawinnya" (HR. Bukhari Muslim).
Sedangkan bagi yang menolak mengatakan bahwa hadits di atas adalah khusus untuk Rasulullah saw saja. Artinya, mas kawin dengan membebaskan budak itu hanya diperbolehkan untuk Rasulullah saw saja dan tidak yang lainnya. Namun demikian, penulis lebih condong untuk mengambil pendapat yang membolehkan karena sebagaimana telah dijelaskan di atas, tidak ada keterangan dan dalil lain yang mengatakan bahwa hal itu khusus untuk Rasulullah saja. Karena tidak ada keterangan yang mengkhususkan itulah, hukum yang dikandung dalam hadits di atas berlaku umum termasuk juga untuk ummatnya.
d.      Masuk Islam.
Bolehkah seorang laki-laki masuk Islam lalu masuk Islamnya itu dijadikan sebagai mas kawin? Para ulama berbeda pendapat. Bagi Jumhur ulama, masuk Islamnya seseorang boleh dijadikan mas kawin. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits berikut ini:
Artinya: Anas berkata: "Abu Thalhah menikahi Ummu Sulaim dengan mas kawinnya adalah masuk Islam (masuk Islamnya Abu Thalhah). Ummu Sulaim masuk Islam sebelum Abu Thalhah. Kemudian Abu Thalhah meminangnya. Ketika meminangnya, Ummu Sulaim berkata: "Saya sudah masuk Islam, jika kamu masuk Islam juga, maka saya siap menikah dengan kamu". Abu Thalhah akhirnya masuk Islam dan masuk Islamnya itu dijadikan sebagai mas kawin keduanya" (HR. Nasa'i).
Sedangkan ulama yang mentidakbolehkan masuk Islamnya seseorang dijadikan mas kawin adalah Ibnu Hazm. Ibnu Hazm memberikan catatan penting untuk hadits di atas dengan mengatakan: Pertama, kejadian dalam hadits di atas terjadi beberapa saat sebelum hijrah ke Madinah, karena Abu Thalhah termasuk sahabat Rasulullah saw dari golongan Anshar yang masuk Islam paling awal. Dan pada saat itu, belum ada kewajiban mahar bagi wanita yang hendak dinikahi. Kedua, dalam hadits di atas juga tidak disebutkan bahwa kejadian itu diketahui oleh Rasulullah saw. Karena tidak diketahui oleh Rasulullah saw, maka posisinya tidak mempunyai ketetapan hokum, karena Rasulullah saw tidak mengiyakannya juga tidak melarangnya. Karena tidak ada kepastian hokum itulah, maka ia harus dikembalikan kepada asalnya, bahwa ia tidak bias dijadikan sebagai mas kawin.
2.          Batas minimal dan maksimal mas kawin itu
Para ulama telah sepakat bahwa tidak ada batasan maksimal bagi seorang laki-laki dalam memberikan mas kawinnya. Ia boleh memberikan jumlah yang sangat besar atau lebih besar lagi. Dalam hal ini Imam Ibnu Taimiyyah berkata dalam bukunya Majmu al-Fatawa: 32/195): "Bagi orang yang memiliki kelapangan rezeki kemudian ia bermaksud memberikan mas kawin dalam jumlah yang sangat besar, maka tidak mengapa dan boleh-boleh saja sebagaimana difirmankan oleh Allah dalam surat an- Nisa ayat 20:" …Sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka (isteri-isteri) harta yang banyak…".
Adapun bagi orang yang tidak cukup lapang untuk memberikan mas kawin dalam jumlah yang banyak, lalu ia memaksakan diri memberikannya karena alasan gengsi atau yang lainnya, maka hukumnya adalah makruh".Sedangkan mengenai batas minimal mas kawin, para ulama mengatakan bahwa berapa saja jumlahnya selama itu berupa harta atau hal lain yang disamakan dengan harta dan disetujui serta direlakan oleh si calon mempelai wanita, maka hal demikian boleh-boleh saja. Pendapat ini adalah pendapat Jumhur ulama seperti Imam Syafi'I, Ahmad bin Hanbal, Abu Tsaur, Imam Auzai dan lainnya. Bahkan Ibn Hazm membolehkan kurang dari itu. Ibn Hazm mengatakan bahwa setiap hal yang dapat dibagi dua, boleh dijadikan mas kawin sekalipun ia berupa biji gandum selama ada kerelaan dari calon isteri. Dalil yang mengatakan bahwa tidak ada batas minimal dalam mas kawin ini adalah berikut ini:

a.    Keumuman dari ayat berikut ini:
وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ
Artinya: "Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina" (QS. An-Nisa: 24).
Kata "harta" dalam ayat di atas mencakup harta yang sedikit juga harta yang banyak. Dalam ayat di atas juga tidak disebutkan berapa batasa minimal mas kawin, dan karena tidak dijelaskan batas minimalnya itulah, maka boleh dengan berapa saja selama ada keridhaan dari si calon isteri.

b.    Hadit berikut ini di mana Rasulullah saw berkata kepada laki-laki yang siap menikahi seorang wanita yang menyerahkan dirinya untuk dinikahi oleh Rasulullah saw, namun Rasulullah saw tidak berkeinginan menikahinya:
Artinya: "Rasulullah saw bersabda: "Apakah kamu mempunyai sesuatu untuk mas kawinnya?" Lakilaki itu menjawab: "Tidak" Rasulullah saw bersabda kembali: "Carilah sekalipun sebuah cincin dari besi" (HR. Muslim).
Dalam hadits di atas juga tegas bahwa mahar boleh dengan apa saja selama ia berupa harta termasuk sekalipun berupa cincin besi.

B.     Macam-macam mahar
Dari segi jumlah dan besar nilainya, mahar terbagi kepada dua bagian: Musamma (yang disebutkan, diucapkan) dan Ghair Musamma (tidak disebutkan). Sedangkan dari segi waktu pembayarannya, mahar terbagi kepada Mu'ajjal / معجل (dibayar kontan saat itu juga) dan Muajjal / ل􀑧 مؤج(ditangguhkan, dibayar setengahnya dahulu dan sisanya dibayar belakangan). Sementara dari segi besar atau jumlah mahar yang berhak dimiliki oleh si isteri, mahar terbagi kepada mahar al-kull (mas kawin di mana si isteri harus mendapatkan semua mahar), mahar an-nishf (si isteri hanya berhak mendapatkan setengah dari jumlah mahar) dan al-mut'ah (pemberian biasa bagi setiap wanita yang ditalak sebagai hadiah atau hibah).
1.      Mahar Musamma dan Mahar Ghair Musamma atau Mahar al-Maskut 'Anhu
Mahar Mutsamma adalah mahar yang disebutkan. Maksudnya, antara si wanita dan si calon suaminya berunding untuk menentukan berapa jumlah mas kawinnya. Apabila kedua belah pihak sepakat dengan jumlah tertentu, misalnya mahar yang diminta oleh wanita sebesar satu juta, dan si laki-laki siap memenuhinya, maka mahar tersebut disebut dengan Mahar Mutsamma karena si isteri menentukan jumlah mas kawinnya secara jelas dan tegas. Penentuan ini penting dilakukan, agar tidak terjadi pertentangan, perselisihan dan ribut di kemudian hari.
Apabila si calon suami telah menyanggupi untuk memenuhi mahar yang diminta oleh si wanita tersebut, maka si laki-laki wajib membayarnya secara penuh dan sempurna tidak boleh kurang sedikit pun. Sedangkan apabila si wanita tidak menentukan berapa jumlah maharnya secara tegas, misalnya ia mengatakan: "Neneng mah terserah aa saja, berapa juga mahar yang aa berikan, neneng mah akan terima yang penting aa sayang sama neneng", maka mahar tersebut disebut Mahar Ghari Musamma atau Mahar al-Maskut 'Anhu. Ketika si isteri tidak menentukan jumlah nominal maharnya, maka si calon suami harus membayar Mahar Mitsil. Mahar Mitsil secara bahasa berarti mahar yang sebanding atau yang sama. Maksudnya, si calon suami harus melihat berapa besar mas kawin yang diterima oleh bibi atau tante si wanita tersebut dari pihak ayahnya, atau berapa mas kawin yang diterima oleh bibi bapak wanita tersebut.
Apabila misalnya tante dari pihak bapaknya ketika menikah dahulu menerima mas kawin sebesar satu juta rupiah, maka si calon suami pun harus membayar mas kawin untuk wanita tersebut minimal sebesar satu juta rupiah. Apabila, si wanita tersebut tidak mempunyai bibi dari pihak ayahnya, maka si calon suami tersebut harus melihat berapa umumnya besar mas kawin yang berlaku di daerah tersebut. Apabila di daerah tersebut umumnya jumlah mas kawin itu 500 ribu rupiah, maka si calon suami harus membayarnya minimal sebesar 500 ribu rupiah.
Mengapa harus disamakan dengan bibi atau daerah setempat? Hal ini agar tidak terjadi saling olok, atau merasa direndahkan dan tidak dihargai. Terutama apabila si isteri nanti ngobrol sama keluarga atau teman-teman wanita sekampungnya dan ditanya jumlah mas kawin yang diterimanya, maka apabila mas kawin yang diterimanya sama dengan mereka, tentu tidak akan menimbulkan perasaan rendah diri atau minder. Dalam akad nikah, mas kawin boleh tidak disebutkan, apabila ditakutkan pamer atau riya. Misalnya ketika akad nikah ia hanya mengatakan: "Saya terima pernikahan putri Bapak yang bernama Siti Karomah". Pernikahan yang tidak disebutkan mas kawinnya ketika akad nikah, dalam istilah fiqih disebut dengan Nikah Tafwidh dan menurut Ijma para ulama sah serta boleh-boleh saja.

2.      Mahar Mu'ajjal dan Mahar Muajjal
Mahar Mu'ajjal adalah mahar yang dibayar secara kontan semuanya sebelum suami isteri itu melakukan hubungan badan (dukhul). Umumnya mahar ini diserahkan ketika akad nikah atau setelah akad nikah dengan catatan keduanya belum berhubungan badan. Sedangkan apabila mahar tersebut dihutang atau dibayar sebagian ketika akad dan sisanya dibayar belakangan setelah berhubungan badan atau setelah berumah tangga, maka mahar ini disebut Mahar Muajjal (mahar yang ditangguhkan). Mahar Muajjal diperbolehkan dengan catatan ada keridhaan dan idzin dari calon mempelai wanita. Apabila mahar itu ditangguhkan, maka sisa mahar yang belum dibayar menjadi hutang bagi si laki-laki dan harus dibayar sampai kapanpun.
Kedua mahar di atas sah-sah saja, hanya lebih utama dilakukan mahar mu'ajjal, yakni dibayar ketika akad sebelum keduanya menikmati malam pertama. Hal ini didasarkan pada dalil berikut ini:
Artinya: "Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya" (QS. Al-Mumtahanah: 20).
Demikian juga dengan hadits berikut ini ketika Ali bin Abi Thalib menikahi putri Rasulullah saw, Siti Fatimah, Rasulullah saw bersabda:
Artinya: Rasulullah saw bersabda kepada Ali bin Abi Thalib: "Berikanlah sesuatu kepadanya (sebagai maskawin)?" Ali menjawab: "Saya tidak   sesuatu apapun". Rasulullah saw bersabda kembali: "Mana baju besimu yang telah retak itu?" Ali menjawab: "Ini ada pada saya". Rasulullah saw bersabda kembali: "Berikanlah kepadanya (kepada Fathimah bint Rasulullah saw)" (HR. Abu Dawud dan Imam Nasai).

3.      Mahar Penuh (al-Kull) dan Mahar Setengahnya (an-Nishf).
Kapan seorang istri berhak mendapatkan mahar penuh? Sebelum dibahas lebih lanjut, perlu penulis jelaskan terlebih dahulu, apa yang dimaksud dengan mahar penuh ini. Mahar penuh adalah mahar yang harus diterima oleh si isteri secara penuh, seluruhnya sesuai dengan kesepakatan bersama antara si wanita dengan laki-laki. Misalnya, apabila si suami akan memberikan mahar kepada isterinya itu satu juta rupiah, maka yang dimaksud dengan mahar penuh adalah si isteri harus mendapatkan mas kawin sebesar satu juta tanpa dikurangi sedikitpun.



BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dalam sebuah pernikahan mahar sangatlah penting itu pun sesuai dengan kesepakatan kedua mempelai dan kesanggupan pihak laki-laki. Dalam menentukan mahar itu sepenuhnya kebebasan kepada yang bersangkutan yaitu wanita yang hendak dilamar. Telah dijelaskan juga dalam bab pembahasan macam-macam mahar. Namun pada saat sekarang ini masyarakat sudah tidak melihat dari macam-macam nya karena sering di lakukan dengan acara adat. Baiknya seorang wanita tidak mempersulit pihak laki-laki dalam mencari mahar.karena untuk menjadi dan menuju kebaiakn Allah SWT.























DAFTAR PUSTAKA

Al Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta. lembaga percetakan Al Qur’an Raja Fahd 1971
Syaikh al-‘allamah Muhammad, fiqih empat mazhab. Bandung. HASYIMI. 2013.
Thoifin ahmad. Bab agama Islam. Solo, CV bahagia. 2005.





[1] Syaikh al-‘allamah Muhammad, fiqih empat mazhab. Bandung. HASYIMI. 2013. Hal: 334.
[3] Thoifin ahmad. Bab agama Islam. Solo, CV bahagia. 2005. Hal: 13
[6] Syaikh al-‘allamah Muhammad, fiqih empat mazhab...hal: 334,
[7] Al Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta. lembaga percetakan Al Qur’an Raja Fahd 1971.hal:

Komentar

Postingan Populer