pengertian Tafsir, Ta'wil dalam ulumul Qur'an

BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Yang dimaksud dengan ulumul quran dalam bahasa arab, yaitu dari kata ulum dan Al Quran. Kata ulum merupakan bentuk jamak dari kata ilmu. Ilmu yang dimaksudkan disini sebagaimana didefinisikan Abu Syahban adalah sejumlah materi pembahaan yang dibatasi oleh kesaatuan tema/ tujuan. Adapun Al Quran sebagaimana didefenisikan ulama Ushul, Ulama Fiqh dan Ulama bahasa adalah kalam Allah yang diturunkan kepada Nabinya, Muhammad Saw, yang lafadznya mengandung mukzijat, membacanya mempunyai nilai ibadah,diturunkan secara mutawafir, dan di tulis pada mushaf, mulai dari awal surat Al Fatihah sampai akhir surat An Nas.
Dalam pembahasan ulumul Quran juga mempelajari tafsir, ta’wil, dan juga terjemah yang akan dibahas selengkapnya didalam pembahasan pada bab selanjutnya. Al-Qur’an diturunkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam melalui malaikat Jibril dalam bahasa Arab dengan segala macam kekayaan bahasanya. Didalamnya terdapat penjelasan mengenai dasar-dasar aqidah, kaidah-kaidah syari’at, asas-asas perilaku, menuntun manusia ke jalan yang lurus dalam berpikir dan beramal. Namun, Allah subhaanahu wa ta’ala tidak memberi perincian-perincian dalam masalah-masalah itu sehingga banyak lafal Al-Qur’an yang membutuhkan tafsir, apalagi sering menggunakan susunan kalimat yang singkat namun luas pengertiannya. Dalam lafazh yang sedikit saja dapat terhimpun sekian banyak makna. Untuk itulah, diperlukan penjelasan berupa tafsir Al-Qur’an.
BAB II
TAFSIR, TA’WIL, DAN TERJEMAH

A.                 Pengertian Tafsir, Ta’wil; dan Terjemah
1.      Tafsir
Secara bahasa, kata tafsir berasal dari fassara-yufassiru-tafsira yang berarti keterangan atau uraian.  Pada dasarnya pengertian “tafsir” berdasarkan bahasa tidak akan lepas dari kandungan makna al-idhah (menjelaskan), al bayan (menerangkan), Al-kasyf (mengungkap), Al-izhar (menampakkan), dan Al-ibanah (menjelaskan).
Al Qur’an menggunakan istilah tafsir dalam makna penjelasan seperti yang terdapat dalam Surah Al-Furqan ayat 33:


“tidaklah orang-orang kafir itu dating kepadamu (membawa) sesuatu yang ganjil, melainkan Kami datangkan kepadamu sesuatu yang benar dan yang paling baik penjelasannya”.
Sedangkan menurut istilah, para ulama adalah sebgai berikut:
a.       Menurut Al-Kilabi dalam At-Thasil;
Artinya:
“tasir adalah menjelaskan Al-Quran, menerangkan maknanya dan menjelaskan apayang dikehendaki dengan nashnya atau bagian isyaratnya atau tujuannya”.
b.      Menurut Syekh Al-Jazairi dalam Shahib At-Taujh;
Tafsir pada hakikatnya menjelaskan lafazh yang sukar dipahami oleh pendengar menggunakan lafazh sinonimnya atau makna yang mendekatinya, atau dengan jelas mengemukakan salah satu dilalah lafazh tersebut.
c.       Menurut Abu Hayyan;
Tafsir adalah ilmu mengenai cara pengucapan lafazh-lafazh Al Qur’an serta cara mengungkapkan petunjuk, kandungan-kandungan hokum, dan makna-makna yang terkandung didalamnya.
d.      Menurut Az-Zarkasyi;
Tafsir adalah ilmu yang digunakan untuk memehami dan menjelaskan makna-makna kitab Allah yang diturunkan kepada Nabi-Nya, Muhammad Saw serta menyimpulkan kandungan-kandungan didalamnya.
Dapat didefinnisikan secara umum tafsir diartikan kepada penjelasan atau keterangan yang dikemukakan oleh manusia mengenai makna ayat-ayat Alqur’an sesuai dengan kemempuannya menangkap maksud Allah yang terkandung dalam ayat-ayat tersebut.
2.      Ta’wil
Kata ta’wil merupakan masdhar dari awwala, yaitu awwala, yu’awwilu, ta;wil. Secara bahasa berarti ruju’ (kembali) kepada asal.
Adapun ta’wil menurut istilah, dalam hal ini banyak para ulama memberikan pandangan, antara lain:
a.       Menurut Al-Jurzani;
Memalingkan suatu lafazh dari makna laonnya terhadap makna yang dikandungnya, apabila makna alternate yang dipandangnya sesuai dengan ketentuan Al-Kitab dan As-Sunnah.
b.      Menurut definisi lain;

Artinya:”Ta’wil ialah mengembalikan sesuatu pada ghayahnya (tujuannya), yakni menerangkan apa yang dimaksud”.
c.       Menurut ulama Salaf;
Ta’wil mwmpunyai dua arti menurut upara ulama salaf, pertama: menasirka suatu ungkapan dan menjelaskan maknanya, baik sesuai dengan makna zahir maupun tidak. Maka ta’wil dalam arti ini semakna dengan tafsir, ia merupakan dua istilah yang muradif (sama). Kedua: sesuatu yang dikehendaki oleh suatu ungkapan, jika ungkapan itu perintah melakukan sesuatu maka ta’wilnya adalah perbuatan itu sendiri, dan jika ungkpan itu dalam bentuk berita maka ta’wilnya adalah berita yang disampaikan itu.
d.      Menurut ulama Khalaf;


“mengalihkan suatu lafazh dari maknanya yang rajah pada makna yang marjah karena ada indikasi untuk itu”.
3.      Terjemah
Terjemah adalah pemindahan lafal dari suatu bahasa kedalam bahasa lain, atau menjelaskan makna ungkapan yan terdapat dalam suatu bahasa dengan menggunakan bahasa lain.
      Adapun yang dimaksud dengan terjemah AlQur’an adalah seperti dikemukakan oleh Ash-Shabuni:
“memindahkan Al-Quran kepada bahasa lain yang bukan bahasa Arab dan mencetak terjemah ini kedalam beberapa naskah agar dibaca orang yang tidak mengerti bahasa Arab sehinngga ie dapat memahami kitab Allah SWT., dengan perantaraan terjemahan ini”.
Pada dasrnya, ada tiga corak Terjemah, yaitu:
a.       Terjemah maknawiyyah tafsiriyyah, yaitu menerangkan mekna atau kalimat dan menyerahkannya, tidak terikat oleh leterek-nya, melainkan oleh makna dan tujuan kalimat aslinya. Terjemah semacam ini (dengan corak lain) sinonim dengan tafsir;
b.      Terjemah hrfiyyah bi Al-mitsli, yaitu menyalin atau mengganti kata-kata dari bahasa asli dengan kata sinonimnya (muradi) nya kedalam bahasa baru dan terikat oleh bahasa aslinya.
c.       Terjemah harfiyyah bi dzuni Al-mitsli, yaitu menyalin atau mengganti kata-kata bahas asli kedalam bahasa lain dengan memperhatikan urutan makna dan segi sastranya, menurut kemampuan bahasa baru itu dan sejauh kemampuan penerjemahnya.
Dalam menerjemahkan Al Qur’an hendaknya dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.       Penerjemah hendaknya mengetahui dua bahasa (bahas asli dan bahasa terjemah);
b.      Mendalami dan menguasai uslub-uslub dan keistimewaan –keistimewaan bahasa yang diterjemahkan;
c.       Hendaknya sighat (bentuk) terjemah itu benar dan apabila dituangkan kembali kedalam bahsa aslinya tidak terdapat kesalahan;
d.      Terjemahan itu harus dapat mewakili semua arti dan maksud bahasa asli dengan lengkap dan sempurna.
Penerjemah harus menguasai syarat-syarat tafsir, terjemahan itu haruslah lafal dan ayat Al Quran, bukan susunannya, sebab, susunan lafal dan ayat AlQuran (an-nuzum al-qur’aniyyah) adalah mukjizat, manusia tidak mungkin membuat seperti itu denagn bahasanya sendiri.
Penerjemah harus menguasai syarat-syarat tafsir. Terjemahan itu haruslah lafal dan makna Al Qur’an, bukan susunannya. Sebab susunan lafal dan ayat Al Qur’an (an-nizhum al-Qur’aniyyah) adalah mukjizat; manusia tidak mungkin membuat seperti itu dengan bahasanya sendiri. Terjemahan itu harus menggunakan bahasa yan mudah, memilih makna lafal yang sesuai, dan menyebutkan makna ayat secara sempurna jika ayat itu berbicar mengenai topic yang sama. Selain itu penerjemah juga seharusnya meminta bantuan kepada orang yang lebih tahu tentang bahasa terjemahan.
Penerjemah harus merujuk kepada karya para muassir. Hal ini berguna untuk memberikan kemudahan kepada penerjemah. Penerjemah harus menyebutkan dalam kata pengantanrnya behwa terjemahannya itu bukanlah Al Qur’an ia hanya sebagai terjemah tafsiriah.

B.     Perbedaan Tafsir, Ta’wil dan Terjemah
Perbedaan tafsir dan ta’wil disatu pihak dan terjemah dipihak lain adalah bahwa yang pertama berupaya menjelaskan makna-makna setiap kata di dalam Al-Qur’an, sedangkan yang kedua hanya mengalihkan bahasan Al-Quran yang note bene bahasa Arab ke dalam bahasa non –Arab.

Adapun perbedaan tafsir dan ta’wil adalah sebagai berikut:
1.      Al-Raghif Al-Ashahani; lebih umum dan lebih banyak digunakan untuk lafazh dan kosa kata dalam kitab-kitab yang diturnkan Allah dan kitab-kitab lainnya. Sedangkan ta’wil ialah Al-Raghif Al-Ashahani; lebih umum dan lebih banyak digunakan untuk makna dan kalimat dalam kitab-kitab yang diturunkan Allah saja;
2.      Menerangkan makna laazh yang tak menerima selain dari satu arti. Sedangkan ta’wil, menetapkan makna yang dikehendaki suatu lafazh yang dapat menerima banyak makna karena ada dalil-dalil yang mendukungnya;
3.      Al-Maturidi; menetapkan apa yang dikehendaki ayat dan menetapkan demikianlah yang dikehendaki Allah. Sedangkan ta’wil, menyeleksi salah satu mekna yang mungkin diterima oleh suatu ayat dengan tidak menyakini bahwa itulah yang dikehendaki Allah;
4.      Abu Thalib Ats –Tsa’labi: menerangkan makna lafazh, baik berupa hakikat atau majaz. Sedangkan ta’wil, Abu Thalib Ats –Tsa’labi: Abu Thalib Ats –Tsa’labi: menafsirkan batin lafazh.
Sebagian diantara para ulama aada pula yang mengatakan bahwatafsir adalah penjelasan yang berdasarkan riwayah, sedangkan ta’wil penjelasan yang berdasarkan atas dirayah.


C.     Klasifikasi Tafsir
1.      Tafsir bi Al – ma’tsur
Sebagaimana dijelaskan Al- Farmawy, tafsir bi Al-ma’tsur (disebut pula bi Ar-Riwayah dan An-naql) adalah penafsiran Al- Qur’an yang mendasarkan pada penjelasan Al qur’an sendiri, penjelasan Rasul, penjelasan para sahabat melalui ijtihadnya, dan aqwal tabi’in. ada empat otoritas yang menjadi sumber penafsiran bi Al-ma’tsur, diantaranya:
a.       Al-Qur’an yang dipandang sebagai penafsir terbaik terhadap Al-Qur’an sendiri;
b.      Otoritas hadits nabi yang memang berfungsi sebagai penjelas (mubayyin) Al Qur’an.;
c.       Otoritas penjelasan sahabat yang dipandang sebagai orang yang banyak mengetahui Al-Qur’an;dan
d.      Otoritas penjelasan tabi’in yang dianggap orang yang bertemu lengsung dengan sahabat.
Agenda lain yang perlu diperhatikan dengan baik berkenaan dengan perkembangan tafsir bi Al’ma’tsur pada situasi kekinian adalah pemberian porsi yang memadai bagi penggunaan ta’wil, suatu perangkat penafsiran Al-Qur’an yang dapat membongkar esensi Al Qur’an yang universal.
2.      Tafsir bi Aar-ra’yi
Berdasarkan pengertian etimologi, ra’yi berarti keyakinan (I’tiqad), analogi (qiyas) dan ijtihad. Tafsir bi Al-ra’yi muncul sebagai sebuah corak penafsiran belakangan setelah tafsir bi Al- ma’tsur muncul, walaupun sebelum itu ra’yu dalam pengertian akal sudah digunakan para sahabat ketika menafsirkan Al-Qur’an.
Kemunculan tafsir bi Al-ra’yi dipicu pula oleh hasil interaksi umat Islam dengan peradaban Yunani yang banyak menggunakan akal.
BAB III
PENUTUP

A.     Kesimpulan
1.      Kata tafsir berasal dari fassara-yufassiru-tafsira yang berarti keterangan atau uraian.
2.      Kata ta’wil merupakan masdhar dari awwala, yaitu awwala, yu’awwilu, ta;wil. Secara bahasa berarti ruju’ (kembali) kepada asal.
3.      Terjemah adalah pemindahan lafal dari suatu bahasa kedalam bahasa lain, atau menjelaskan makna ungkapan yan terdapat dalam suatu bahasa dengan menggunakan bahasa lain.
4.      Macam terjemah:
a.       Terjemah maknawiyyah tafsiriyyah;
b.      Terjemah harfiyyah bi Al – mitsli;
c.       Terjemah harfiyyah bi dzuni Al-mistli.


DAFTAR PUSTAKA

Ash-Shiddieqy, TM Hasbi, sejarah dan Pengantar Ilmu Al-Qur’an, Jakarta, Bulan Bintang, 1994.
http://ulumulstai.blogspot.com/2009/03/ilmu-tafsir.html
Kadar , Studi AlQuran, Jakarta, AMZAH. 2012.
Rohimin, Metodologi Ilmu  Tafsir dan Aklikasi Model Penafsiran, Yogjakarta , Pustaka Pelajar ,2007
Subhi As-Shalih, mabahis fi ulumil Quran , Jakarta, Penerbit Pustaka Firdaus,tanpa tahun.


Komentar

Postingan Populer