pengertian Tafsir, Ta'wil dalam ulumul Qur'an
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Yang
dimaksud dengan ulumul quran dalam bahasa arab, yaitu dari kata ulum dan Al Quran. Kata ulum merupakan bentuk jamak dari kata ilmu. Ilmu
yang dimaksudkan disini sebagaimana didefinisikan Abu Syahban adalah sejumlah
materi pembahaan yang dibatasi oleh kesaatuan tema/ tujuan. Adapun Al Quran
sebagaimana didefenisikan ulama Ushul, Ulama Fiqh dan Ulama bahasa adalah kalam
Allah yang diturunkan kepada Nabinya, Muhammad Saw, yang lafadznya mengandung
mukzijat, membacanya mempunyai nilai ibadah,diturunkan secara mutawafir, dan di
tulis pada mushaf, mulai dari awal surat Al Fatihah sampai akhir surat An Nas.
Dalam
pembahasan ulumul Quran juga mempelajari tafsir, ta’wil, dan juga terjemah yang
akan dibahas selengkapnya didalam pembahasan pada bab selanjutnya. Al-Qur’an
diturunkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam melalui
malaikat Jibril dalam bahasa Arab dengan segala macam kekayaan bahasanya.
Didalamnya terdapat penjelasan mengenai dasar-dasar aqidah, kaidah-kaidah
syari’at, asas-asas perilaku, menuntun manusia ke jalan yang lurus dalam
berpikir dan beramal. Namun, Allah subhaanahu wa ta’ala tidak memberi
perincian-perincian dalam masalah-masalah itu sehingga banyak lafal Al-Qur’an
yang membutuhkan tafsir, apalagi sering menggunakan susunan kalimat yang
singkat namun luas pengertiannya. Dalam lafazh yang sedikit saja dapat
terhimpun sekian banyak makna. Untuk itulah, diperlukan penjelasan berupa
tafsir Al-Qur’an.
BAB
II
TAFSIR,
TA’WIL, DAN TERJEMAH
A.
Pengertian Tafsir,
Ta’wil; dan Terjemah
1.
Tafsir
Secara
bahasa, kata tafsir berasal dari fassara-yufassiru-tafsira
yang berarti keterangan atau uraian.
Pada dasarnya pengertian “tafsir” berdasarkan bahasa tidak akan lepas
dari kandungan makna al-idhah (menjelaskan),
al bayan (menerangkan), Al-kasyf (mengungkap), Al-izhar (menampakkan), dan
Al-ibanah (menjelaskan).
Al
Qur’an menggunakan istilah tafsir dalam makna penjelasan seperti yang terdapat
dalam Surah Al-Furqan ayat 33:
“tidaklah orang-orang kafir itu
dating kepadamu (membawa) sesuatu yang ganjil, melainkan Kami datangkan
kepadamu sesuatu yang benar dan yang paling baik penjelasannya”.
Sedangkan
menurut istilah, para ulama adalah sebgai berikut:
a. Menurut
Al-Kilabi dalam At-Thasil;
Artinya:
“tasir adalah menjelaskan Al-Quran,
menerangkan maknanya dan menjelaskan apayang dikehendaki dengan nashnya atau
bagian isyaratnya atau tujuannya”.
b. Menurut
Syekh Al-Jazairi dalam Shahib At-Taujh;
Tafsir
pada hakikatnya menjelaskan lafazh yang sukar dipahami oleh pendengar
menggunakan lafazh sinonimnya atau makna yang mendekatinya, atau dengan jelas
mengemukakan salah satu dilalah lafazh tersebut.
c. Menurut Abu
Hayyan;
Tafsir
adalah ilmu mengenai cara pengucapan lafazh-lafazh Al Qur’an serta cara
mengungkapkan petunjuk, kandungan-kandungan hokum, dan makna-makna yang
terkandung didalamnya.
d. Menurut
Az-Zarkasyi;
Tafsir
adalah ilmu yang digunakan untuk memehami dan menjelaskan makna-makna kitab
Allah yang diturunkan kepada Nabi-Nya, Muhammad Saw serta menyimpulkan
kandungan-kandungan didalamnya.
Dapat
didefinnisikan secara umum tafsir diartikan kepada penjelasan atau keterangan
yang dikemukakan oleh manusia mengenai makna ayat-ayat Alqur’an sesuai dengan
kemempuannya menangkap maksud Allah yang terkandung dalam ayat-ayat tersebut.
2.
Ta’wil
Kata
ta’wil merupakan masdhar dari awwala, yaitu awwala, yu’awwilu, ta;wil. Secara
bahasa berarti ruju’ (kembali) kepada asal.
Adapun
ta’wil menurut istilah, dalam hal ini banyak para ulama memberikan pandangan,
antara lain:
a. Menurut
Al-Jurzani;
Memalingkan
suatu lafazh dari makna laonnya terhadap makna yang dikandungnya, apabila makna
alternate yang dipandangnya sesuai dengan ketentuan Al-Kitab dan As-Sunnah.
b. Menurut
definisi lain;
Artinya:”Ta’wil ialah mengembalikan sesuatu pada
ghayahnya (tujuannya), yakni menerangkan apa yang dimaksud”.
c. Menurut
ulama Salaf;
Ta’wil
mwmpunyai dua arti menurut upara ulama salaf, pertama: menasirka suatu ungkapan
dan menjelaskan maknanya, baik sesuai dengan makna zahir maupun tidak. Maka
ta’wil dalam arti ini semakna dengan tafsir, ia merupakan dua istilah yang
muradif (sama). Kedua: sesuatu yang dikehendaki oleh suatu ungkapan, jika
ungkapan itu perintah melakukan sesuatu maka ta’wilnya adalah perbuatan itu
sendiri, dan jika ungkpan itu dalam bentuk berita maka ta’wilnya adalah berita
yang disampaikan itu.
d. Menurut
ulama Khalaf;
“mengalihkan suatu lafazh dari
maknanya yang rajah pada makna yang marjah karena ada indikasi untuk itu”.
3.
Terjemah
Terjemah
adalah pemindahan lafal dari suatu bahasa kedalam bahasa lain, atau menjelaskan
makna ungkapan yan terdapat dalam suatu bahasa dengan menggunakan bahasa lain.
Adapun yang dimaksud dengan terjemah
AlQur’an adalah seperti dikemukakan oleh Ash-Shabuni:
“memindahkan Al-Quran kepada
bahasa lain yang bukan bahasa Arab dan mencetak terjemah ini kedalam beberapa
naskah agar dibaca orang yang tidak mengerti bahasa Arab sehinngga ie dapat
memahami kitab Allah SWT., dengan perantaraan terjemahan ini”.
Pada
dasrnya, ada tiga corak Terjemah, yaitu:
a. Terjemah
maknawiyyah tafsiriyyah, yaitu menerangkan mekna atau kalimat dan
menyerahkannya, tidak terikat oleh leterek-nya, melainkan oleh makna dan tujuan
kalimat aslinya. Terjemah semacam ini (dengan corak lain) sinonim dengan
tafsir;
b. Terjemah
hrfiyyah bi Al-mitsli, yaitu menyalin atau mengganti kata-kata dari bahasa asli
dengan kata sinonimnya (muradi) nya kedalam bahasa baru dan terikat oleh bahasa
aslinya.
c. Terjemah
harfiyyah bi dzuni Al-mitsli, yaitu menyalin atau mengganti kata-kata bahas
asli kedalam bahasa lain dengan memperhatikan urutan makna dan segi sastranya,
menurut kemampuan bahasa baru itu dan sejauh kemampuan penerjemahnya.
Dalam
menerjemahkan Al Qur’an hendaknya dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Penerjemah
hendaknya mengetahui dua bahasa (bahas asli dan bahasa terjemah);
b. Mendalami
dan menguasai uslub-uslub dan keistimewaan –keistimewaan bahasa yang
diterjemahkan;
c. Hendaknya
sighat (bentuk) terjemah itu benar dan apabila dituangkan kembali kedalam bahsa
aslinya tidak terdapat kesalahan;
d. Terjemahan
itu harus dapat mewakili semua arti dan maksud bahasa asli dengan lengkap dan
sempurna.
Penerjemah
harus menguasai syarat-syarat tafsir, terjemahan itu haruslah lafal dan ayat Al
Quran, bukan susunannya, sebab, susunan lafal dan ayat AlQuran (an-nuzum
al-qur’aniyyah) adalah mukjizat, manusia tidak mungkin membuat seperti itu
denagn bahasanya sendiri.
Penerjemah
harus menguasai syarat-syarat tafsir. Terjemahan itu haruslah lafal dan makna
Al Qur’an, bukan susunannya. Sebab susunan lafal dan ayat Al Qur’an (an-nizhum al-Qur’aniyyah) adalah mukjizat;
manusia tidak mungkin membuat seperti itu dengan bahasanya sendiri. Terjemahan
itu harus menggunakan bahasa yan mudah, memilih makna lafal yang sesuai, dan
menyebutkan makna ayat secara sempurna jika ayat itu berbicar mengenai topic
yang sama. Selain itu penerjemah juga seharusnya meminta bantuan kepada orang
yang lebih tahu tentang bahasa terjemahan.
Penerjemah
harus merujuk kepada karya para muassir. Hal ini berguna untuk memberikan
kemudahan kepada penerjemah. Penerjemah harus menyebutkan dalam kata
pengantanrnya behwa terjemahannya itu bukanlah Al Qur’an ia hanya sebagai
terjemah tafsiriah.
B.
Perbedaan Tafsir,
Ta’wil dan Terjemah
Perbedaan
tafsir dan ta’wil disatu pihak dan terjemah dipihak lain adalah bahwa yang
pertama berupaya menjelaskan makna-makna setiap kata di dalam Al-Qur’an,
sedangkan yang kedua hanya mengalihkan bahasan Al-Quran yang note bene bahasa
Arab ke dalam bahasa non –Arab.
Adapun
perbedaan tafsir dan ta’wil adalah sebagai berikut:
1. Al-Raghif
Al-Ashahani; lebih umum dan lebih banyak digunakan untuk lafazh dan kosa kata
dalam kitab-kitab yang diturnkan Allah dan kitab-kitab lainnya. Sedangkan ta’wil ialah Al-Raghif
Al-Ashahani; lebih umum dan lebih banyak digunakan untuk makna dan kalimat
dalam kitab-kitab yang diturunkan Allah saja;
2. Menerangkan
makna laazh yang tak menerima selain dari satu arti. Sedangkan ta’wil, menetapkan makna yang dikehendaki suatu lafazh
yang dapat menerima banyak makna karena ada dalil-dalil yang mendukungnya;
3. Al-Maturidi;
menetapkan apa yang dikehendaki ayat dan menetapkan demikianlah yang
dikehendaki Allah. Sedangkan ta’wil,
menyeleksi salah satu mekna yang mungkin diterima oleh suatu ayat dengan tidak
menyakini bahwa itulah yang dikehendaki Allah;
4. Abu Thalib
Ats –Tsa’labi: menerangkan makna lafazh, baik berupa hakikat atau majaz. Sedangkan ta’wil, Abu Thalib Ats
–Tsa’labi: Abu Thalib Ats –Tsa’labi: menafsirkan batin lafazh.
Sebagian
diantara para ulama aada pula yang mengatakan bahwatafsir adalah penjelasan
yang berdasarkan riwayah, sedangkan ta’wil penjelasan yang berdasarkan atas
dirayah.
C.
Klasifikasi Tafsir
1. Tafsir bi Al
– ma’tsur
Sebagaimana
dijelaskan Al- Farmawy, tafsir bi Al-ma’tsur (disebut pula bi Ar-Riwayah dan
An-naql) adalah penafsiran Al- Qur’an yang mendasarkan pada penjelasan Al
qur’an sendiri, penjelasan Rasul, penjelasan para sahabat melalui ijtihadnya,
dan aqwal tabi’in. ada empat otoritas yang menjadi sumber penafsiran bi
Al-ma’tsur, diantaranya:
a. Al-Qur’an
yang dipandang sebagai penafsir terbaik terhadap Al-Qur’an sendiri;
b. Otoritas
hadits nabi yang memang berfungsi sebagai penjelas (mubayyin) Al Qur’an.;
c. Otoritas
penjelasan sahabat yang dipandang sebagai orang yang banyak mengetahui
Al-Qur’an;dan
d. Otoritas
penjelasan tabi’in yang dianggap orang yang bertemu lengsung dengan sahabat.
Agenda
lain yang perlu diperhatikan dengan baik berkenaan dengan perkembangan tafsir
bi Al’ma’tsur pada situasi kekinian adalah pemberian porsi yang memadai bagi
penggunaan ta’wil, suatu perangkat penafsiran Al-Qur’an yang dapat membongkar
esensi Al Qur’an yang universal.
2. Tafsir bi
Aar-ra’yi
Berdasarkan
pengertian etimologi, ra’yi berarti keyakinan (I’tiqad), analogi (qiyas) dan
ijtihad. Tafsir bi Al-ra’yi muncul sebagai sebuah corak penafsiran belakangan
setelah tafsir bi Al- ma’tsur muncul, walaupun sebelum itu ra’yu dalam
pengertian akal sudah digunakan para sahabat ketika menafsirkan Al-Qur’an.
Kemunculan
tafsir bi Al-ra’yi dipicu pula oleh hasil interaksi umat Islam dengan peradaban
Yunani yang banyak menggunakan akal.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Kata tafsir
berasal dari fassara-yufassiru-tafsira
yang berarti keterangan atau uraian.
2. Kata ta’wil
merupakan masdhar dari awwala, yaitu awwala, yu’awwilu, ta;wil. Secara bahasa
berarti ruju’ (kembali) kepada asal.
3. Terjemah
adalah pemindahan lafal dari suatu bahasa kedalam bahasa lain, atau menjelaskan
makna ungkapan yan terdapat dalam suatu bahasa dengan menggunakan bahasa lain.
4. Macam
terjemah:
a. Terjemah
maknawiyyah tafsiriyyah;
b. Terjemah
harfiyyah bi Al – mitsli;
c. Terjemah harfiyyah bi dzuni Al-mistli.
DAFTAR PUSTAKA
Ash-Shiddieqy,
TM Hasbi, sejarah dan Pengantar Ilmu
Al-Qur’an, Jakarta ,
Bulan Bintang, 1994.
http://ulumulstai.blogspot.com/2009/03/ilmu-tafsir.html
Kadar ,
Studi AlQuran, Jakarta , AMZAH. 2012.
Rohimin,
Metodologi Ilmu Tafsir dan Aklikasi Model Penafsiran, Yogjakarta
, Pustaka Pelajar ,2007
Subhi As-Shalih, mabahis fi ulumil Quran , Jakarta ,
Penerbit Pustaka Firdaus,tanpa tahun.

Komentar
Posting Komentar