pernikahan
Oleh: @summa
Perkawinan termasuk ke dalam bidang muamalat atau
pergaulan hidup antara hubungan manusia dengan manusia. Dengan demikian karena
diatur dengan tegas dalam Al Qur’an dan Sunnah Rasul, melaksanakan perkawinan
termasuk dalam mentaati agama (syari’at). Perkawinan yang bertujuan untuk
membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, dapat diartikan bahwa perkawinan itu
haruslah berlangsung seumur hidup dan tidak boleh diputuskan begitu saja.
Dalam hukum perkawinan Islam (munakahat) kata-kata
“perkawinan” merupakan alih bahasa dari istilah : Nikah ) ( atau zawaj
ح
ﻧﻜﺎﺗﺰ وج . ) (زواج
( isim dari tazawuj ; )[1]
Namun menurut pendapat yang shahih; nikah arti hakekatnya adalah akad ) ( dan wati / bersenggama ) اﻟﻌﻘﺪ ( sebagai arti kiasan atau اﻟﻮطء majasnya. Adapun nikah menurut
istilah fuqaha adalah sebagai berikut :
1. Suatu akad yang
menyebabkan halalnya bermesraan antara suami istri dengan cara yang sudah ditentukan
oleh Allah SWT
2. Nikah menurut
Syara’ ialah lafal akad yang sudah terkenal itu yang mengandung beberapa rukun
dan syarat.
3. Nikah menurut
syara’ ialah suatu akad yang mengandung jaminan di perbolehkannya persetubuhan
dengan (menggunakan) lafal (yang mutlak dari) nikah, tazwij atau terjemahannya.
وَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ فِيمَا
عَرَّضۡتُم بِهِۦ مِنۡ خِطۡبَةِ ٱلنِّسَآءِ أَوۡ أَڪۡنَنتُمۡ فِىٓ
أَنفُسِكُمۡۚ
Artinya:” dan tidak ada dosa bagimu meminang perempuan-perempuan itu
dengan sindiran atau sembunyikan
(keinginanmu) dalam hati.” QS> Al Baqarah: 235).
Dari beberapa ta’rif yang dikemukakan oleh para fuqaha
tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan adanya unsur-unsur pokok dalam
ta’rifta’rif tersebut yaitu :
1) Nikah adalah suatu
akad (perjanjian antara pria dan wanita)
2) Menghalalkan wati
(bersetubuh) yang semula dilarang (haram)
3) Akad memenuhi
syarat dan rukunnya seperti dengan sighat nikah, tazwij atau terjemahannya.[2]
Secara istilah arti nikah adalah akad yang telah terkenal
yang mengandung rukun-rukun serta syarat-syarat yang telah ditentukan untuk
berkumpul.[3]
Muhammad Abu Zahrah mendefinisikan nikah sebagai akad yang menghalalkan untuk
bersenang-senang diantara masing-masing pihak atas dasar syari’at [4]
Dari beberapa pengertian tersebut, maka dapatlah kita
simpulkan bahwa yang menjadi inti pokok dari perkawinan adalah akad
(perjanjian), yaitu serah terima antara wali calon mempelai perempuan dengan
calon mempelai laki-laki. Penyerahan dan penerimaan tanggungjawab dalam arti
yang luas untuk mencapai satu tujuan perkawinan telah terjadi pada saat akad
nikah itu, disamping penghalalan bercmpur antara keduanya sebagai suami isteri.
Pengertian perkawinan dapat juga kita temukan dalam
perudangan negara kita UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan pada pasal 1
ialah : Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang
wanita sebagai suami istri dengan tujuan
membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.[5]
وَٱللَّهُ جَعَلَ لَكُم مِّنۡ أَنفُسِكُمۡ أَزۡوَٲجً۬ا وَجَعَلَ لَكُم
مِّنۡ أَزۡوَٲجِڪُم بَنِينَ وَحَفَدَةً
Artinya:” dan Allah menjadikan bagimu pasangan (suami
istri )dari jenismu sendiri dan
menjadikan anak dan cucu bagimu dari pasanganmu...” QS. An-Nahl : 72.
Melihat begitu mulia tujuan perkawinan tidak saja bagi
pasangan mempelai yang bersangkutan, tetapi lebih lagi untuk menyambung dari
satu generasi ke generasi berikutnya demi kemaslahatan masyarakat dan bangsa,
maka ikatan tersebut haruslah dilangsungkan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan maupun agama. Salah
satu ketentuannya adalah adanya wali nikah di pihak wanita sebagai salah satu
rukun nikah yang harus dipenuhi.
Menurut hukum Islam, perkawinan termasuk ke dalam bidang
muamalat atau pergaulan hidup antara hubungan manusia dengan manusia. Dengan
demikian karena diatur dengan tegas dalam Al Qur’an dan Sunnah Rasul,
melaksanakan perkawinan termasuk dalam mentaati agama (syari’at). Di dalam
Undang-Undang No.1tahun 1974 pengertian perkawinan terdapat pada pasal 1 yang
berbunyi sebagai berikut : “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang
pria dengan seorang wanita sebagi suami istri dengan tujuan membentuk keluarga
(rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”[6]
Tujuan Perkawinan
Tujuan dari perkawinan termuat dalam pasal 1
Undang-Undang No.1 tahun 1974 yang
berbunyi: “Perkawinan ialah ikatan
lahir batin antara seorang pria dengan
seorang wanita sebagai suami istri, sedangkan tujuan perkawinan adala membentuk
keluarga / rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa.” Ikatan lahir dan ikatan batin tersebut merupakan fondasi dalam membentuk
dan membina keluarga yang bahagia dan kekal.
Perkawinan yang bertujuan untuk membentuk keluarga yang
bahagia dan kekal, dapat diartikan bahwa perkawinan itu haruslah berlangsung
seumur hidup dan tidak boleh diputuskan begitu saja. Pemutusan karena sebab
lain dari kematian, diberikan suatu pembatasan yang ketat, sehingga suatu
pemutusan yang berbentuk perceraian hidup akan merupakan jalan terakhir setelah
jalan lain tidak dapat ditempuh lagi.
Selanjutnya dinyatakan dengan tegas didalam UU No.1 1974 bahwa membentuk
keluarga yang bahagiadan kekal itu haruslah berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa, sebagai asas pertama dalam Pancasila.
Tujuan perkawinan secara umum adalah untuk menjauhkan
diri dari perbuatan zina dan mendampingi kaum putrid. Oleh sebab itu nikah 17
dilaksanakan dihadapan para saksi, tidak boleh sembunyi-sembunyi tanpa saksi karena
perkawinan juga untuk meneruskan keturunan untuk menjaga nasab.[7]
Syarat dan Rukun Perkawinan
Agar perkawinan menjadi sah harus dipenuhi syarat-syarat
tertentu. Sahnya perkawinan menurut Hukum Islam harus memenuhi rukun-rukun dan
syarat-syarat sebagai berikut :
1.
Mempelai laki-laki , : Syarat-syaratnya adalah :
a. Beragama Islam
(apabila kamu dengan perempuan Islam)
b. Terang laki-lakinya
(bukan banci atau belum jelas bahwa ia laki-laki
c. Terang orangnya )
( ﻣﻌﻴﻦ
d. Tidak dipaksa;
tetapi harus ikhtiar (kemauannya) sendiri
e. Tidak sedang
berikhram haji atau umrah
f. Bukan mahramnya
(baik mahram nasab, radlo’ah atau susuan, musaharoh)
g. Tidak dalam keadaan
masih beristri 4 (juga istri yang dalam iddah raj’i masih terhitung istrinya)
h. Tidak mempunyai
istri yang haram di madu dengan bakal istrinya
2.
Mempelai perempuan , Syarat-syaratnya adalah :
a. Beragama Islam /
ahli kitab
b. Terang perempuannya
(bukan banci atau belum jelas jenisnya) 19
c. Terang orangnya )
( ﻣﻌﻴﻦ
d. Sepersetujuan
dirinya (kecuali yang walinya mujbir dengan syarat-syaratnya)
e. Tidak sedang
berihram haji atau umrah
f. Bukan mahramnya,
baik mahram nasab,radla’ah (susuan) atau musaharoh (perkawinan).
g. Tidak bersuami /
dalam iddah orang lain
h. Belum pernah di
li’an (dituduh berbuat zina) oleh calon
suaminya
3.
Wali mempelai perempuan . Syarat-syaratnya adalah :
a. Beragama Islam
b. Baligh (dewasa).
c. Berakal sehat
d. Merdeka
e. Laki-laki (bukan
banci / wanita).
f. Adil
g. Tidak dalam
perjalanan ihram (ihram haji / umrah)
h. Tidak dipaksa
Akad Nikah
Akad nikah itu tidak dapat dibenarkan dan tidak mempunyai
akibat hukum yang sah apabila belum memenuhi syarat-syaratnya sebagai berikut :
1. Kedua orang yang
melakukan akad harus sudah baligh
2. Antara ijab dan
qabul tak dapat dipisah dengan perkataan atau perbuatan yang memalingkan dari
ijab dan qabul yakni pada tempat dan waktu ﻓﻰ ﻣﺠﻠﺲ واﺣﺪ)
(yang sama)
3. Antara ijab dan
qabul harus satu tujuan, tidak boleh bertolak belakang, melainkan harus sesuai
dalam jenis kata-katanya, sama obyek hukumnya dan sama materi akadnya
4. Masing-masing yang
melakukan akad dapat mendengarkan sebagian apa yang diucapkan oleh orang lain
5. Calon mempelai
wanita harus disebut dalam ijab dan qabul baik dengan nama terangnya maupun
dengan ha’ dlomir (اﻟﻀﻤﻴﺮ ﺑﻬﺎء).[8]
J
Pernikahan atau perkawinan adalah perjanjian atau aqad
antara seorang laki-laki dengan perampuan untuk menghalalkan hubungan badan,
dengan syarat dan rukun yang telah ditentukan oleh syaria’at Islam.
J
Asal hukum menikah adalah Sunnah.
J
Pernikahan yangdilarang adalah nikah mut’ah, nikah
syighar, nikah muhalil, pernikahan silamng dan pernikahan khadan.
J
Rukun pernikahan adalah calon suami, calon istri, wali
calon pengantin perempuan, dua orang saksi dan aqad nikah (ijab qabul).
J
Hukum mengadakan walimatulnikah asalah sunnah muakkad.
Hal ini didasarkan kepada hadits Nabi saw. Yang menegaskan : “adakanlah
walimah, walaupun hanya memotong seekor kambing”.
J
Membayar mahar / mas kawin adalah salah satu syarat
pernikahan dan wajib hukumnya bagi calon pengantin laki-laki.
J
Keluarga yang sakinah , mawaddah dan rahmah akan dapat
diwujudkan apabila keluarga membangun / dibangun di atas fondasi agama yang
kuat, suami istri melaksanankan kewajiban nya sebagai suami istri dan
masing-masing menerima dengan baik.
DAFTAR PUSTAKA
A. Ghozali, Diktat Fiqh Munakahat, tahun
tidak diketahui.
Luis Ma’luf, Munjid, Beirut : Daar El-Mashreq, 1975,
Muhammad Abu
Zahrah, Al-Ahwal Asy-Syahsiyah,
Cet. 3. (t.th, Dar Al-Fikr Al-Arabi.1957
Taqiyuddin Ibn Muhammad Abu Bakar, Kifayah al-Akhyar.
Tahun tidak diketahui.
Pem. RI. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 1, Semarang :
Aneka Ilmu, 1990
Komentar
Posting Komentar